Selasa, 03 Februari 2026 09:17:00
Lengkapi Berkas Laporan Ke Kejaksaan, Said Makmur: Daerah Rugi Miliaran Rupiah
Selasa, 03 Februari 2026 09:17:00
DUMAI, POROSRIAU.COM - Forum Komunikasi Anak Dumai (FKAD), Senin (02/02) mengumumkan telah melengkapi berkas laporan sesuai petunjuk kejaksaan Negeri Dumai, saat melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum petinggi lembaga adat Dumai beberapa hari lalu.
"Berkas laporan yang kurang sudah kita lengkapi. Hari ini kita akan masukan kembali kekurangan berkas laporan," ungkap Said Makmur didampingi Wan Abdurahman.
Menurut Said Makmur, selain melengkapi data dugaan tindak pidana yang merugikan pendapatan daerah, pihaknya juga telah melakukan kordinasi dengan dinas lingkungan hidup Provinsi terkait dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang marak di kota Dumai.
"Dinas Lingkungan Hidup Propinsi mendukung laporan yang kita buat. Bahkan mereka siap turun kelapangan jika dibutuhkan," ujar Said Makmur.
Said Makmur menegaskan, laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan tokoh lembaga adat ini, merupakan bentuk kepedulian nya terhadap daerah, karena aktivitas tambang galian C merugikan pendapatan asli daerah, apalagi besarnya peran oknum lembaga adat yang ikut dalam permainan tambang ilegal.
"Dalam berkas laporan kita ke Kejaksaan telah dicantumkan oknum lembaga adat yang terlibat," tegas Moy panggilan akrab Said Makmur.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto dalam surat edarannya menegaskan akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Riau. Karena aktivitas penambangan ilegal berpotensi merugikan keuangan negara selain itu juga merusak lingkungan.
Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau, no 5623/100.3.4.1/Des.DM/ 2025 tertanggal 19 Desember 2025. Surat edaran Gubernur Riau tersebut dikeluarkan menyikapi maraknya kegiatan penambangan ilegal di Propinsi Riau termasuk Kota Dumai.
Dalam surat edaran tersebut, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto menegaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 158 dan pasal 161 Undang Undang No 3 tahun 2020 yang berbunyi, setiap aktivitas penambangan tanpa Izin, baik menampung atau melakukan penjualan Mineral Batuan dan bukan logam batuan yang berasal dari izin tambang yang sah, ( IUP, UPK, IPR, SIB) merupakan tindak pidana.
Sementara, Sekretaris Lembaga Adat Riau Kota Dumai, Januarizal saat dikonfirmasi melalui jaringan WA selularnya, terkait laporan Forum Komunikasi Anak Dumai, ke pihak Kejaksaan beberapa waktu lalu, atas dugaan keterlibatan petinggi Lembaga Adat dalam praktek tambang ilegal yang diduga merugikan pendapatan daerah dan berpotensi merusak lingkungan belum memberikan jawaban, meski wa dibaca dan centang biru. (54f)
LSM Mitra Riau Desak Kajari Dumai Terbuka Soal Penuntasan Kasus MOT Rumah Sakit
3 bulan laluDUMAI, POROSRIAU.COM -Meski proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lelang alat medis Rumah Sakit Umum Daerah Dumai sudah ke tingkat ekspose di Kejaksaan Tinggi Riau beberapa bulan lalu, hingg
Kejari Serahkan Berkas Laporan Dugaan Galian C Ilegal ke Inspektorat Kota Dumai
3 bulan laluDUMAI, POROSRIAU.COM - Kejaksaan Negeri Dumai melimpahkan berkas perkara dugaan tambang galian C ilegal ke Inspektorat Kota Dumai. Karena laporan tersebut berkaitan dengan potensi Pendapatan
FKAD Tetap Komit Kawal Laporan Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Inspektorat Kota Dumai
3 bulan laluDUMAI, POROSRIAU.COM - Maraknya Tambang galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Kota Dumai, diduga kuat telah merugikan keuangan negara dari sektor pajak tanah. Karena sejumlah pengusaha tambang
Kejari Dumai Bantah "Ogah" dan Takut Periksa Keterlibatan Oknum Petinggi LAM Dalam Bisnis Galian C Ilegal
4 bulan laluDUMAI, POROSRIAU.COM - Kejaksaan Negeri Dumai, membantah keras tudingan lambannya proses terhadap dugaan keterlibatan Petinggi Lembaga Adat Dumai yang diduga terlibat bisnis Galian C di kota Dumai,
Bapenda Dumai Tak Pernah Pungut Pajak Galian C, Siapa Penikmat Potensi PAD Miliaran Rupiah?
4 bulan laluDUMAI, POROSRIAU.COM - Pertambangan Mineral Batuan Bukan Logam atau disebut galian C dikenakan pajak daerah, dengan tarif mencapai 20% - 22,5% dari harga standar tergantung kegiatan pengambilan ata









