Selasa, 03 Februari 2026 09:17:00
Lengkapi Berkas Laporan Ke Kejaksaan, Said Makmur: Daerah Rugi Miliaran Rupiah
Selasa, 03 Februari 2026 09:17:00
DUMAI, POROSRIAU.COM - Forum Komunikasi Anak Dumai (FKAD), Senin (02/02) mengumumkan telah melengkapi berkas laporan sesuai petunjuk kejaksaan Negeri Dumai, saat melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum petinggi lembaga adat Dumai beberapa hari lalu.
"Berkas laporan yang kurang sudah kita lengkapi. Hari ini kita akan masukan kembali kekurangan berkas laporan," ungkap Said Makmur didampingi Wan Abdurahman.
Menurut Said Makmur, selain melengkapi data dugaan tindak pidana yang merugikan pendapatan daerah, pihaknya juga telah melakukan kordinasi dengan dinas lingkungan hidup Provinsi terkait dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang marak di kota Dumai.
"Dinas Lingkungan Hidup Propinsi mendukung laporan yang kita buat. Bahkan mereka siap turun kelapangan jika dibutuhkan," ujar Said Makmur.
Said Makmur menegaskan, laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan tokoh lembaga adat ini, merupakan bentuk kepedulian nya terhadap daerah, karena aktivitas tambang galian C merugikan pendapatan asli daerah, apalagi besarnya peran oknum lembaga adat yang ikut dalam permainan tambang ilegal.
"Dalam berkas laporan kita ke Kejaksaan telah dicantumkan oknum lembaga adat yang terlibat," tegas Moy panggilan akrab Said Makmur.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto dalam surat edarannya menegaskan akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Riau. Karena aktivitas penambangan ilegal berpotensi merugikan keuangan negara selain itu juga merusak lingkungan.
Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau, no 5623/100.3.4.1/Des.DM/ 2025 tertanggal 19 Desember 2025. Surat edaran Gubernur Riau tersebut dikeluarkan menyikapi maraknya kegiatan penambangan ilegal di Propinsi Riau termasuk Kota Dumai.
Dalam surat edaran tersebut, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto menegaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 158 dan pasal 161 Undang Undang No 3 tahun 2020 yang berbunyi, setiap aktivitas penambangan tanpa Izin, baik menampung atau melakukan penjualan Mineral Batuan dan bukan logam batuan yang berasal dari izin tambang yang sah, ( IUP, UPK, IPR, SIB) merupakan tindak pidana.
Sementara, Sekretaris Lembaga Adat Riau Kota Dumai, Januarizal saat dikonfirmasi melalui jaringan WA selularnya, terkait laporan Forum Komunikasi Anak Dumai, ke pihak Kejaksaan beberapa waktu lalu, atas dugaan keterlibatan petinggi Lembaga Adat dalam praktek tambang ilegal yang diduga merugikan pendapatan daerah dan berpotensi merusak lingkungan belum memberikan jawaban, meski wa dibaca dan centang biru. (54f)
Komisi III DPR RI Diduga Interpensi Kasus Kepemilikan Tanah Senilai Rp600 Juta
8 tahun laluKasus jual-beli lahan seluas 6.987,5 meter persegi milik Yusni Tanjung (81), pemilik lahan dan juga mantan lurah atau Kepala Desa Lembah Sari, Rumbai, Pekanbaru tampaknya memasuki babak baru. Pasalnya lahan ini tampaknya terus di sengketakan oleh pihak ya
Belasan Miliar Mengalir di Pipa Air
10 tahun laluPara stakeholder yang diduga kuat melakukan penyalahan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar tidak tersentuh dengan hukum. bahkan para saksi sudah bolak balik diperiksa namun belum ada tersangka
Miliaran Dana Kerjasama Publikasi Media Diduga Dikorupsi
7 tahun lalu)-- Puluhan Perusahaan Pers yang telah menandatangani MoU kerjasama publikasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran APBD 2018, merasa jenuh dengan janji-janji Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Inhil.
Dapatkan Bantuan Insentif Pemerintah Melalui Kemenparekraf, ini Caranya
5 tahun laluKali ini Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif terutama UMKM untuk memaksimalkan program BIP 2021 yang diluncurkan dengan waktu pendaftaran mulai 4 Juni hingga 4
BPKP Diminta Audit Menyeluruh Pembangunan DIC
6 bulan laluMeskipun usianya masih muda,Masjid Agung Habiburrahman DIC dan menaranya seperti sudah berusia renta. Belum genap usia satu tahun,bangunan masjid sudah mengalami penurunan yang signifikan sehingga menimbulkan keretakan dinding dan rusaknya lantai, serta m









