Rabu, 11 Februari 2026
  • Home
  • DUMAI
  • Tanah Urug Dikeruk, Miliaran Rupiah Potensi PAD Kota Dumai Tiap Tahun Hilang
Selasa, 27 Januari 2026 09:13:00

Tanah Urug Dikeruk, Miliaran Rupiah Potensi PAD Kota Dumai Tiap Tahun Hilang

Selasa, 27 Januari 2026 09:13:00
BAGIKAN:
Bapenda Dumai

DUMAI, POROSRIAU.COM - Aktivitas pertambangan tanah urug galian C yang beroperasi di kota Dumai, disinyalir belum mengantongi izin usaha tambang, namun kegiatan usaha tanah urug tetap berjalan aman tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

Akibatnya, potensi pendapatan daerah dari sektor tambang tiap tahunnya bocor ke kantong oknum tertentu hingga mencapai angka miliaran rupiah.

Dari data yang dihimpun media dari beberapa sumber menunjukan, 17 badan usaha Mineral Batuan dan Bukan Logam ( MBBL) terdaftar sebagai penambang tanah urug jenis Galian C di kantor Badan Pendapatan Daerah.

Sayangnya potensi pendapatan dari sektor tambang belum tergarap maksimal, karena petugas tax kolektor di Badan Pendapatan Daerah kesulitan melakukan penagihan. Karena banyak usaha tambang tidak melaporkan kegiatan usahanya.

Selain itu, petugas lapangan mengaku kewalahan menghadapi orang kuat berseragam yang berdiri dibelakang usaha tambang.

"Potensi PAD dari sektor tambang merupakan terbesar nomor 2 setelah PBB, namun sayang kami tersandung aturan dan kelompok berseragam yang memback-up-nya," ungkap petugas tax kolektor yang enggan disebut namanya.

Said Makmur, Ketua Forum Komunikasi Anak Dumai merasa gerah melihat tingkah para pengusaha tambang tanah urug galian C yang bebas beroperasi dan menghiraukan kewajiban untuk kepentingan daerah.

"Banyak usaha tambang Galian C di back up oleh oknum berseragam. Sehingga mengabaikan kewajiban untuk daerah. Kita minta Aparat penegak hukum jangan tutup mata dalam persoalan ini," ungkap Said Makmur, Senin (26/01) melalui jaringan selularnya.

Salah satunya menurut Said Makmur, CV Putra Juang Abadi, dikabar kan tidak pernah menunaikan pajak tambangnya selama beroperasi padahal badan usaha tanah urug nya terdaftar di Bapenda.

"CV Putra Juang Abadi, terdaftar sebagai usaha Mineral Batuan dan Bukan Logam, namun selama beroperasi diduga tidak pernah melaporkan kagiatan dan mengelak menunaikan kewajibannya kepada daerah," pungkas Said. ( 54f)

  Berita Terkait
  • Rugikan Keuangan Daerah, Aliansi Rakyat Anti Korupsi Dukung FKAD Tertibkan Tambang Ilegal.

    2 minggu lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Aliansi Rakyat Anti Korupsi Kota Dumai mendukung langkah Forum Komunikasi Anak Dumai dalam menertibkan maraknya tambang ilegal galian C di Kota Dumai. "Kita dukung

  • CV Putra Juang Abadi Dituding Rugikan Daerah dari Sektor Pajak Tambang Tanah Urug

    3 minggu lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Aktivitas pertambangan tanah urug milik CV Putra Juang Abadi dinilai telah merugikan pendapatan asli daerah dari sektor pertambangan, karena sejak beroperasi CV Putra Juang A

  • Potensi Pertambangan Galian C di Dumai, Dinilai Rugikan Potensi Pendapatan Daerah

    2 minggu lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Miliaran rupiah potensi pendapatan daerah "melayang " dari sektor pertambangan yang beroperasi di Kota Dumai. Pasalnya, pengusaha pertambangan tidak pernah mel

  • Tambang Ilegal Marak Beroperasi Tanpa Izin, Plt Gubri Ancam Pidana dan Denda 100 Miliar

    2 minggu lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Maraknya aktivitas penambangan Mineral Batuan Bukan Logam dan galian C yang di duga ilegal di Propinsi Riau termasuk Kota Dumai membuat Plt Gubernur Riau SF Hariyanto meradan

  • Badko Riau-Kepri, Kecam Pertamina RU II Dumai Lakukan Galian C Ilegal

    10 tahun lalu

    Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Riau-Kepulauan Riau meminta dilakukannya pemberhentian aktivitas ilegal galian C yang dilakukan PT. pertamina RU II Dumai secara terang - terangan dii pelintung kota dumai.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.