Minggu, 17 Mei 2026
  • Home
  • DUMAI
  • Timbunan PT EUP Diduga Gunakan Galian C Ilegal, Macan Asia Meradang Minta Aparat Bertindak Tegas
Jumat, 11 Juli 2025 18:32:00

Timbunan PT EUP Diduga Gunakan Galian C Ilegal, Macan Asia Meradang Minta Aparat Bertindak Tegas

Jumat, 11 Juli 2025 18:32:00
BAGIKAN:
DUMAI, POROSRIAU.COM - Penimbunan lokasi proyek milik PT Energi Unggul Persada (EUP) di jalan Lubuk Gaung kecamatan Sungai sembilan diduga kuat mengunakan tanah timbun galian c ilegal.

Sementara, dari pengamatan yang dilakukan sejumlah aktivis kota Dumai, selain mengunakan tanah timbun galian c ilegal, proses angkutan kendaraan yang digunakan juga disinyalir banyak yang tidak mengunakan dokumen kendaraan lengkap.

baik pajak kendaraan yang sudah mati juga tidak mengantongi izin lintas dari Dinas Perhubungan setempat." Meski tanpa dibekali surat surat kendaraan, proses penimbunan terus berlangsung. Terkesan, pemilik proyek penimbunan itu arogan " ungkap salah seorang warga.

Kondisi ini, membuat ketua Macan Asia Kota Dumai, Ali Syamsuril meradang. Menurutnya, tidak ada yang kebal hukum di negara ini, sikap arogan pemilik proyek tersebut mencerminkan keangkuhan dan kesombongan.

"Itu, sama saja melecehkan aparat penegak hukum. Apalagi jarak lokasi tanah dengan lokasi timbun cukup jauh" ungkap Ali.

Untuk itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum baik kepolisian maupun dinas terkait mengambil langkah tegas. Karena perbuatan penimbunan dengan tanah galian C ilegal termasuk tindakan kriminal" Kepolisian jangan tutup mata dalam persoalan ini, harus segera mengambil tindakan hukum tegas," papar Ali.

Jika persoalan ini, terus dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Dumai, karena akan banyak pihak yang bermain di tanah timbun galian c ilegal " Jika yang satu di biarkan, maka akan banyak pemain tanah timbun galian c ilegal yang ikut main," jelas Ali. (saf)
  Berita Terkait
  • PT MUK Blak-blakan Soal Penggunaan Tanah Timbun Ilegal

    8 tahun lalu

    Pembangunan jalan Nasional dari Simpang Logo sampai Mengkapan-Tg Buton, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Riau sepanjang 100 km yang menelan biaya Rp140 Miliar yang dimenangkan oleh PT Mutu Utama Kontruksi Akui Gunakan (PT MUK), ternyata menggunakan mater

  • Aktivitas Tanah Timbun Milik CV Putra Juang Abadi Diduga Beroperasi Tanpa Kantongi Izin Galian C

    4 bulan lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Izin tanah timbun Galian C (sekarang disebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan) adalah izin untuk menambang material seperti pasir, batu, dan tanah urug, yang beroperasi d

  • Jika Langgar Aturan, Wabup Tak Segan Copot Jabatan Pegawai

    10 tahun lalu

    MERANTI (PR) - Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Said Hasyim serius melihat dan mengamati prilaku pegawai dilingkungan Pemkab. Meranti, dirinya tak ingin kerusuhan di Meranti yang terjadi baru-baru ini terulang, dan ditakutkan kerusuhan justru t

  • Proyek Penimbunan Pelabuhan di Meranti Diduga Gunakan Tanah Timbun Ilegal

    8 tahun lalu

    Penimbunan pematangan lahan pelabuhan di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, memakai bahan material berupa tanah timbun berasal dari Galian C yang diduga ilegal.

  • Miras Beredar Bebas, Polisi Dimintas Segera Berantas

    4 tahun lalu

    Maraknya peredaran ilegal miras yang diduga diperdagangkan di sebagian besar tempat hiburan malam di Kota Dumai secara bebas dinilai sudah diluar batas. Tumbuh kembangnya bisnis ilegal secara pesat tersebut disebabkan lemahnya pengawasan dan penindakan. P

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.