Minggu, 17 Mei 2026
  • Home
  • SIAK
  • Proyek Penimbunan Pelabuhan di Meranti Diduga Gunakan Tanah Timbun Ilegal
Kamis, 25 Oktober 2018 15:22:00

Proyek Penimbunan Pelabuhan di Meranti Diduga Gunakan Tanah Timbun Ilegal

Oleh: Redaksi
Kamis, 25 Oktober 2018 15:22:00
BAGIKAN:
Aktifitas muat tanah timbun ke dalam Ponton. (Foto: R)

SIAK(POROSRIAU.COM)- Penimbunan pematangan lahan pelabuhan di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, memakai bahan material berupa tanah timbun berasal dari Galian C yang diduga ilegal.

Pantauan awak media di lapangan, Senin (22/10) lalu, material tanah yang digunakan untuk menimbun lahan tersebut diambil dari sebuah tambang Galian C yang berlokasi di Kecamatan Dayun Siak. Persisnya di pinggir jalan lintasan nasional Pekanbaru - Buton.

Menurut Informasi yang berkembang, disebut-sebut tambang galian C ini tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Siak.

Januar Siahaan, selaku pengawas proyek PT. Hisar Makmur ketika ditanyai POROSRIAU.COM, membenarkan kegiatan (Pemuatan tanah timbun,red) tersebut diperuntukan sebagai material penimbunan pematangan lahan pelabuhan di Kepulauan Meranti.

“ Tanah ini akan dibawa ke Meranti pak, untuk penimbunan pematangan pelabuhan,” ucapnya.

Hanya saja ketika ditanya mengenai tambang galian C yang digadang gadang belum mengantongi izin dari Pemkab Siak, Januar mengatakan tidak mengetahui.

“ Saya tidak tau apakah lokasi tambang tempat diambil tanah timbunan tersebut memiliki izin atau tidak,” tutupnya.

Tampak di lokasi penumpukan tambang tersebut sejumlah mobil truck pengangkut sedang melangsir tanah timbun ke dalam ponton. (red/r)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Timbunan PT EUP Diduga Gunakan Galian C Ilegal, Macan Asia Meradang Minta Aparat Bertindak Tegas

    10 bulan lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Penimbunan lokasi proyek milik PT Energi Unggul Persada (EUP) di jalan Lubuk Gaung kecamatan Sungai sembilan diduga kuat mengunakan tanah timbun galian c ilegal. Sementara,

  • PT MUK Blak-blakan Soal Penggunaan Tanah Timbun Ilegal

    8 tahun lalu

    Pembangunan jalan Nasional dari Simpang Logo sampai Mengkapan-Tg Buton, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Riau sepanjang 100 km yang menelan biaya Rp140 Miliar yang dimenangkan oleh PT Mutu Utama Kontruksi Akui Gunakan (PT MUK), ternyata menggunakan mater

  • Aktivitas Tanah Timbun Milik CV Putra Juang Abadi Diduga Beroperasi Tanpa Kantongi Izin Galian C

    4 bulan lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Izin tanah timbun Galian C (sekarang disebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan) adalah izin untuk menambang material seperti pasir, batu, dan tanah urug, yang beroperasi d

  • Ada Hutan Lindung di Jual Belikan di Meranti ?

    10 tahun lalu

    praktek jual beli lahan negara marak terjadi setelah beroperasinya PT. RAPP di Pulau Padang. "Dimulai sejak ada kesepakatan bodong antara PT.RAPP dengan 13 Penghulu (Kepala Desa) di Pulau Padang yang diatur sama Tim Terpadu Pemda.

  • Ridwan Beberkan Dugaan Aksi Tipu-tipu Oknum Karyawan Bank Danamon dan Notaris

    8 tahun lalu

    Ridwan Kreditur Bank Danamon beberkan kebobrokan Bank Danamon dan Notaris & PPAT Eva Anggraini,SH pada awak media. Hal tersebut dipicu lantaran dirinya merasa ditipu oleh oknum Notaris Eva Anggraini,SH dan oknum Bank Danamon.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.