Sabtu, 10 November 2018 08:32:00
PT MUK Blak-blakan Soal Penggunaan Tanah Timbun Ilegal
Oleh: koko
Sabtu, 10 November 2018 08:32:00
SIAK(POROSRIAU.COM)--Pembangunan jalan Nasional dari Simpang Logo sampai Mengkapan-Tg Buton, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Riau sepanjang 100 km yang menelan biaya Rp140 Miliar yang dimenangkan oleh PT Mutu Utama Kontruksi Akui Gunakan (PT MUK), ternyata menggunakan material tanah timbun ilegal. Hal mengejutkan itu diungkapkan, bagian Hubungan Masayarakat (Humas) PT MUK Muhammad Nur, dikatakannya, tanah timbun yang digunakan itu diambil dari kwari yang ada di Dayun.
“Tanah timbun yang kita gunakan untuk pembangunan jalan Nasional ini kita ambil dari Kwari Dayun. Padahal, awalnya kita akan ambilkan dari Tanjung Balai Karimun. Karena banyak kontraktor lokal yang minta agar mereka yang memasoknya, ya kita berikan,” kata M Nur yang akrab dipanggil Amat kepada sejumlah awak media Jum’at, (9/11/2018).
M Nur juga mengatakan, sedikitnya ada tiga perusahaan yang memasok material tanah timbun pembangunan jalan Nasional itu.
“Kalau tidak salah saya ada 3 perusahaan yang ngesub tanah timbun pembangunan ini. Karena mereka orang tempatan ya kita kasih lah bang, masak suruh jadi penonton aja,” tambahnya.
M Nur juga mengaku, sebelumnya ia tidak mengetahui legalitas tanah timbun yang sudah masuk itu. Setelah ramai di media, baru ia mengetahuinya.
“Sebelumnya saya tidak tahu bang kalau selama ini legaliatas tanah timbun yang sudah masuk dari kwari Dayun tidak punya izin. Setelah ramai diberitakan di media baru saya tahu, karena saya hanya pekerja semua itu tergantung konsultannya bang, kebetulan konsultan pekerjaan ini dari Kementrian PUPR, dengan mumculnya masalah ini, sepertinya mereka gak mempermasalahkan kok,” katanya.
Lebih jauh M Nur menjelaskan, bahwa pekerjaan jalan Nasional itu proyek multi-year selama dua tahun. Untuk tahun pertama, hanya sepanjang 5 km aspal saja.
“Ini proyek multi-year bang, tahun 2018 targetnya hanya 5 km saja jalan yang kita aspal, finalnya nanti di akhir Desember 2019,” tutupnya.
BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Security SDN 81 Pekanbaru
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Siak Syamsurizal Budi mendesak Pemkab Siak agar segera menertibkan aktivitas penambangan galian C yang tak ada izin (ilegal). Selain meresahkan warga, kegiatan ini akan merusak lingkungan.
“Kalau memang tak pernah Pemprov Riau mengeluarkan izin, berarti aktivitas galian C ini harus ditertibkan. Pemkab harus bertindak, jangan sampai masyarakat yang turun,” kata legislator asal Partai Demokrat ini.
Bupati Siak H Syamsuar sudah mengimbau pengusaha galian C agar mengurus izin sebelum menjalankan usaha di Siak. Jika pengusaha tetap ngotot beroperasi tanpa ada izin usaha, Gubernur Riau terpilih ini berjanji akan menertibkan semua aktivitas ilegal itu.
“Kalau belum ada izin, jalan dulu beroperasi. Urus dulu izin usahanya di provinsi, baru laksanakan kegiatan. Kalau tak mau ditegur secara lisan, tentu akan kita tertibkan,” ujar Syamsuar.(Koko)
Editor: Chaviz
Ridwan Beberkan Dugaan Aksi Tipu-tipu Oknum Karyawan Bank Danamon dan Notaris
6 tahun laluRidwan Kreditur Bank Danamon beberkan kebobrokan Bank Danamon dan Notaris & PPAT Eva Anggraini,SH pada awak media. Hal tersebut dipicu lantaran dirinya merasa ditipu oleh oknum Notaris Eva Anggraini,SH dan oknum Bank Danamon.
Terkait Laka Lantas Danramil Sungai Apit Tewaskan Balita, Ini Penjelasan Dandim 0303
6 tahun laluKasus kecelakaan lalulintas (laka lantas) yang menewaskan seorang balita warga Sungai Apit, di jalan lintas Pasar Minggu sore Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya Minggu (4/11/2018) lalu, memasuki tahap penyelidikan.
Badko Riau-Kepri, Kecam Pertamina RU II Dumai Lakukan Galian C Ilegal
8 tahun laluBadan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Riau-Kepulauan Riau meminta dilakukannya pemberhentian aktivitas ilegal galian C yang dilakukan PT. pertamina RU II Dumai secara terang - terangan dii pelintung kota dumai.
Diminta Tindaklanjuti ‘Kasus’ Pertamina Dumai, DLH Dideadline Sepekan
5 tahun laluHMI Cabang Dumai memberikan tenggat waktu sepekan kepada DLH. Soalnya, tidak didengar pernyataan yang jelas dan tegas dari DLH terkait sikap apa dan tindakan apa yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti ‘kasus’ PT. Pertamina RU II Dumai
Proyek Penimbunan Pelabuhan di Meranti Diduga Gunakan Tanah Timbun Ilegal
6 tahun laluPenimbunan pematangan lahan pelabuhan di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, memakai bahan material berupa tanah timbun berasal dari Galian C yang diduga ilegal.