Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • PEKANBARU
  • Ridwan Beberkan Dugaan Aksi Tipu-tipu Oknum Karyawan Bank Danamon dan Notaris
Sabtu, 10 November 2018 09:10:00

Ridwan Beberkan Dugaan Aksi Tipu-tipu Oknum Karyawan Bank Danamon dan Notaris

Oleh: Redaksi
Sabtu, 10 November 2018 09:10:00
BAGIKAN:
Notaris Eva Anggraini,SH.(Foto:Istimewa)

PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- Ridwan Kreditur Bank Danamon beberkan kebobrokan Bank Danamon dan Notaris & PPAT Eva Anggraini,SH pada awak media. Hal tersebut dipicu lantaran dirinya merasa ditipu oleh oknum Notaris Eva Anggraini,SH dan oknum karyawan Bank Danamon.

Hal tersebut berawal dari percakapan Malsit oknum Bank Danamon dengan saya (Ridwan) yang datang kerumah menawarkan jasa peminjaman, dengan jaminan sertifikat SKGR saya.

Berikut percakapannya :

"Saya belum butuh  dan surat saya masih SKGR,dan mau di sertifikatkan,”tegas Ridwan

“Dari pihak oknum bank danamon menjanji kan akan mengurus sertifikat  tanah nya, Kalau mau di Sertifikatkan, kami aja yang Sertifikatkan pak.Bisa kami bantu,”Tutur ridwan menirukan ucapan oknum Bank Danamon.

BACA JUGA: PT MUK Blak-blakan Soal Penggunaan Tanah Timbun Ilegal

Mendengar pihak  oknum Bank Danamon bisa  mengurus surat tanah dari SKGR menjadi sertifikat  saya pinjamlah Rp. 50 Juta.

"Surat saya (Ridwan) diurus 3 (tiga) hari dan langsung diminta ke Bank Danamon Pasir putih sebelum Bank tersebut tutup saat ini untuk menanda tangani segala macam," terang Ridwan pada awak media

"Disanalah (Bank Danamon) terjadilah transaksi, yang langsung saya ambil sisa dari Rp 26 juta pengurusan Sertifikat Tanah.Dan jarak beberapa bulan, datanglah oknum Notaris & PPAT Eva Anggraini,SH mengukur tanah. Setelah diukur petugas pergi dengan memberikan keterangan surat selesai paling lama 1 (satu) tahun lebih, ditunggu-tunggu surat saya tidak juga selesai. Utang saya sudah selesai hampir 2 tahun, surat tidak juga selesai.Saya telp Notaris untuk mempertanyakan kapan surat saya siap, Putra Notaris & PPAT Eva Anggraini,SH yang menjawab ' ia pak maaf akan saya siapkan surat bapak dalam waktu 3 (tiga) bulan ini'.

Tak juga selesai dalam waktu yang telah ditentukan,telpon yang saya hubungi tidak lagi aktif, dan alamat notaris yang diberikan kepada saya alamat palsu," tambah Ridwan

Dikarenakan Surat tidak juga kunjung usai hingga utang saya selesai dan tidak mendapatkan jawaban apapun dari pihak notaris akan surat tanah,  sayapun mempertanyakan kepada pihak Bank Danamon

" Utang saya sudah selesai, surat saya mana?.Pada awalnya saya ditawari pinjaman untuk ngurus surat saya. Saya tidak butuh pinjaman pada waktu itu." ungkap dan tanya Ridwan pada Pihak Bank Danamon kepada Wartawan.

" Itu urusan Notaris, dan itu urusan pejabat lama saya pejabat baru pak." beber Ridwan akan jawaban yang diperoleh dari pihak Bank

Saat dipertanyakan, pemotongan pinjaman dilakukan oleh siapa?

Kembali Ridwan menuturkan," Pinjaman saya ambil semua, dan langsung saya bayar untuk pembayaran uang surat tanah saya ke pada pihak Bank Danamon melalui Pak Neno (bukti kwitansinya ada), dan ada bukti kwitansi dari Notaris Eva Angraini," bebernya.

lebih anehnya lagi masih pengakuan Ridwan, sebulan sesudah pengukuran surat yang atas nama saya. Kembali datang putra notaris kerumah saya, yang menyatakan surat saya dasarnya tidak ada dan dibalik atas nama bapak SKGRnya. Sehingga ini terkesan dan atau saya ditipu, baik itu diduga oleh pihak Notaris Eva Anggraini maupun pihak Bank Danamon. “Oleh karena itu saat ini, telah saya kuasakan kepada bapak DR.Yudi Krismen Us.,SH,M.H selaku kuasa hukum saya." tutup Ridwan pada awak media dengan nada kesal

BACA JUGA: Bahaya, Banyak ABG Doyan Air Rebusan Pembalut

Usai mendapatkan keterangan dari Ridwan korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum Notaris Eva Anggraini,SH dan oknum Bank Danamon yang diduga dilakukan secara Konspirasi bersama, beberapa awak media berusaha menghubungi dan menjumpai Eva Anggarini,SH selaku pemilik dan atau pendiri Notaris & PPAT Eva Anggraini,SH di ruang kerjanya yang berlokasikan Jl Cendrawasi no 94 B Kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru untuk dimintai keterangan kebenaran akan hal tersebut tidak dapat dijumpai dan dimintai keterangannya hingga saat ini.

Sementara di tempat berbeda  DR Yudi Krismen SH MH, sebagai kuasa hukum  ridwan, sudah melayangkan somasi ke notaris Eva Anggraini, dari pihak notaris menjawab somasi “tetap akan di urus dan di usahakan”.

Kuasa hukum dari Ridwan merasa sangat kecewa terhadap  pihak notaris, tidak mempertimbangkan kerugian nasabah dan menunggu lama tidak ada kejelasan. “Padahal batas waktu kredit sudah lewat,  baru di daftarkan ke BPN oleh notaris,” jelas DR Yudi Krismen SH MH

Lebih lanjut DR Yudi Krismen SH MH, kuasa hukum korban akan melapor kan ke pihak berwajib. “Sebelumnya sudah dilaporkan ke DPW notaris  Pekanbaru lantaran tidak profesionalnya notaris Eva," Pungkasnya.(***/Tim)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Detik-detik Mengerikan Tragedi Drama Kolosal Surabaya Membara

    6 tahun lalu

    Erikawati, bocah perempuan berusia sembilan tahun yang menjadi salah satu korban meninggal dunia dalam tragedi pementasan drama kolosal "Surabaya Membara" di Surabaya, Jumat (9/11/2018) malam, terlepas

  • APICAL Serahkan Bantuan Buku ke Sekolah dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Dumai

    7 bulan lalu

    Dalam kegiatan ini, Apical melibatkan seluruh karyawan Apical Dumai untuk turut menyumbangkan buku-buku yang dimiliki sebagai bentuk kepedulian karyawan terhadap dunia pendidikan.

  • Cabuli Mahasiswi, Karyawan Bank Mandiri Rengat Dilaporkan ke Polisi

    8 tahun lalu

    INHU(POROSRIAU.COM)--Sabtu 7 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 Wib telah datang melapor seorang perempuan inisial GH (20) ke bagian Sentra Pelayanan Polres Inhu tentang tindak pidana Pencabulan yang dilakukan oleh Oknum Karyawan Bank Mandiri Rengat Kabupat

  • Gelapkan Dana Desa, Mantan Kepala Desa Kepayang Ditahan

    7 tahun lalu

    Pihak Polres Rokan Hulu (Rohul), tetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Kepayang, Anten, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa‎) di APBDes Kepayang tahun anggaran 2015.

  • Diduga Korupsi, Kejari Meranti Tetapkan Oknum Pegawai BRI Unit Teluk Belitung Sebagai Tersangka.

    6 tahun lalu

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti berhasil mengungkap dugaan perbuatan korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Teluk Belitung Tahun 2015 - 2016 dan resmi menetapkan DH salah seorang karyawan Bank BRI tersebut sebagai tersangka.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.