Jumat, 16 November 2018 16:34:00
Arisan Online, Gadis 19 Tahun ini Tipu Korban Hingga Miliaran Rupiah
Oleh: Redaksi
Jumat, 16 November 2018 16:34:00
PONTIANAK(POROSRIAU.COM) – Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Daerah Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online dengan modus arisan. Pengungkapan tindak pidana tersebut dengan metode ilmiah (Scientitic Crime Investigation) dengan peralatan berbasis teknologi informasi.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono kepada sejumlah wartawan Jumat,(16/11/2018) Mengatakan, pengungkapan kasus penipuan online berawal adanya pengaduan dari sejumlah korban No LP/448/XI/RES.2018/Kalbar/SPKT tanggal 10 November.
” Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Tersangka NIR (PR19) dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai Rp89 Juta, tiga unit Laptop, lima unit Headphone, 9 buah kartu ATM dari berbagai bank dan buku tabungan,” ujarnya, dilansir Delikkalbar.com.
Lebih lanjut Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan terhadap ajakan orang yang tidak jelas dan menawarkan sesuatu yang tidak masuk logika dan ujungnya penipuan.
BACA JUGA
Rupiah Paling Perkasa di Asia Pagi Ini...
Utang Pemerintah Tembus Rp 4.478 T...
Bocah ini Tewas Diterkam Buaya...
Terpisah Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Arif Rahman Hakim menerangkan kronologis pengungkapan kasus penipuan via online dengan modus arisan. Kasus ini kita ungkap berawal adanya pengaduan dari korban sebanyak 21 orang. awalnya arisan ini lancar, tapi setelah ada beberapa anggota yang mengikuti arisan tidak membayar maka terjadilah penutupan kegiatan arisan secara sepihak oleh tersangka dan akhirnya korban mengadukan masalah ini ke kepolisian.
Setelah dilakukan penanganan dan penyidikan ternyata jumlah warga yang menjadi korban jumlahnya mencapai 253 dan yang sudah melakukan pengaduan sebanyak 21 orang dengan kurigaan berfariasi ada yang Rp 91 Juta dan Rp70 juta,”dalam kasus ini kita akan menggunakan sistem pengungkapan TPPU untuk menelusuri aliran uang yang digunakan oleh tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka NIR akan dikenakan Pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau pasal 3, 4 UU NO 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan tindak pidana Pencucian uang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.***
Editor: Chaviz fernandes
Warga Mengeluh Soal Debu, Masroni Desak Kontraktor Ambil Tindakan
6 tahun laluWarga mulai keluhkan banyaknya debu dampak dari pengerjaan penambalan (patching) jalan nasional yang terdapat di kecamatan Lubuk Dalam, Siak.
Modus Gandakan Uang, Ismail Tipu Korban Miliaran Rupiah
6 tahun laluIsmail alias Guru (50) dan rekannya, Ahmad (32) dibekuk polisi lantaran melakukan kasus penipuan di Provinsi Riau yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Modus keduanya melakukan aksi penipuan dengan berkedok sebagai dukun pengganda uang.
Imingi Pekerjaan, Dirut PT Herlina Jaya Tipu Warga Ratusan Juta
8 tahun laluPEKANBARU(POROSRIAU.COM) - Dengan modus dapat menyalurkan tenaga kerja ke RS Aulia Hospital, yang terletak di Jalan HR Subrantas, Kecamatan Tampan, Dirut PT Herlina Jaya, HSY, diduga tipu puluhan warga hingga ratusan juta rupiah.
Mantan Teller Bank BRI Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliyaran Rupiah Berhasil Dibekuk Polisi
3 tahun laluPenangkapan berawal dari kecurigaan Dedi Reflian selaku URC (Unit Risk Complain) yang bertugas melakukan pengawasan Bank BRI Cabang Dumai saat melakukan pemeriksaan menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sa
5 Pelajaran Hidup Dari Kisah Endang Irawan, Driver Gojek Yang Hidupi 126 Santri
7 tahun laluPria yang kerap disapa dengan Bang Soplo ini tidak hanya bekerja sebagai driver Gojek demi keluarganya saja, tapi juga untuk menghidupi 126 santriwati yang ia asuh. Dan hebatnya