Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • HUKUM
  • Diduga Rugikan Negara 1,3 Miliar, Pengadilan Tipikor Pekanbaru Bakal Sidang 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Peraga IPA
Minggu, 19 Juni 2022 12:50:00

Diduga Rugikan Negara 1,3 Miliar, Pengadilan Tipikor Pekanbaru Bakal Sidang 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Peraga IPA

Minggu, 19 Juni 2022 12:50:00
BAGIKAN:
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kuansing, Imam Hidayat sekaligus menjadi jaksa penuntut dalam kasus dugaan korupsi alat peraga IPA Dinas Pendidikan Kuansing. Foto: Net
Pekanbaru, POROS RIAU. COM - Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru akan membuka persidangan perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga IPA untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kuantan Singingi tahun 2018 pada Rabu (22/6/2022) mendatang. Setelah menerima pelimpahan perkara dari Kejari Kuansing beberapa pekan laku, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah mengeluarkan penetapan persidangan.
 
Dalam perkara ini, tiga terdakwa akan disidang dalam berkas perkara terpisah. Ketiganya yakni, mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Disdikpora Kuansing, Sartian yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.
 
Terdakwa kedua yakni Ledi Oktora selaku Direktur CV Elok Juo. Sementara, seorang lainnya adalah Aris Susanto yang juga berprofesi sebagai kontraktor.
 
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Kuansing berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 17 Mei 2022  menetapkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Adapun nilai pagu anggaran awalnya sebesar Rp 5 miliar dan nilai kontrak pekerjaan yang diteken CV Elok Juo sebesar Rp 4,37 miliar.
 
Dalam perkembangannya, penyidik pidana khusus Kejari Kuansing menemukan adanya dugaan kuat penyimpangan proyek tersebut.
 
Termasuk pola permainan proyek dengan menunjuk orang-orang tertentu di luar struktur kepengurusan perusahaan, dalam melakukan kegiatan administrasi pelaksanaan proyek.
 
Penyidik pidsus Kejari Kuansing menduga kuat kalau Aris Susanto meminjam bendera CV Elok Juo milik Ledi Oktora dengan komitmen fee sebesar 2 persen dari nilai proyek.
 
Selanjutnya, dalam pengurusan proyek, Aris menunjuk seorang bernama Yusmantono, sementara Ledi Oktora hanya menandatangani dokumen saja.
 
Pengadaan alat peraga IPA tersebut kemudian dipasok pada 1 September 2018 lalu oleh PT Grand Sains yang mengirimkan peralatan melalui jasa pengiriman CV Lancar Espress. (*)
Editor: M. Adhhari

Sumber: SabangMaraukenews. com

  Berita Terkait
  • Kiriman Uang Panas ke Rekening Amien Rais di Korupsi Alkes

    8 tahun lalu

    Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Siti diyakini jaksa terbukti bersalah dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2005 dan 2007.

  • Di Persidangan, Ahli Pers Tegaskan Kasus Media Harian Berantas dengan Bupati Amril Murni Kesalahan KEJ

    6 tahun lalu

    Berakhir sudah drama hukum yang diduga dimainkan oleh Amril Mukminin terhadap perusahaan pers, harianberantas.co.id yang telah menjerat pimpinan media itu, Toro Laia ke proses hukum dipersidangan selama 16 kali persidangan, Senin (29/10/2018).

  • Irwan Nasir Dalang Korupsi Besar di Kepulauan Meranti?

    8 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.com) - Delapan orang pengunjuk rasa dari Koalisi Pemuda Pengawas Aset (Koppas) Riau, berorasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (18/8/2016) siang, mereka mendesak penegak hukum menindak Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nas

  • Kasus E-KTP, Setya Novanto Disebut Minta Terdakwa Bungkam

    8 tahun lalu

    Kesaksian Diah Anggraini, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP menguatkan dugaan keterlibatan Setya Novanto. Diah mengungkapkan bahwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu pernah memintanya meny

  • Hingga November Ini, Kejati Riau Tangani 40 Perkara Korupsi

    7 tahun lalu

    Dari jumlah perkara yang ditangani, 29 di antaranya sudah selesai hingga ke penuntutan dan sisanya masih melengkapi berkas perkara. Ditargetkan hingga akhir tahun ini, sisa berkas perkara dapat diselesaikan.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.