Kamis, 30 April 2026
  • Home
  • HUKUM
  • Penarikan Paksa Puluhan Debt Collector PT Capella Multidana, Pakar Hukum: Bisa Diancam Pasal 365 KUHP
Selasa, 06 November 2018 23:25:00

Penarikan Paksa Puluhan Debt Collector PT Capella Multidana, Pakar Hukum: Bisa Diancam Pasal 365 KUHP

Oleh: Redaksi
Selasa, 06 November 2018 23:25:00
BAGIKAN:
Penarikan kendaraan secara paksa oleh puluhan Debt Collector dari PT. Capella Multidana terhadap mobil Daihatsu Granmax (BA 9930 FT) yang dikendarai Budi Gismir di Kota Padang, Senin (5/11) kemaren.(Foto:Int)

PEKANBARU(POROSRIAU.COM)—Penarikan kendaraan secara paksa oleh puluhan Debt Collector dari PT. Capella Multidana terhadap mobil Daihatsu Granmax (BA 9930 FT) yang dikendarai Budi Gismir di Kota Padang, Senin (5/11) kemaren, menuai kriktikan keras dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Riau, DR. Yudi Krismen. SH,  MH. Ia menuturkan bahwa perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Saya sudah sering membaca berita tentang tindak tanduk Debt Collector saat melakukan penarikan mobil di jalan raya dengan cara paksa dan kekerasan. Tentu saja pihak berwajib, jika ada laporan dari korban penarikan ini harus mengacu kepada peraturan yang berlaku. Karena perbuatan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Yudi Krismen melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/11/2018).

Menurutnya, sesuai prosedur penarikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

“Kasus penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak Pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau Kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa Debt Collector," katanya.

Ditegaskan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas UIR itu,  jika ada persolan kridit macet, seharusnya penyitaan itu dilakukan melalui pihak Pengadilan. Maka pihak Pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaan kredit motor tersebut.  “Tetapi apabila masih ada Debt Collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan dengan kekerasan dan bergaya preman, maka mereka dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan,” sebutnya.

Kembali ditegaskan Yudi Krismen, meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak pidana kekerasan atau perampasan. Maka mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.

Untuk itu, terkait kasus yang menimpa Budi Gismir, dikawasan jalan Prof. DR. Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kota Padang Senin kemaren, yang sudah dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Polsek Padang Utara dengan nomor laporan No.Pol:LP501/K/XI/2018/Sektor Padang Utara.

“ Kita berharap kepada pihak ke Polisian tersebut agar tidak tebang pilih, apa lagi tutup mata dengan kasus yang terjadi ini,” imbuhnya. 

“ Menyita kendaraan nasabah kredit macet, adalah masalah utang piutang merupakan kasus perdata dan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 yang dapat diselesaikan lewat pengadilan perdata." pungkas Yudi Krismen.(red/Tribunsatu)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Mengambang, PUSAKO FH UIR Desak Polda Riau Tuntaskan Kasus Korupsi Jembatan Selat Rengit

    8 tahun lalu

    Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (PUSAKO FH UIR) mendesak Polda Riau segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pembangunan jembatan Selat Ringit di Kepuluan Meranti.

  • Eggi Sudjana dan Partners Somasi Ketua Dewan Pers

    8 tahun lalu

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Heintje Grontson Mandagi benar-benar membuktikan tekadnya sebagaimana yang diungkapan pada Sabtu (28/07/2018) lalu, yakni akan memidanakan Yoseph Adi Prasetyo selaku Ketua Dewan Pers a

  • Bersama BB Berupa Kwitansi Rp9 Juta, Polisi Serahkan Oknum Collector FIF Selatpanjang ke Jaksa

    9 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Pihak penyidik Polsek Tebing Tinggi Res Kepulauan Meranti, telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap Ipran (32) tersangka kasus penggelapan uang perusahaan. Bahkan, berkas pemeriksaan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

  • Margarito: Presiden dan Mendagri Ngaco Jika Lindungi Ahok

    9 tahun lalu

    JAKARTA(POROSRIAU.COM) - Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mempertanyakan logika hukum Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang bersikukuh status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menunggu tuntutan hasil persidangan.

  • Diiduga tidak memiliki izin, Sejumlah PUB dan KTV Bebas Menyediakan Minuman Beralkohol

    4 tahun lalu

    Sebagaimana diketahui, terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin, bagi pelakunya akan diancam dengan pidana penjara dan/atau denda yang diatur dalam Pasal 204 KUHP yang memuat “Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.