Minggu, 15 Januari 2017 19:31:00
Bersama BB Berupa Kwitansi Rp9 Juta, Polisi Serahkan Oknum Collector FIF Selatpanjang ke Jaksa
Oleh: Nur
Minggu, 15 Januari 2017 19:31:00
SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Pihak penyidik Polsek Tebing Tinggi Res Kepulauan Meranti, telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap Ipran (32) tersangka kasus penggelapan uang perusahaan. Bahkan, berkas pemeriksaan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Sebagai tindak lanjut, penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti berupa 1 lembar kwitansi dengan nominal Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah) yang diterima saudara Supendi dari tersangka pada 15 Juni 2015 lalu, kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Tersangka beserta barang bukti sudah kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti pada Senin lalu," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Syafril SH.
Kapolsek menjelaskan, tersangka merupakan Narapidana pada Rutan Selatpanjang, terkait tindak pidana penggelapan uang perusahaan terhadap korban dengan inisial J, sewaktu tersangka bekerja sebagai collector di PT. FIF Group Pos Selatpanjang, yang terjadi pada bulan April 2016 lalu.
"Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), dengannya hal tersebut maka tersangka dilimpahkan kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya," jelas dia.
Kapolsek meceritakan, tersangka ditangkap berdasarkan LP/14/IV/2016/RIAU/RES.KEP.
Kronologis kejadian, pada sekitar April 2016 tersangka yang bekerja sebagai collector/CRF (penagihan) PT. FIF Group Pos Selatpanjang telah melakukan penarikan SPM berikut penagihan uang tunggakan kepada para konsumen. Namun setelah penarikan SPM dan uang tagihan dari konsumen dilakukan oleh tersangka, ternyata hal tersebut diketahui tidak ada dilaporkan oleh tersangka kepada pihak perusahaan (PT. FIF Group Pos Selatpanjang) setelah para konsumen meminta BPKB SPM-nya ke kantor PT. FIF Group Pos Selatpanjang.
Setelah diselidiki, ternyata SPM tarikan tersebut telah sengaja dijual atau dialihkan oleh tersangka kepada pihak lain serta uang tagihan konsumen tersebut juga telah sengaja diambil oleh tersangka tanpa seizin dari pihak perusahaan untuk keuntungan pribadinya tersangka. Sehingga atas perbuatan tersebut pihak perusahaan merasa telah dirugikan sekitar Rp.117.000.000. (Seratus tujuh belas juta rupiah).
Waktu itu, tersangka berhasil diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi saat berada di tempat pelariannya yakni belakang sebuah rumah dalam perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Segar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.(nur)
Editor: chaviz
Polres Kepulauan Meranti Serahkan Dua Tersangka Narkoba ke Jaksa
9 tahun laluSELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Dua tersangka kasus narkoba, Indra dan Suprianto, telah diserahkan oleh pihak Polres Kepulauan Meranti ke jaksa.
Terperdaya Janji Oknum Yang Mengaku Wartawan, Ratusan Juta Uang Istri Bandar Narkoba Lesap
9 tahun laluTerperdaya akan janji agar suami tak dihukum mati, wanita ini membeberkan soal penyerahkan uang kepada oknum berinisial AM. Oknum ini diketahui merupakan seorang yang mengaku wartawan.
Terbukti Bersalah, Mantan Kasatpol PP Kampar Diganjar 18 Bulan Penjara
8 tahun laluPerbuatan Muhammad Jamil, memotong honor bawahannya dalam pengamanan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau tahun 2017 lalu. Dinyatakan hakim melakukan suatu perbuatan melawan hukum.
Jusdi Bantah Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Beberapa Fakta
8 tahun laluMERANTI(POROSRIAU.COM) - Jusdi alias Oh Yu Peng (62) , membantah bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Riau, terkait dugaan penggelapan dana Yayasan Umat Bera
Ridwan Beberkan Dugaan Aksi Tipu-tipu Oknum Karyawan Bank Danamon dan Notaris
8 tahun laluRidwan Kreditur Bank Danamon beberkan kebobrokan Bank Danamon dan Notaris & PPAT Eva Anggraini,SH pada awak media. Hal tersebut dipicu lantaran dirinya merasa ditipu oleh oknum Notaris Eva Anggraini,SH dan oknum Bank Danamon.









