Kamis, 09 Februari 2017 08:43:00
Margarito: Presiden dan Mendagri Ngaco Jika Lindungi Ahok
Oleh: Redaksi
Kamis, 09 Februari 2017 08:43:00
JAKARTA(POROSRIAU.COM) - Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mempertanyakan logika hukum Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang bersikukuh status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menunggu tuntutan hasil persidangan. Padahal, Margarito mengatakan, dalam aturan Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 38 ayat 1 dan 2 kepala daerah diberhentikan sementara bisa sudah terdakwa di pengadilan.
"Kalau Ahok masih tetap aktif padahal sudah berstatus terdakwa, bisa jadi Mendagri tidak mengikuti UU atau ada aturan lain yang lebih kuat dari UU. Atau bahkan menggunakan pikirannya sendiri, karena hukum di Indonesia soal kepala daerah itu hanya UU no 23 tahun 2014 itu," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (8/2).
Dalam kasus Ahok yang sedang menghadapi persidangan, dia mengatakan, sudah jelas terdakwa diancam dalam KUHP pasal 156 tentang penodaan agama dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Kalau Mendagri tetap bersikukuh juga, dia mengatakan, jelas Mendagri melanggar aturan. "Dan juga harus diingat bahwa yang memberhentikan Ahok bukan Mendagri, tapi Presiden. Mendagri hanya memberikan masukan pertimbangan," katanya.
Karena Ahok diangkat juga dengan kepres, dan dalam UU tentang kepala daerah pun disebutkan kewenangan memberhentikan gubernur pun ada di tangan presiden.
"Tapi kalau Mendagrinya ngaco ya keputusan ke presidennya juga jadi ngaco,” tutup Margarito.(posmetro)
Editor: Chaviz
Tidak 'Elok' Jika Bola Panas Kasus Ahok Dihadapkan ke Mendagri
8 tahun laluJAKARTA(POROSRIAU.COM) -- Terkait polemik pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur Jakarta, Ketua Umum DPP Advokasi Rakyat untuk Nusantara Bob Hasan mengatakan salah kaprah jika permasalahan tersebut dilimpahkan kepada Menteri Da
Ahok: Pengucap Lebaran Kuda Mestinya Dipidana
8 tahun laluCalon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kembali menyoal penerapan pasal penistaan agama terhadap dirinya. Menurut dia, pasal itu mestinya juga bisa menjerat seseorang yang melontarkan ucapan 'lebaran kuda'.
Polri: Dugaan Penyadapan Percakapan SBY-Ma'ruf Hanya 'Rumor'
8 tahun laluJAKARTA(POROSRIAU.COM)--Polri belum ingin menanggapi dugaan penyadapan percakapan antara Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.
Tanggapi Sindiran Soal "Jomblo", Anies Baswedan Minta Djarot Ngaca Dulu
6 tahun laluJAKARTA(POROSRIAU.COM)-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, angkat bicara perihal sindiran mantan Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat yang meminta Anies tidak terlalu lama menjomblo tanpa wakil. Me
Minta Warga Berbaju Putih Ke TPS, Jokowi Disindir Mulai Panik
6 tahun laluPresidium Persatuan Pergerakan, Andrianto mengkritik Jokowi telah memberi contoh buruk dan tidak etis jika benar itu tulisan tangannya. Karena pada dasarnya, Pemilu harus berlangsung secara rahasia.