Jumat, 11 November 2016 11:38:00
Kode Status Lima Desa Sudah Ketetapan Mendagri
Oleh: Shm
Jumat, 11 November 2016 11:38:00
BANGKINANG(POROSRIAU.COM)- Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali menegaskan bahwa lima desa (Rimba Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, Intan Jaya dan Tanah Datar) tetap masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar. Penegasan itu dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2015.
Bupati Kampar H Jefry Noer SH melalui Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kampar Ahmad Yuzar MSi, pada Kamis 11/11/2016 , menyampaikan bahwa Permendagri Nomor 56 tahun 2015 tersebut merupakan Permendagri terbaru tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Permendagri Nomor 56 tahun 2015 terdiri dari lima pasal. Pada pasal 1 Permendagri tersebut, ayat (1) menjelaskan bahwa Kode wilayah administrasi pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat kode dan nama wilayah administrasi pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, dan Desa atau yang disebut dengan nama lain/kelurahan seluruh Indonesia. Ayat (2), Data wilayah administrasi pemerintahan adalah data dasar yang memuat nama wilayah, luas wilayah dan jumlah penduduk yang dirinci mulai dari Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh Indonesia.
Pasal 2, ayat (1) menjelaskan bahwa kode dan data wilayah Administrasi Pemerintahan menggunakan data sampai bulan Desember 2014 sebagai dasar penetapan. Pada ayat (2) disebutkan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Permendagri ini.
Pasal 3, ayat (1), Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) berupa Buku Induk yang memuat Kode dan Data Wilayah Administasi Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain seluruh Indonesia. Ayat (2), Lampiran II sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) berupa Buku I sampai Buku XXXIV yang memuat Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten/Kota, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, dan Desa atau yang disebut dengan nama lain/kelurahan setiap Provinsi seluruh Indonesia.
Pada pasal 4 ditegaskan bahwa dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 56 tahun 2015 ini maka Permendagri Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan disebut dan dinyatakan tidak berlaku. Terakhir, pada pasal 5 disampaikan pula bahwa Permendagri ini berlaku pada tanggal diundangkan. Pada Permendagri itu ditegaskan bahwa agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada 29 Juni 2015 oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Diundangkan pada 13 Juli 2015 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Yasonna H Laoly. Tercantum dalam Berita Negara RI tahun 2015 Nomor 1045. Salinan sesuai aslinya ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum W. Sigit Pudjianto.
Pada lampiran Permendagri untuk wilayah Kabupaten Kampar disebutkan secara tegas bahwa lima desa berada dalam wilayah Kabupaten Kampar dengan kode antara lain, 14.01.12.2005 untuk Desa Muara Intan, 14.01.12.2006 untuk Desa Intan Jaya, 14.01.12.2007 untuk Desa Tanah Datar, 14.01.12.2008 untuk Desa Rimba Jaya dan 14.01.12.2009 untuk Desa Rimba Makmur. Kelima desa tersebut dinyatakan berada dalam wilayah Kecamatan Tapunghulu. Sedangkan pada lampiran untuk wilayah Kabupaten Rokanhulu, kode wilayah desa tersebut kosong. Pada kolom keterangan dinyatakan bahwa dasar pertimbangan adalah Amar Putusan Mahkamah Agung RI nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013 perihal penegasan batas daerah Kabupaten Rokanhulu dengan Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Menyikapi keluarnya Permendagri terbaru itu, Bupati Kampar H Jefry Noer SH mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kampar, terutama masyarakat lima desa di Tapunghulu untuk dapat menyikapinya dengan ungkapan rasa syukur dan menjaga agar situasi di lapangan tetap kondusif. “Jangan sampai terprovokasi oleh hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar berkomitmen untuk memperjuangkan lima desa agar ke depan menjadi desa yang maju seperti desa-desa lainnya di Kampar,’’ungkapnya.
Ditegaskannya, pentingnya upaya menjaga situasi yang kondusif tersebut juga dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak seluruh Indonesia. Pemerintah kabupaten kampar berkomitmen dalam mendukung kelancaran Pilkada serentak. “Tetaplah beraktivitas sebagaimana biasa, namun tetap waspada, agar langkah-langkah antisipatif dapat dilakukan bila ada hal-hal yang mengganggu ketentraman masyarakat,’’ucapnya.
Selain dalam rangka mendukung kesuksesan Pilkada serentak, harapan agar masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban juga untuk mendukung kelangsungan pembangunan di lima desa. “Saya yakin bahwa masyarakat lima desa taat aturan dan mendukung keputusan pemerintah pusat ini. Untuk itulah, saya kembali mengajak semua komponen untuk menghormati keputusan pemerintah pusat, dan mari kita membangun lima desa agar lebih maju,’’harap Jefry.
Sangat wajar lima desa tersebut berada dalam wilayah Kabupaten Kampar, sebab sejak diterbitkannya UU Nomor 53 Tahun 1999 pun, sudah jelas bahwa lima desa itu berada dalam wilayah Kabupaten Kampar. Dalam UU pemekaran tersebut secara tegas dinyatakan kecamatan-kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kampar, dan yang termasuk dalam wilayah Rokanhulu. Dimana ditegaskan bahwa yang termasuk dalam wilayah Rokanhulu adalah Kunto Darussalam, sedangkan lima Desa itu termasuk dalam wilayah Kecamatan Siakhulu. Seiring dengan perkembangan pemerintahan di Kabupaten Kampar, dengan adanya pemekaran kecamatan, maka akhirnya lima desa itu termasuk dalam Kecamatan Tapunghulu. “Jadi, sangat wajar bila lima desa itu diakui pemerintah pusat berada di Kampar. Maka regulasi yang telah diterbitkan oleh Mendagri ini sudah sepatutnya untuk dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak,’’tegasnya.
Beberapa bukti pendukung lainnya yang menunjukkan bahwa lima desa berada di Kampar adalah adanya surat kepemilikan tanah di lima desa yang menyebutkan bahwa tanah di desa tersebut termasuk dalam wilayah Kecamatan Siakhulu. “Bukti itu masih ada sampai sekarang,’’terangnya.
Kemudian, kepada seluruh Kepala Desa di lima desa, Bupati Kampar mengimbau agar terus melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat, jangan sampai ada pelayanan yang terkendala. Pembangunan di lima desa akan terus terlaksana, dan berbagai program pembangunan juga sudah dilaksanakan di sana. Dana desa yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016 untuk lima desa tersebut juga disalurkan melalui Kabupaten Kampar. “Untuk itu para kepala desa kami imbau agar menggunakan dana desa itu sebaik-baiknya untuk kepentingan desa,’’sebutnya. (Shm)
Editor: Chaviz
Tidak 'Elok' Jika Bola Panas Kasus Ahok Dihadapkan ke Mendagri
8 tahun laluJAKARTA(POROSRIAU.COM) -- Terkait polemik pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur Jakarta, Ketua Umum DPP Advokasi Rakyat untuk Nusantara Bob Hasan mengatakan salah kaprah jika permasalahan tersebut dilimpahkan kepada Menteri Da
Ahmad Fikri Tinjau Dua Titik Longsor di Kampar Kiri Hulu
8 tahun laluAhmad Fikri, S. Ag ketua DPRD Kampar dan didampingi oleh ketua Fraksi Golkar DPRD Kampar, Repol, S. Ag meninjau kondisi jalan kabupaten yang putus total di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
BNNP Kepri Musnahkan 6.578,07 Gram Sabu
6 tahun laluBadan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 6.578,07 Gram pada, Kamis (30/08)
Konflik Lahan, BPN Diminta Bertindak Tegas dan Tinjau Ulang HGU PT SAL
6 tahun laluTidak jelasnya lahan PT Alam Sari Lestari (ASL) akibat rancunya SK Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), akhirnya berakibat pada konflik antara perusahaan dan masyarakat di sekitar HGU.
Pedoman Media Siber
8 tahun laluPedoman Pemberitaan Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklaras