Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • KUANSING
  • Kejari Kuansing 'Cium' Indikasi Korupsi Pengusaha Perkebunan 'Main Mata' Dengan Oknum Pejabat
Kamis, 30 Mei 2019 03:21:00

Kejari Kuansing 'Cium' Indikasi Korupsi Pengusaha Perkebunan 'Main Mata' Dengan Oknum Pejabat

Kamis, 30 Mei 2019 03:21:00
BAGIKAN:
Kasi Intel Kejari Kuansing Kicky Arityanto, SH, MH

TELUKKUANTAN (POROSRIAU.COM) - Sebagian besar wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau adalah areal perkebunan kelapa sawit. Selain milik perusahaan, perkebunan kelapa sawit juga dikuasai oleh individual yang luasnya mencapai ribuan hektare.

Pantauan awak media, ternyata beberapa pengusaha perkebunan tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana diatur oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dan UU 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Ada juga indikasi bahwa para pengusaha 'main mata' dengan oknum di lembaga negara yang khusus mengurus pertanahan ini. Untuk menghindari pajak dan retribusi lainnya, kuat dugaan lahan yang ribuan hektare dipecah menjadi banyak pemilik.

Mereka mencoba 'mengakali' Permentan nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan yang kemudian diubah nomor 29 tahun 2016.

Pada aturan tersebut sangat jelas, lahan perkebunan yang luasnya lebih 25 hektare, wajib mengurus HGU. Kenyataannya, lahan perkebunan yang ribuan hektare tersebut adalah SHM.

Adanya 'mafia' perkebunan di Kuansing ini juga tercium oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Bahkan, Kejari sudah mengantongi beberapa pengusaha yang terindikasi korupsi sektor perkebunan.

"Iya, kita sedang konsentrasi menangani korupsi di sektor perkebunan yang melibatkan beberapa pelaku usaha di wilayah Kuansing," ujar Hari Wibowo, SH, MH melalui Kasi Intel Kicky Arityanto, Rabu (29/05) di Telukkuantan.

Untuk tahap awal, lanjut Kicky, pihaknya sudah melakukan penyelidikan untuk pengumpulan data-data berkenaan dengan dugaan korupsi sektor perkebunan.

"Jadi, korupsi sektor perkebunan ada beberapa faktor, yakni jual beli lahan yang masuk kawasan hutan, pajak perkebunan dan izin usaha perkebunan," ujar Kicky.

Ditegaskan Kicky, Kejari Kuansing akan menertibkan pengusaha-pengusaha 'nakal' tersebut, agar negara tidak dirugikan lagi.(grc/red)

Editor: Redaksi

  Berita Terkait
  • Layak kah Wabup Bengkalis Muhammad Dipenjara KPK?

    8 tahun lalu

    POROSRIAU.com- Riau dikenal dengan sebutan “Petro Dollar” karena kaya dengan minyak bumi dan perkebunan kelapa sawit.“Atas minyak, bawah minyak” kerap terdengar istilah ters

  • Optimalkan Capaian PAD, Bapenda Pekanbaru Gandeng Kejari

    7 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Besarnya pendapatan asli suatu daerah (PAD) berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, besarnya PAD dapat membiayai berbagai program pro rakyat yang dijalankan oleh pemerintah.

  • Jika Langgar Aturan, Wabup Tak Segan Copot Jabatan Pegawai

    8 tahun lalu

    MERANTI (PR) - Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Said Hasyim serius melihat dan mengamati prilaku pegawai dilingkungan Pemkab. Meranti, dirinya tak ingin kerusuhan di Meranti yang terjadi baru-baru ini terulang, dan ditakutkan kerusuhan justru t

  • Irwan Nasir Dalang Korupsi Besar di Kepulauan Meranti?

    8 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.com) - Delapan orang pengunjuk rasa dari Koalisi Pemuda Pengawas Aset (Koppas) Riau, berorasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (18/8/2016) siang, mereka mendesak penegak hukum menindak Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nas

  • Terkait Pengadaan Mobil Ambulance Senilai Rp897 Juta di RSUD, Ini Tanggapan Kejari Siak

    8 tahun lalu

    Menjawab teka-teki terkait kegiatan Pengadaan 1 unit Mobil Ambulance Emergency senilai Rp897 juta di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Siak tahun 2013, pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) angkat bicara

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.