Jumat, 22 Mei 2026
  • Home
  • MARITIM
  • Zumi Zola Didakwah Terima Uang Gratifikasi Sebesar Rp 44 M
Sabtu, 25 Agustus 2018 14:55:00

Zumi Zola Didakwah Terima Uang Gratifikasi Sebesar Rp 44 M

Oleh: Redaksi
Sabtu, 25 Agustus 2018 14:55:00
BAGIKAN:
Zumi Zola.(Foto:Int)

JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Sidang perdana Zumi Zola akhirnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/8). Dalam sidang, Jaksa membacakan dakwaan yang berisi bahwa Zumi telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp 44 miliar, serta sebuah mobil Alphard.

"Zumi Zola Zulkifli telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi," kata jaksa KPK, Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/8).

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Zumi tidak sendiri, melainkan dilakukan bersama 3 orang lainnya yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Melalui Apif sejumlah Rp 34,6 milyar.

"Melalui Asrul Rp 2,7 milyar dan sejumlah US$ 147,300 serta satu Toyota Alphard D 1043 VBM. Melalui Arfan Rp 3 milyar, US$ 30.000, dan SGD 100.000," papar Rini.

Jaksa KPK juga memamparkan uang sebanyak itu dikumpulkan Apif, Asrul, dan Arfan dari berbagai rekanan proyek di Jambi.

Zumi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari hasil gratifikasi, Zumi diduga memakai uang itu untuk kepentingan keluarganya.(cumiseleb)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Diduga Kades Sebauk Terima Fee Sebesar Rp10 juta

    10 tahun lalu

    BENGKALIS(POROSRIAU.com) - Kepala Desa Sebauk Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Meftahuddin diduga menerima Rp 10 juta dari perusahaan pelaksana pembangunan tower internet di Kantor desa Sebauk.Dugaan gratifikasi tersebut untuk memuluskan pekerjaan

  • OTT Di Jambi, KPK Periksa Keterlibatan Zumi Zola

    9 tahun lalu

    Pihak eksekutif selaku yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin; Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, d

  • KPK Geledah Kantor Zumi Zola

    9 tahun lalu

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruang kantor gubernur Jambi dan kantor DPRD Provinsi Jambi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan beberapa pejabat di provinsi tersebut

  • Sambut Ramadhan, BMPD Riau Bakal Melakukan Berbagai Kegiatan Sosial

    8 tahun lalu

    Sambut datangnya bulan suci Ramadhan 1439 hijriah, Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) wilayah Riau bersama Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) akan menggelar berbagai kegiatan sosial yang rutin digelar setiap tahunnya

  • 34 Siswa Kurang Mampu di SMKN 1 Mempura Terima Bantuan PIP

    10 tahun lalu

    SIAK (POROSRIAU.com) - Sebanyak 34 siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Mempura menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Siak, penyerahan PIP tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris D

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.