Jumat, 19 Juni 2026
  • Home
  • MERANTI
  • 4 Tersangka Korupsi Dermaga STB Dipindah ke Sialang Bungkuk
Rabu, 31 Januari 2018 20:39:00

4 Tersangka Korupsi Dermaga STB Dipindah ke Sialang Bungkuk

Oleh: Manik
Rabu, 31 Januari 2018 20:39:00
BAGIKAN:
Foto: Pemindahan 4 Tersangka Proyek Dermaga STB dari Cabang Rutan Selatpanjang ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru pada Kamis (25/1/2018).

MERANTI(PIROSRIAU.COM) - Empat tersangka kasus korupsi pelabuhan Sungai Tohor Barat tahun anggaran 2015 senilai Rp3,2 milia, dipindahkan dari Cabang Rutan Selatpanjang ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru pada Kamis (25/1/2018) kemarin.

Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino membenarkan terkait telah di pindahkan nya keempat tersangka kasus korupsi pelabuhan Sungai Tohor Barat tahun anggaran 2015 senilai Rp3,2 miliar tersebut.

Pemindahan ke Empat tersangka  dari Cabang Rutan Selatpanjang ke Rutan Sialang Bungkuk, pada Kamis (25/1/2018) tersebut, untuk memudahkan JPU saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, ucap Roy.

Proses penyusunan dakwaan membutuhkan waktu yang tidak sebentar, tapi jika berkas dakwaan sudah selesai kan gampang saat disidang, untuk dakwaan keempat tersangka sudah kami susun, kami akan selesaikan segera," ujar Roy, Rabu (31/1/2018).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pelabuhan Sungai Tohor Barat, Kecamatan Tebingtinggi Timur ke pengadilan.

Roy Modino juga mengungkapkan, pihaknya sudah menyusun dakwaan perkara yang menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPU PRPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariyadi tersebut.

Selain menyeret Kadis PU PRPKP, dugaan kasus korupsi pelabuhan Sungai Tohor Barat yang menelan dana APBD tahun 2015 senilai Rp3,2 miliar tersebut juga menyeret 3 tersangka lainnnya.

Dan Penyidik harus memverifikasi kembali dakwaan, yah.. "kami harus cek lagi, untuk satu tersangka saja,  berkasnya empat rangkap, sebab itu butuh waktu yang cukup lama," tutup Roy Mudino.(nik)

Editor: Chaviz fernandes

  Berita Terkait
  • Mantan Kadisos Riau dan Dua Konsultan Ditahan

    10 tahun lalu

    ROHUL (POROSRIAU.COM)-- Berkas dugaan korupsi proyek rumah sederhana untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2012 lalu, melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau Said Saqlul Amri, serta dua Konsultan

  • Kejati Riau Tahan Mantan Kepala BPN Kampar

    9 tahun lalu

    Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri atas dugaan korupsi penerbitan sertifikat Surat Hak Milik Lahan di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo.

  • Hingga November Ini, Kejati Riau Tangani 40 Perkara Korupsi

    9 tahun lalu

    Dari jumlah perkara yang ditangani, 29 di antaranya sudah selesai hingga ke penuntutan dan sisanya masih melengkapi berkas perkara. Ditargetkan hingga akhir tahun ini, sisa berkas perkara dapat diselesaikan.

  • Terkait Dugaan Korupsi, Mantan Kadishub Bengkalis Ditahan

    7 tahun lalu

    BENGKALIS (POROSRIAU.COM) - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis, JA ditahan oleh Kejaksaaan Negeri Bengkalis, Rabu (08/05). JA ditahan usai diperiksa terkait dugaa

  • Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau Dicopot

    9 tahun lalu

    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mencopot Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau, Ferdinand Sinaga, akibat dari kaburnya ratusan narapidana yang dipicu pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas II-B Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.