Rabu, 18 April 2018 17:46:00
Diduga Bos Swalayan Top 99 Peras Seorang Karyawan
Oleh: Manik
Rabu, 18 April 2018 17:46:00
SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) -
Terlampau, Sujadi alias Ahwat, pemilik Swalayan Top 99 di Jl. Kartini Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti ini, sungguh tidak berperikemanusiaan.
Jangankan memikirkan kesejahteraan karyawan dengan cara membayar gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), dia malah diduga memeras karyawannya ketika kedapatan mencuri.
Tidak tanggung-tanggung, selain meminta bayaran berlipat ganda, Ahwat bahkan sampai menyita surat tanah milik orang tua karyawannya itu sebagai jaminan. Selain itu, dia juga akan menguasai surat tanah tersebut jika dalam waktu dua tahun tidak bisa melunasi denda.
Beberapa waktu lalu, Kepada awak media, Hayun (53) , menuturkan perasaannya, "Sebagai orang tua, saya bingung dan malu. Tapi orang tua mana yang mau anaknya dipenjara. Apalagi dia perempuan," ujar nya.
Menurut Hayun, peristiwa itu bermula dari perbuatan anak perempuannya bernama Leha yang ketahuan mencuri ketika bekerja di Swalayan Top 99 pada 23 Maret 2018, bahkan terekam CCTV.
Gadis miskin yang berstatus pelajar tersebutpun tidak bisa mengelak. Dia hanya bisa pasrah dan menangis untuk mendapatkan ampunan.
Sementara Ahwat yang merasa dirugikan juga tidak tinggal diam. Dia sengaja tidak melaporkan Leha ke polisi, melainkan minta uang ganti rugi sebesar Rp.24 juta. Besarnya jumlah uang yang harus diganti juga berdasarkan perhitungan Ahwat secara pribadi. Karena Leha tidak punya uang untuk mengganti barang yang telah diambil, Ahwat akhirnya meminta ibu Leha bernama Sri datang sambil menunjukkan rekaman CCTV.
Ibu dua anak tersebut begitu terpukul setelah mengetahui kejadian itu. Bahkan dia nyaris pingsan di tempat ketika mendengar ucapan pemilik swalayan yang hendak melaporkan anaknya ke polisi jika tidak bisa mengganti kerugian. Namun, Sri juga tidak bisa berbuat banyak. Penghasilannya sebagai asisten rumah tangga sangat tidak memungkinkan membayar uang sebegitu banyak sesuai permintaan Ahwat, sang pemilik Swalatan Top 99.
Satu-satunya jalan, dia harus menghubungi Hayun, mantan suaminya (ayah kandung Leha) yang sedang bekerja di Malaysia. Hayun diminta segera datang menemui Ahwat dan menyelesaikan persoalan tersebut. Dia juga diminta menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan.
Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat Ahwat dan ditanda tangani Leha serta ayahnya Hayun, tertera bahwa selama enam bulan bekerja (5 Septembet 2017 hingga 21 Maret 2018), Leha dituding selalu mengambil barang-barang di swalayan. Namun, tidak dijelaskan apa saja jenis barang yang diambil dan berapa kerugian per itemnya sesuai CCTV.
Kemudian dibuatlah kerugian per harinya sebesar Rp.200.000 x 30 (hari) = Rp.6.000.000. Dan, jumlah tersebut kemudian dikali lagi dengan 4 bulan bekerja saja. Berdasarkan perhitungan tersebut, maka jumlah uang kerugian yang harus dibayarkan Leha menjadi Rp.24 juta.
"Ketika ketemu itulah dia minta saya mengganti kerugiannya sebesar 24 juta Rupiah, ujar Hayun pula.
Kalau segitu saya tak sanggup bayar. Dan, waktu itu saya hanya ada uang empat juta hasil kerja di Malaysia dan uang itu langsung saya serahkan kepada dia. Tapi dia tetap mau 24 juta dan uang yang saya berikan hanya sebagai angsuran pertama ," kata Ayun lagi.
Meski telah mendapatkan ganti lebih besar dari kerugian yang ia derita, Ahwat tetap memaksakan kehendaknya. Ketakutan orang tua dari mantan karyawannya itu, seakan menjadi dasar bagi dia untuk terus menekan dengan cara meminta jaminan. Dengan jaminan itu, seolah ia yakin bahwa orang tua Leha akan membayarkan sisa uang yang ia pinta.
Rupanya benar, Hayun yang makin terpojok dan ketakutan akhirnya terpaksa menyerahkan satu persil surat tanahnya seluas 496 M persegi kepada Ahwat. Bahkan penyerahan surat tanah juga dilengkapi dengan surat jaminan yang walaupun secara hukum diragukan keabsahannya.
"Kami sadar anak kami salah, tapi kerugian dia yang hanya 200 ribu Rupiah sudah saya ganti dengan empat juta. Tapi dia tidak mau segitu dan malah minta ganti kerugian hingga 24 juta. Saya tidak punya uang lagi dan dia minta jaminan, makanya saya kasi surat tanah tersebut," sebut Hayun.
Meski anak gadisnya itu melanggar hukum, Hayun juga mengaku tidak bisa menyalahkannya. Selain faktor ekonomi, dia juga sadar bahwa Leha berbuat begitu juga sebagai akibat dari perceraiannya dengan ibu Leha.
Demi anak, kini Hayun terpaksa kembali bekerja secara ilegal di Malaysia agar bisa melunasi angsuran kepada Ahwat.
"Saya benar-benar tak sanggup bayar segitu dan sempat minta ke Ahwat agar kasi waktu tiga tahun melunasinya. Tapi dia bilang hanya bisa dua tahun, kalau tidak surat tanah saya akan diambil. Saya sayang surat tanah itu, karena itulah satu-satunya harta yang saya siapkan untuk Leha.
Tolonglah bantu saya bang memujuk Ahwat," ucap Hayum, berharap banyak kepada sejumlah awak media yang tergabung dalam PWI Kepulauan Meranti.
Hingga berita ini di lansir, Sujadi alias Ahwat belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan itu, dan ketika didatangi di Swalayan Top 99 di Jl. Kartini, ia sedang tidak berada di tempat.
Bahkan ketika dihubungi wartawan PorosRiau.com, melalui telepon selulernya juga tidak mau menjawab. Begitu juga ketika konfirmasi disampaikan melalui pesan SMS, dia juga tidak menjawab.(nik/red)
Editor: Chaviz fernandes
Polsek Medang Kampai Tangkap Pengedar Daun Cimeng
10 tahun laluTim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Kampai amankan ataupun tangkap seorang laki-laki atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering berdasarkan Laporan Polisi Nomor
Peras Sepasang Kekasih, Oknum Satpol PP Pelalawan Diciduk Polisi
10 tahun laluPANGKALAN KERINCI(POROSRIAU.COM) - Oknum anggota Satpol PP Pelalawan berinisial SY (30), diciduk polisi karena diduga melakukan tindak pemerasan kepada sepasang kekasih di hutan taman kota Pangkalan Kerinci.
Diduga Peras Sopir Tronton, Petugas Dishub Pelalawan Diciduk Saber Pungli
9 tahun laluPetugas Dinas Perhubungan bagian Kasi Rekayasa dan Keselamatan Lalu Lintas Dinas (Dishub) Kab. Pelalawan berhasil diamankan oleh Tim Saber Pungli Polres Pelalawan setelah diketahui melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pemerasan terhadap seorang s
Penyeludupan Tiga Kontainer Kain Impor Digagalkan Polda Kepri
9 tahun laluPolda Kepulauan Riau mengamankan tiga kontainer berisi 55 ton kain impor pada sebuah lahan kosong tidak jauh dari Sekolah Yos Sudarso Batam yang rencananya akan dikirimkan ke sejumlah perusahaan garmen di Jakarta.
Warga Desa Baru Dihebohkan Penemuan Granat Di Tumpukan Pasir
9 tahun laluWarga Desa Baru Kec. Siak Hulu Jumat (8/9) sempat dihebohkan dengan penemuan sebuah granat nenas pada tumpukan material batu dan pasir, milik PT. Citra Hokiyana Triutama yang bergerak dibidang konstruksi jalan yang berlokasi di jalan raya Pasir Putih deka









