Minggu, 19 April 2026
  • Home
  • NASIONAL
  • Penyeludupan Tiga Kontainer Kain Impor Digagalkan Polda Kepri
Sabtu, 29 Juli 2017 08:15:00

Penyeludupan Tiga Kontainer Kain Impor Digagalkan Polda Kepri

Oleh: Redaksi
Sabtu, 29 Juli 2017 08:15:00
BAGIKAN:
Int
Ilustrasi gambar Kontainer.

POROSRIAU.COM--Polda Kepulauan Riau mengamankan tiga kontainer berisi 55 ton kain impor pada sebuah lahan kosong tidak jauh dari Sekolah Yos Sudarso Batam yang rencananya akan dikirimkan ke sejumlah perusahaan garmen di Jakarta.

"Kain ini diselundupkan oleh A, seorang karyawan sebuah perusahaan penyalur bahan baku industri garmen. Dia menyelundupkan kain tersebut atas nama perusahaan. Dari empat kontainer, tiga berisi produk tekstil," kata Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian, di Batam Centre, Batam, Jumat malam.

Atas temuan tersebut, kata dia, A sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kejahatan mengatasnamakan perusahaan.

"Perusahaan tidak mengetahui sama sekali bahwa A memasukkan barang atas nama perusahaan dan dijual kepada pihak lain," kata dia.

A, kata Sam, diketahui sudah tiga kali melakukan impor kain dalam jumlah besar melalui jalur resmi mengatasnamakan perusahaan tempatnya bekerja, namun kemudian dijual sendiri.

"Pengakuan pelaku, setiap kilogram kain dibeli dengan harga satu dolar Amerika Serikat. Jadi nilai barang ini sangat besar," kata Sam.

Saat ini, kata dia, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri.

"Kasus ini masih dikembangkan untuk mencari dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. Tersangka sudah dibawa ke Polda Kepri," kata dia pula.

Hingga Jumat malam, kontainer tersebut masih berada di lokasi dengan pengamanan pihak kepolisian.

Wilayah Kepri khususnya Batam yang berbatasan dengan sejumlah negara seringkali dimanfaatkan berbagai pihak untuk memasukkan barang secara ilegal kemudian dikirimkan ke daerah lain di Indonesia.

Sebelumnya, Direskrimsus Polda Kepri Kombes Budi Suryanto mengatakan pihaknya bekerjasama dengan berbagai instansi akan terus melakukan pengawasan termasuk produk-produk impor melalui Batam.

Pihaknya sudah melakukan rapat dengan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan dimaksud.(Antara)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Penyeludupan Pakaian Bekas Berhasil Digagalkan Polair Polres Dumai

    8 tahun lalu

    Barang Bukti Pakaian Bekas ( Ball Press ) dibongkar dan diangkut menggunakan Mobil Colt Disel ke Mapolres Dumai sedangkan Barang Bukti Kapal masih kandas di Sei Sembilan, setelah air pasang penuh kapal ditarik ke Sat Polair Polres Dumai

  • Edarkan Sabu, Wanita 16 Tahun Ini Dibekuk Polisi

    9 tahun lalu

    Aparat Opsnal Polsek Penghentian Raja menangkap seorang perempuan cantik bernama YS (16thn) warga desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar karena diduga telah mengedarkan Shabu di kampungnya kemaren (22/03/2017).

  • Ayat Cahyadi Lepas Satu Kontainer Bantuan Gempa Palu dan Donggala

    8 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Peduli korban gempa Palu dan Donggala, Lazizmu Pekanbaru dan MDMC, galang bantuan dari berbagai sumber, diantaranya RAPP, Kadin Provinsi Riau, mahasiswa UMRI, pelajar yang berasal dari berbagai sekolah, serta masyarakat.

  • Terkait Penyeludupan Buruh Migran Gelap, Polres Dumai Diminta Tinjau Ulang UU Yang Dikenakan

    6 tahun lalu

    Pasal dikenakan harusnya mengacu pada Undang Undang No 21 Tahun 2007 Angka 1 yang dimaksud dengan penjualan orang dan penyeludupan dan penjualan orang adalah menyediakan pengangkutan perekrutan penampungan serta melakukan pemindahan

  • BC Gagalkan Penyeludupan Ribuan Kayu Bakau dan Belasan PMI

    8 bulan lalu

    Sebanyak 6.800 batang kayu teki (bakau) dan tiga belas Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kanwil Riau dan Kepulauan Riau dari dua Kapal Kayu , yakni KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri, yang mela

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.