Senin, 09 Januari 2017 08:25:00
KontraS: Kematian Afriadi Pratama diduga ada Unsur Balas Dendam
Oleh: Nur
Senin, 09 Januari 2017 08:25:00
SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menduga kematian alm Afriadi Pratama ada unsur perencanaan yang dilakukan oleh anggota dari jajaran Polres Kepulauan Meranti untuk melakukan pembalasan dendam atas meninggalnya salah seorang anggota kepolisian Polres Meranti Brigadir Adil S Tambunan.
"Berdasarkan hasil fakta - fakta yang disampaikan dalam eksepsi ke-3 orang terdakwa kami menduga bahwa kematian alm. Apriadi Pratama ada unsur perencanaan yang dilakukan oleh anggota dari jajaran Polres Meranti untuk melakukan pembalasan dendam atas meninggalnya salah seorang anggota kepolisian Polres Meranti, sehingga proses penangkapan dan penindakan terhadap alm. Apriadi Pratama bukan proses penegakan hukum," kata Divisi Sipil dan Politik KontraS, Arif Nurfikri, saat mengunjungi kediaman keluarga korban alm Afriadi Pratama di Selatpanjang, kemarin.
Arif juga menjelaskan, selain itu bahwa tindakan tindakan yang dilakukan oleh jajaran Polres Meranti tidak lepas dari pertanggungjawaban komando dalam hal ini Kapolres Meranti AKBP Asep Iskandar yang telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap alm. Apriadi Pratama.
"Oleh karenanya sebagaimana dari hasil pemantauan proses persidangan dan fakta - fakta yang muncul dalam eksepsi ke - 3 orang terdakwa, kami merekomendasikan beberapa hal kepada Majelis Hakim, dan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum yakni, dengan tidak bermaksud melakukan intervensi kepada Majelis Hakim, kami merekomendasikan agar Majelis Hakim dalam pemeriksaan saksi - saksi nantinya untuk meminta kepada Jaksa Penuntut Umum menghadirkan mantan Kapolres Meranti AKBP Asep Iskandar untuk dimintai keterangan terkait keseluruhan proses penangkapan terhadap alm. Apriadi Pratama," ucapnya.
Ditambahkan Arif, mengingat bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak keluarga hingga sampai saat ini pihak keluarga tidak pernah mendapatkan surat penangkapan yang ditujuhkan kepada alm. Apriadi Pratama, serta pernyataan Kapolres dalam penjelasan yang disampaikan di Aula RSUD Meranti kepada masyarakat terkait dengan perintah kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pengejaran terhadap alm. Apriadi Pratama.
Selanjutnya, dengan tidak bermaksud melakukan intervensi kepada Majelis Hakim, lanjut Arif, KontraS juga merekomendasikan agar Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan hasil pemeriksaan uji balistik terkait penggunaan senjata api serta laporan penggunaan senjata api sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri tentang penggunaan senjata api yang mewajibkan setiap anggota yang menggunakan kekuatan melaporkan penggunaan kekuatan tersebut. Selain itu, laporan hasil uji balistik ini penting dilakukan untuk mengetahui siapa - siapa saja terdakwa yang melakukan penembakan dan apakah ada tersangka lain diluar ke - 6 (enam) orang yang didakwakan.
"Kami berharap dari ke enam terdakwa ini nantinya bisa berkembang," harapnya.
Sementara itu, Kakak kandung korban alm Apriadi Pramata, Nur Afni mengharapkan agar sidang bisa berjalan dengan lancar dan meminta agar terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Kami minta keadilan, dan berharap terdakwa agar dihukum yang seberat- beratnya," pintanya.(rls/nur)
Editor: Chaviz
KontraS Desak Pelaku Kasus 'Meranti Berdarah' Dihukum Maksimal
10 tahun laluSELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjerat para pelaku Meranti Berdarah dengan ancaman pidana maksimal.
Bersama Keluarga Korban, KontraS Pantau Kasus Meranti Berdarah
10 tahun laluSELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama keluarga korban alm. Apriadi Pratama telah melakukan proses pemantauan pada sidang lanjutan terkait meniggalnya alm. Apriadi Pratama yang meninggal akiba
Penyidik Polda Riau Dinilai Tidak Profesional, KontraS Desak Kompolnas Dalam Kasus Meranti Berdarah
9 tahun laluSELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Kamis (19/1/2017), mengunjungi Kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk melaporkan proses penyidikan Kasus Meranti Berdarah sekaligus menyerahkan berkas lap
Eggi Sudjana dan Partners Somasi Ketua Dewan Pers
8 tahun laluKetua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Heintje Grontson Mandagi benar-benar membuktikan tekadnya sebagaimana yang diungkapan pada Sabtu (28/07/2018) lalu, yakni akan memidanakan Yoseph Adi Prasetyo selaku Ketua Dewan Pers a
12 Pejabat Eselon II Dilantik Bupati Amril, Berikut Namanya..
9 tahun laluDikatakan Bupati Amril, pelantikan ke-12 PPTP itu, sebagai tindak lanjut proses evaluasi jabatan yang dilakukan terhadap 25 PPTP yang pelaksanaannya dimulai april 2017 lalu.









