Selasa, 21 April 2026
  • Home
  • NASIONAL
  • KPK Bakal Hadirkan 200 Bukti Di Sidang Praperadilan Setya Novanto
Senin, 25 September 2017 07:03:00

KPK Bakal Hadirkan 200 Bukti Di Sidang Praperadilan Setya Novanto

Oleh: Redaksi
Senin, 25 September 2017 07:03:00
BAGIKAN:
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.(foto/malangtimes)

JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menghadapi lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017). Rencananya, KPK akan menghadirkan 200 barang bukti.

"Sekitar 200 bukti dokumen akan mulai kami bawa di persidangan besok (Senin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (24/9/2017) malam.

Febri mengatakan, 200 bukti dokumen yang akan ditampilkan pada sidang praperadilan dapat menunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Dalam hal ini termasuk indikasi keterlibatan Setya Novanto.

Selain itu, dalam rangkaian pembuktian beberapa hari ke depan, KPK juga akan menghadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara.

                                 
"Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan tersebut," kata Febri.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.(kompas)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • ICW: KPK Harus Kembali Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka

    9 tahun lalu

    Perkiraan ini, menurut peneliti hukum ICW Lalola Easter bukan tanpa dasar, karena sepanjang proses sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto, ICW mencatat ada enam kejanggalan proses yang dilakukan oleh hakim.

  • Hakim Praperadilan Setnov Dinilai Seperti Main Catur

    9 tahun lalu

    Dalam berbagai kesempatan dialog politik dan hukum, Adhie juga sudah memprediksi status tersangka yang disandangkan penyidik KPK kepada Setya Novanto akan dibatalkan dalam sidang praperadilan.

  • Kesaksian Agen FBI, Johannes Marliem Beli Jam Tangan Mewah Untuk Setnov

    9 tahun lalu

    Holden juga mengungkapkan pembelian jam tangan mahal seharga USD 135.000 di Beverly Hills. Nantinya jam itu akan diberikan pada Ketua DPR Setya Novanto.

  • Otto Hasibuan, Strategi Baru Pembelaan Novanto Hadapi KPK

    9 tahun lalu

    Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsar meyakini kehadiran Otto Hasibuan sebagai pengacara Setya Novanto bakal membawa strategi khusus dalam pembelaan. Otto dikenal memiliki karakter berbeda dengan pengacara

  • Sejumlah Anggota DPR Kritik Surat Setya Novanto Ke KPK

    9 tahun lalu

    Ketua DPR Setya Novanto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dirinya di KPK sebagai tersangka kasu‎s korupsi proyek e-KTP. ‎Dia meminta pemeriksaannya ditunda hingga sidang gugatan praperadilannya selesai.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.