Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • NASIONAL
  • KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah di Brankas RS
Minggu, 28 Mei 2017 04:11:00

KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah di Brankas RS

Oleh: Redaksi
Minggu, 28 Mei 2017 04:11:00
BAGIKAN:
Int
Gedung KPK

POROSRIAU.COM--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Syarif mengungkapkan penyidik menemukan uang miliaran dari brankas RS, pejabat eselon 1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 26 Mei 2017. RS yang dimaksud adalah R‎ochmadi Saptogiri.

"Dalam proses OTT, diamankan uang Rp 40 juta, Rp 1,145 miliar, dan 3 ribu dollar AS," ujar Laode saat memberikan keterangan pers di kantor KPK, Sabtu, 27 Mei 2017.


Dari sejumlah uang yang ditemukan, kata Laode, nilai yang sudah dipastikan sebagai suap atau gratifikasi ke BPK adalah Rp 40 juta. Adapun Rp 40 juta itu adalah bagian suap yang dijanjikan oleh tersangka SUG dari Kemendes, yaitu totalnya Rp 240 juta. "Rp200 juta diduga diberikan pada awal Mei," ujar Laode.

Sementara itu, untuk sisanya, Laode belum bisa memastikan apakah uang itu berkaitan dengan suap Kemendes. Ia berkata, hal itu masih akan ditelusuri oleh penyidik KPK. "Tetapi, semua uang itu sudah diamankan oleh KPK di sini," Laode menegaskan.

Sejumlah uang yang berhasil diamankan KPK itu sempat ditunjukkan di hadapan awak media dalam jumpa pers hari ini. Uang ditaruh di dalam koper berukuran sedang. Pantauan Tempo, uang-uang itu dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Sebelumnya KPK menangkap tujuh orang dalam OTT yang dilakukan di Jakarta pada Jumat, 26 Mei 2017. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap BPK terkait terkait audit laporan keuangan Kemendes. Diduga suap diberikan agar BPK memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kemendes.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JBP selaku pejabat eselon 3 Kemendes, RS selaku pejabat eselon 1 BPK, ALS yang menjadi auditor BPK, serta Inspektur Jenderal Kemendes SUG.

Dalam kasus suap BPK ini, SUG dan JBP diposisikan sebagai tersangka pemberi gratifikasi. Ancaman hukuman maksimal selaku pemberi suap atau gratifikasi adalah 5 tahun penjara. Sedangkan, RS dan ALS sebagai tersangka penerima suap diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.(tempo)
 

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Irwan Nasir Dalang Korupsi Besar di Kepulauan Meranti?

    8 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.com) - Delapan orang pengunjuk rasa dari Koalisi Pemuda Pengawas Aset (Koppas) Riau, berorasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (18/8/2016) siang, mereka mendesak penegak hukum menindak Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nas

  • Palsukan Tanda Tangan, Mantan Kabag Keuangan PDAM Dumai Curi Uang Negara

    8 tahun lalu

    DUMAI (POROSRIAU.com) – Okt mantan Karyawan di Kantor PDAM Tirta Dumai Bersemai telah menghilangkan diri sejak tahun 2015 lalu karena lakukan perbutan melanggar hukum, yakni dengan memalsukan

  • Waduh! Proyek Pemprov Riau Tahun 2016 Senilai Rp1,9 M di Siak Terbengkalai

    8 tahun lalu

    SIAK (POROSRIAU.COM) - Proyek pembangunan drainase yang berlokasi di Gang Sultan Muzzafarsyah II Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak, yang direalisasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2016 seni

  • Tak Butuh Waktu Lama, Polres Inhu Berhasil Bekuk Sindikat Perampokan

    8 tahun lalu

    Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar sindikat perampok setengah Milyar uang milik PT HM Sampoerna Tbk

  • Akhir November 2017 Pemda Siak Kembali Gelar TdS

    7 tahun lalu

    Event balap sepeda tahunan bertaraf internasional di Kabupaten Siak akan kembali digelar. Sesuai rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Dinas Pariwisata (Dispar) akan menggelarnya pada akhir November 2017 mendatang.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.