Jumat, 24 Juli 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Data Potensi PPNS, Kemenkumham RI Sambangi Satpol PP Pekanbaru
Kamis, 16 Februari 2017 14:02:00

Data Potensi PPNS, Kemenkumham RI Sambangi Satpol PP Pekanbaru

Oleh: Firman Tanjung
Kamis, 16 Februari 2017 14:02:00
BAGIKAN:
Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian
 
PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Ingin mengetahui apa saja potensi, serta kendala yang dihadapi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Satpol PP Kota Pekanbaru, pihak Kemenkumham RI menyambangi Kantor Satpol PP, Kamis (16/2/2017).
 
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian ketika ditemui POROSRIAU.COM diruang kerjanya membenarkan kunjungan Kemenkumham RI tersebut.
 
"Tujuan mereka kesini untuk mendata potensi, kendala dan hambatan dalam pelaksanaan tugas (PPNS,red). Kemudian menginformasikan sistem terbaru untuk memudahkan dalam pembinaan pelayanan PPNS, misalnya pelayanan, sepeti mendapatkan KTA, perpanjangan KTA, pelantikan dan pendidikan. Monitoring la.., kemudian update data, karena PPNS ini kartu anggotanya Kemenkumham yang mengeluarkan, begitu juga pembinaan. Kita di Satpol PP ada empat orang (PPNS,red)," ungkap Zulfahmi Adrian.
 
Lebih jauh diungkap Zulahmi, tugas pokok dari PPNS adalah melaksanakan penindakan bersifat proyustisial atau yang bersifat upaya paksa.
 
"PPNS itu tugasnya bisa melaksnakan penindakan yang bersifat proyustisial atau yang bersifat upaya paksa. Misalnya pemanggilan, penyitaan, penggeledahan, penuntutan di Pengadilan, itu yang bisa dilakukan oleh PPNS. Untuk jumlah PPNS kita belum memadai, masih harus ditambah. Kalau bisa semua Satpol PP ini PPNS, supaya bisa melakukan penindakan non yustisial dan proyustisial. Kalau yang non PPNS Satpol PP tak bisa melakukan penindakan bersifat proyustisial, proses ke Pengadilan. Jadi kalau non PPNS dia hanya bisa non proyustisial," jelas Zulfahmi.
 
Ketika disinggung jumlah kasus yang sudah ditangani oleh PPNS dilingkungan Satpol PP, dikatakan Zulfahmi, lebih dari 50 kasus. Namun kasus tersebut tak berujung ke Pengadilan.
 
"Banyak, dari pengaduan yang masuk, ada yang ditangani oleh PPNS dan non PPNS. Lebih dari 50 kasus, cuman tak sampai ke Pengadilan. Karena sudah kita lakukan pembinaan (masyarakat atau pelaku usaha,red), kemudian kita memberikan pemahaman, mereka mengikuti sesuai aturan, berarti sudah selesai persoalannya," terangnya.(fir)
  Berita Terkait
  • Izin Mati Dua Tahun, Kimteng Tetap Beroperasi

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Walau izin yang dikantongi mati selama dua tahun, namun kedai kopi Kimteng di Jalan Senapelan, Kecamatan Senapelan yang dianggap menjadi ikon Kota Pekanbaru, tetap beroperasi.

  • Walikota Pekanbaru Tegaskan Evaluasi Kinerja Berlaku Seluruh OPD

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT pada media beberapa hari lalu, tepatnya usai membuka kegiatan Seminar Forum RT/RW di hotel Mutiara Merdeka, Senin (4/12), mengungkapkan, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru dalam k

  • Bahas Perubahan SKPD Jadi OPD, Pansus SOTK Rapat Dengan Tim Ahli & Pemko

    10 tahun lalu

    Pekanbaru(POROSRIAU.com) - Guna merampungkan pembahasan perubahan Struktur Organisasi Tata Laksana (SOTK) di Pemko Pekanbaru. Pansus SOTK melakukan rapat bersama instansi terkait bersama tim ahli.

  • Kapolres Kampar Rakor Pilkada Serentak

    10 tahun lalu

    Bangkinang(POROSRIAU.com) - Kapolres Kampar melaksanakan Rapat Koordinasi Eksternal dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017 yang diadakan di ruang data Polres Kampar.pada 19/9/2016.

  • Dituding Tak Berbadan Hukum, Ismail Sarlata Anggap Kuasa Hukum AM Gagal Paham

    8 tahun lalu

    Menariknya, pada poin 2 (surat pemberitahuan kepada Dewan Pers, red) disebutkan bahwa media elektronik www.harianberantas.co.id tidak berbadan hukum.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.