Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Polresta Pekanbaru Gelar Pemeriksaan Senpi, Satu Ditarik Propam
Kamis, 12 Oktober 2017 15:16:00

Polresta Pekanbaru Gelar Pemeriksaan Senpi, Satu Ditarik Propam

Oleh: Redaksi
Kamis, 12 Oktober 2017 15:16:00
BAGIKAN:
Polresta Pekanbaru Gelar Pemeriksaan Senpi.(Foto/Tribrata)

PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Polresta Pekanbaru melaksanakan pemeriksaan Senjata Api (Senpi) kepada personil Polresta Pekanbaru yang memegang Senpi. Kamis pagi (12/10/2017) sekitar pukul 08.30 Wib.

Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK, didampingi para Kabag, Kasat, Kasi Propam dan Personil Sarpras Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK mengatakan, " Untuk para pemegang senpi agar senpi yang sudah di berikan untuk dijaga agar dalam pelaksanaan tugas dilapangan tidak di salah gunakan,’’ ujar Wakapolresta Pekanbaru.

Dalam pengunaan senpi harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), untuk para Perwira agar lebih mengawasi anggotanya yang memegang senpi. Pemeriksaan dilanjutkan dengan pengecekan senpi yang meliputi kebersihan senpi, kelengkapan amunisi dan kartu pemegang senpi oleh Kasi Propam.

Dari Hasil pemeriksaan sebanyak 33 personil yang memiliki Senjata Api terdapat 1 personil yang Surat Ijin Kepemilikan Senjata Api sudah lewat waktunya dan harus diperpanjang. Terhadap senjata api dilakukan penarikan oleh Propam Polresta Pekanbaru.

Lulus tes psikologi merupakan syarat formil yang harus dimiliki dalam hal kepemilikan senjata api, Selain itu penilaian secara pribadi kalo tidak cakap akan menjadi catatan. Senpi jangan sampai hilang, rusak ataupun dipinjam kepada orang lain. Simpan jangan sembarang tempat, Jangan mudah keluarkan senjata api. 

Jika terjadi permasalahan pribadi, rumah tangga maupun permasalahan dalam institusi agar dapat disampaikan kepada pimpinan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selalu pedomani ketentuan penggunaan senpi dengan menggunakan asas proporsionalitas, legalitas dan akuntabilitas.(tribrata)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Polresta Akhirnya Menetapkan Pengelola Yayasan Tunas Bangsa Sebagai Tersangka

    9 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Pengelola Yayasan Tunas Bangsa LI (46) diperiksa di Mapolresta Pekanbaru sejak Senin (30/1/2017) sore hingga malam. Sekitar 30 an lebih pertanyaan diajukan pada perempuan 46 tahun tersebut. LI datang memenuhi panggilan polisi ter

  • Polresta Pekanbaru Gelar Pemeriksaan Psikologi Personil Pemegang Senjata Api

    9 tahun lalu

    Polresta Pekanbaru melaksanakan Pemeriksaan Psikologi bagi pemegang senjata api Dinas dan Mapping Psikologi personil Polresta Pekanbaru, bertempat di Aula Bunga Kiambang Polresta Pekanbaru, Selasa pagi (21/11/2017) sekitar pukul 09.30 WIB.

  • Izin Mati Dua Tahun, Kimteng Tetap Beroperasi

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Walau izin yang dikantongi mati selama dua tahun, namun kedai kopi Kimteng di Jalan Senapelan, Kecamatan Senapelan yang dianggap menjadi ikon Kota Pekanbaru, tetap beroperasi.

  • Kapolsek Bukit Raya Pekanbaru Dicopot Pasca Kaburnya 14 Tahanan

    10 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.com) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Riau serta jajaran masih berupaya memburu empat tahanan Polsek Bukit Raya, IN, RR, FM dan AA yang berhasil melarikan diri setelah menganiaya seorang anggota piket saat jam makan siang

  • Polres Jakarta Barat Sita Setengah Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi dari Tangan Oknum Polisi Rohil di Pekanbaru

    9 tahun lalu

    Lakukan pengembangan sampai ke wilayah Kota Pekanbaru, Riau, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Porles Jakarta Barat, meringkus dua bandar narkoba jaringan internasional, berinisial RH alias Baim (36) dan TH (35), Minggu (11/12/2016) siang, pukul 10.00 WIB.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.