Rabu, 15 Februari 2017 05:51:00
Sebarkan Fitnah Melalui Dalil Agama, Kuasa Hikum BISA Laporkan Buletin Al Ikhbar ke Gakumdu
Oleh: Eza
Rabu, 15 Februari 2017 05:51:00
PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- Merasa di fitnah dan terganggu, tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 5, Drs H Dastrayani Bibra MSi dan H Said Usman Abdullah, melaporkan Drs H Abdullah Ad Dumaiji MA penulis buletin dakwah Al Ikhbar ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumndu) di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Selasa (14/2) malam.
Tim kuasa hukum Bibra-Said (BISA) Wan Subantri SH MH di dampingi relawan tim Bibra-Said (BISA) langsung diterima oleh Komisioner Panwaslu Pekanbaru, Adil Sembiring dengan tanda bukti penerimaan laporan nomor : 02/LP/RI-11/02/2017.
Kronologis bermula saat tim relawan berkumpul di posko pemenangan BISA yang berada di jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, Selasa (14/02/17) sekitar pukul 18.40 WIB.
Lalu salah seorang warga datang memberitahukan ada penyebaran selebaran black campaign (kampanye hitam) melalui Buletin Dakwah Al-Ikhbar di masjid yang berada di Jalan Sapta Taruna, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, yang ditulis oleh Drs H Abdullah Ad Dumaji MA.
Isi dari buletin itu menyudutkan Paslon nomor urut 5 Drs H Dastrayani Bibra - H Said Usman Abdullah dengan menyebarkan fitnah lewat dalil-dalil Al Quran dan menganggal ada keterlibatan para mafia mendukung dana kepada paslon nomor 5 dengan imbalan penempatan jabatan dan proyek di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Tidak hanya sampai disitu, dari dalil-dalil itu, paslon nomor urut 5 difitnah tidak memenuhi syarat kesehatan karena Destrayani Bibra terkena hepatitis dan H Said Usman Abdullah melakukan konsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kuasa hukum Bibra-Said (BISA) Wan Subantri SH MH mendesak Panwaslu Kota Pekanbaru, segera mengusut pelaku dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan untuk Paslon nomor urut 5 tersebut.
"Kita meminta ini harus diproses secepatnya. Kita yakin Panwaslu bekerja maksimal dan profesional untuk mengusut laporan dugaan fitnah yang ditujukan oleh Paslon nomor urut 5 Bibra-Said (BISA)," kata Wan Subantri, usai melapor.
Sementara, Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru, Adil Sembiring usai menerima pelapor BISA mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengusut pelaku pencemaran tersebut.
"Kita bersama advokasi dari paslon nomor urut 5 akan mencari terlapor. Karena hingga kini belum jelas siapa orangnya dan alamatnya. Termasuk produksi buletin ini belum diketahui," paparnya.
Dalam prosesnya, Panwaslu akan bekerja selama 5 hari untuk melakukan penyelesaian proses tersebut. Termasuk jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Dikeluarkan hasilnya 5 hari kedepan sejak laporan masuk. Apakah masuk dalam pelanggaran pidana, administrasi atau pelanggaran lainnya," ungkapnya.(Eza)
Editor: Chaviz
Eggi Sudjana dan Partners Somasi Ketua Dewan Pers
6 tahun laluKetua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Heintje Grontson Mandagi benar-benar membuktikan tekadnya sebagaimana yang diungkapan pada Sabtu (28/07/2018) lalu, yakni akan memidanakan Yoseph Adi Prasetyo selaku Ketua Dewan Pers a
Diduga Lakukan Fitnah, Kuasa Hukum Amril Mukminin Terancam 10 Tahun Penjara
6 tahun laluTiga orang kuasa hukum Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dengan inisial PP, IW, dan A diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memfitnah perusahaan pers harianberantas.co.id, melalui sebuah laporan ke Polda Riau akibat pemberitaan me
Paslon Nomor 5 Kembali Diterjang Isu
8 tahun laluPEKANBARUPOROSRIAU.COM)-- Terus dihajar dengan isu-isu yang tidak benar, kali ini paslon nomor 5 kena fitnah. Sontak paslon nomor 5 kaget mengetahuinya dan minta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bertindak tegas menyikapi beredarnya selebaran iau fitnah.
Pemkab Siak Gelar Tabligh Akbar dengan Tema "Kiamat Sudah Dekat"
8 tahun laluPentingnya memperkuat serta mempertebal keimanan kita kepada Allah SWT harus kita lakukan,demi mempersiapkan diri kita jelang hari Kiamat yang telah dekat dan akan datang pada waktu yang tidak kita ketahui.hal itu yang disampaikan Bupati Siak Drs H Syamsu
Otto Hasibuan, Strategi Baru Pembelaan Novanto Hadapi KPK
7 tahun laluPeneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsar meyakini kehadiran Otto Hasibuan sebagai pengacara Setya Novanto bakal membawa strategi khusus dalam pembelaan. Otto dikenal memiliki karakter berbeda dengan pengacara