Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • PERISTIWA
  • Curiga Ada Aroma Bisnis, Tokoh Masyarakat Solsel Tolak Revisi UU Nomor 22 Th 2009
Senin, 09 April 2018 17:32:00

Curiga Ada Aroma Bisnis, Tokoh Masyarakat Solsel Tolak Revisi UU Nomor 22 Th 2009

Oleh: bgv
Senin, 09 April 2018 17:32:00
BAGIKAN:
Wakil Ketua Pekad Solok Selatan Irfan Aguspa .(Foto:Bgv)

PADANG ARO(POROSRIAU.COM)--Kerjasama dalam kesepakatan yang dibuat DPR RI dengan Kemenhub tentang revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan menjadi sorotan berbagai partisi angkutan. Dalam revisi terbatas UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum.

Sejumlah tokoh masyarakatsa sangat menolak adanya kesepakatan antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan, termasuk ketua Pekad Solok Selatan.

Dikatakan salah seorang tokoh masyarakat Sangir, Solok Selatan (Solsel) Yutizal  alias Angku Uban, menurut seluruh lapisan masyarakat harus peduli dengan revisi undang-undang tersebut yang kini tercium aroma bisnis.

Dalam rilis pers Angku Uban didampingi Wali Nagari Lubuk Gadang Ultra Dinatta, Wakil Ketua Pekad Solok Selatan Irfan Aguspa mengatakan penolakan ini harus didukung oleh masyarakat yang peduli dengan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, yang nyata-nyata menolak adanya kesepakatan yang diduga beraroma bisnis antara Komisi V DPR RI dengan Kemenhub.

“Dalam hal penolakan ini yang disampaiakan sejumlah elemen terkait Solsel terhadap revisi terbatas terhadap Undang-undang no 22 tahun 2009 untuk mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum," terangnya.

Diterangkan Angku Uban, meskipun dapat membantu dari sisi efesiensi, namun hasil penelitian yang dilakukan secara konfrenhensif mengatakan, sepeda motor tidak layak dari aspek keselamatan untuk dijadikan angkutan umum.

" Banyak hal yang harus direvisi khusus untuk Solsel, kalau dijadikan sepeda motor menjadi angkutan umum sangat banyak mudaratnya, salah satu jalan di Solsel ini belum memadai, jalan sempit, berbukit, bahkan sering terjadi kecelakaan dan penodongan alias begal," terangnya lagi.

Salah satu polemik saat ini, dalam UU No 22 itu ada poin tertentu salah seorang pengendara mobil dilarang main Handpone, namun ojek online diwajibkan menggunakan Handpone. disini menimbulkan resiko kecelakaan yang tinggi.

" Menurut kami, cukup untuk membuatkan regulasinya yang sudah diatur dalam Permenhub Nomor 108 tahun 2017. Atau untuk dikeluarkan PP baru atau Perpres, demi keselamatan lalu lintas," jelasnya.

Kita juga harus peduli terhadap keselamatan warga terutama pengendara, SDM adalah aset utama bangsa dan negara, yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan kualitas SDM.

“Kita juga mendengar tingginya aroma bisnis di dalam merevisi undang undang tersebut, dan informasi bahwa rencana revisi tersebut merupakan bentuk tekanan pihak atau kelompok kapitalis yang ingin meraup keuntungan dari bisnis transportasi umum dengan menggunakan kendaraan sepeda motor."Tutupnya. (bgv)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Pedoman Media Siber

    8 tahun lalu

    Pedoman Pemberitaan Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklaras

  • Jusdi Bantah Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Beberapa Fakta

    7 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) - Jusdi alias Oh Yu Peng (62) ,  membantah bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Riau, terkait dugaan penggelapan dana Yayasan Umat Bera

  • Paparkan Keberhasilan di Paripurna DPRD Sempena Hari Jadi Meranti Ke-X, Bupati Mendapat Apresiasi Sejumlah Tokoh.

    6 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si didampingi Wakil Bupati H. Said Hasyim, mengikuti Rapat Paripurna DPRD,  Sempena Hari Jadi Meranti Ke-X yang jatuh pada Tan

  • Dedi Syafrianto : Bekerja Dengan Ikhlas Dan Berpijak Kepada Kebenaran, Insyaallah Amanah

    6 tahun lalu

    DUMAI (POROS RIAU.COM) – Siapa yang tidak kenal dengan sosok Calon Anggota Legislatif (Caleg) 2019 Kota Dumai ini yang berparas ganteng ini. Bagi kaum hawa atau tepatnya emak emak yang memili

  • Amirudin : Sektor Kepelabuhan Akan Menjadi Skala Prioritas Saya Jika Terpilih, Menuju Dumai Port City

    6 tahun lalu

    Dumai (POROSRIAU.COM) - Calon Anggota Legislatif (Caleg) 2019 Kota Dumai, yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Dumai Kota, saat dikunjungi POROSRIAU.COM, sabtu (16/03), Amirudin

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.