Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • PERISTIWA
  • Muzni Zakaria: Kebijakan Anggaran 2017 Tetap Berpihak Kepada Publik
Kamis, 19 Januari 2017 19:01:00

Muzni Zakaria: Kebijakan Anggaran 2017 Tetap Berpihak Kepada Publik

Oleh: Redaksi
Kamis, 19 Januari 2017 19:01:00
BAGIKAN:
int
Muzni Zakaria, Bupati Solok elatan.

SOLSEL(POROSRIAU.COM)--Bupati Solok Selatan,  Muzni Zakaria menyampaikan kebijakan anggaran 2017 tetap berpihak kepada publik dengan besaran dana mencapai Rp425,431 miliar atau 51,71 dari APBD sebesar Rp822,743 miliar.

"Untuk belanja pegawai diusulkan sebesar Rp397,312 miliar atau 48,29 persen, sisanya sebesar Rp425,431 miliar untuk belanja barang dan jasa, termasuk pembangunan," Ujarnya Muzni, seperti dilansir antara sumbar.

Muzni menambahkan,  untuk 2017 Pemkab Solok Selatan masih fokus untuk pembangunan infrastruktur, terutama yang bisa menunjang pariwisata.

Peningkatan infrastruktur pariwisata ini akan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat dengan banyaknya jumlah kunjungan wisata.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengembangan dan Penelitian Solok Selatan Syamsurizaldi menambahkan, belanja tidak langsung yang dialokasikan sebesar Rp397,312 miliar dibagi menjadi beberapa rincian, untuk belanja pegawai sebesar Rp298,601 miliar atau 36,29 persen.

Selanjutnya belanja hibah 9,39 persen atau sebesar Rp3,2 miliar, belanja bantuan sosial Rp500 juta atau 0,06 persen, bagi hasil ke nagari dan partai politik Rp933 miliar atau 0,013 persen serta belanja tidak terduga Rp5 miliar atau 0,60 persen.

Sedangkan untuk belanja langsung sebesar 51,71 persen dibagi menjadi dua yaitu belanja fungsi penunjang pelayanan pemerintah 8,75 persen atau Rp72,018 miliar dan belanja urusan pemerintah 42,96 persen atau Rp353,413 miliar.

"Belanja urusan pemerintah ini dibagi ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk pembangunan Solok Selatan yang jumlahnya cukup besar," ungkapnya.

Terkait pendapatan daerah pada 2017 sebesar Rp789,422 miliar akan diproyeksikan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) 42,611 miliar atau 5,39 persen, dana perimbangan 77,82 persen atau Rp614,338 miliar serta lain-lain pendapatan daerah yang sah 16,39 persen atau Rp129,423 miliar.

"PAD Solok Selatan berdasarkan data 2015 hanya berkontribusi sebesar 5,86 persen terhadap APBD sedangkan tingkat ketergantungan 94,14 persen," katanya.

Untuk sumber daya alam yang dimiliki Solok Selatan tidak masuk dalam PAD, tetapi dana bagi hasil.

Sedangkan untuk 2017 Solok Selatan membangun 10 jalan baru, jembatan tujuh unit serta peningkatatan jalan menjadi hotmix sepanjang 16,27 meter.

"Kondisi jalan Solok Selatan kondisi baik baru 20,51 persen dan pada 2021 diproyeksi sudah 70 persen yang kondisi baik," katanya. ***

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • DPRD Setujui RAPBD 2017 Solsel Sebesar Rp 812,307 Miliar

    8 tahun lalu

    SOLSEL(POROSRIAU.COM)--DPRD Solok Selatan, menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2017 sebesar Rp812,307 miliar atau berkurang dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah Rp863,149 miliar.

  • Pandangan Umum Fraksi - Fraksi Tentang Nota Keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti 2018

    7 tahun lalu

    Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, menargetkan Pendapatan pada tahun 2018 sebesar Rp. 1,08 Triliun lebih. Pendapatan Asli Daerah Pada tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan meranti menargetkan sebesar Rp. 93 Milyar lebih, terjadi pe

  • Fraksi DPRD Meranti Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Usulan Pemerintah Daerah

    6 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah Kepulauan

  • Wabup Said Hasyim Mengikuti Rapat Paripurna, DPRD Apresiasi Atas Nota Keuangan RAPBD Pemkab. Meranti 2019.

    6 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) - Wakil Bupati Kepulauan Meranti mengikuti Rapat Paripurna Pandangan Fraksi Terhadap Nota Keuangan RAPBD Pemkab. Meranti Tahun 2019, dan semua Fraksi mengucapkan apresiasi ke

  • 315 Badan Publik Sumatera Barat Belum Respon Keterbukaan Informasi

    6 tahun lalu

    Sebanyak 315 Badan Publik (60,12 persen) di Provinsi Sumatera Barat belum merespon Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.