Kamis, 05 Januari 2017 21:18:00
Presiden Diminta Batalkan Kenaikan Tarif Pengurusan Surat Kendaraan
Oleh: Redaksi
Kamis, 05 Januari 2017 21:18:00
POROSRIAU.COM--Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016 terkait rencana kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
"Kami menuntut Presiden membatalkan PP karena cacat secara administrasi dan tidak dilakukan uji publik," ujar Yenny di Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Menurut Yenny, jika Presiden tak membatalkan PP tersebut, maka akan dianggap sebagai kado pahit untuk masyarakat di awal 2017.
"Ini kado terindah buat kita, dengan kenaikan PNBP. Ini juga bagian dari evaluasi tahun ke tiga pemerintahan Jokowi," terangnya, seperti dilansir kompas.com.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yeng berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 6 Desember 2016.
PP 60/2016 ini menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan per 6 Januari 2017.
Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
Kenaikan cukup tinggi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 serta kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000.
Tarif mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 naik tiga kali lipat menjad Rp 30.000 per penerbitan.***
Editor: Chaviz
Tarif Baru Pengurusan SKCK Sudah Berlaku di Meranti
10 tahun laluSELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Meranti sudah mulai memberlakukan tarif baru untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah setempat yang dimulai sejak Jumat (6/1/2016) lalu.
Oknum Jukir Tak Bertanggung Jawab Masih Gentayangan
9 tahun laluPEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- Hingga kini masih saja ditemukan kondisi juru parkir (jukir) yang nekad memungut tarif parkir di luar ketentuan. Salah sarunya dapat ditemui di luar Mal SKA Pekanbaru.
Tarif Parkir Sepeda Motor di Belakang MP Rp2000, DPRD Ingatkan Warga Jangan Mau Bayar
9 tahun laluPengendara sepeda motor, Novi (25) mengaku kaget dengan tarif parkir yang diterapkan oleh Juru Parkir (Jukir) yang berada di Jalan Teuku Umar tepat di belakang Mal Pekanbaru dan depan Hotel Grand Zuri. Saat mengeluarkan uang parkir Rp1000 juri parkir meno
Harga Dasar Pertalite Ditetapkan Pertamina, DPRD Riau Janji Revisi Perda Pajak Daerah
8 tahun laluPeraturan Daerah (perda) merupakan produk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi atau kabupaten/kota. Ada perda yang lahir berdasarkan hak inisiatif anggota DPRD, ada juga berdasarkan usulan eksekutif dalam hal ini tim pemerintah provinsi atau kab
PT Pelindo I Sosialisasi Tarif Pas Masuk Pelabuhan Selatpanjang
9 tahun laluPT Pelindo I Cabang Selatpanjang pada Kamis (26/10/2017) siang melakukan sosialisasi tentang perubahan tarif masuk pelabuhan di gedung melati Kantor Bupati, jalan Dorak.









