Minggu, 29 Desember 2024
  • Home
  • PEKANBARU
  • Oknum Jukir Tak Bertanggung Jawab Masih Gentayangan
Minggu, 26 Februari 2017 15:52:00

Oknum Jukir Tak Bertanggung Jawab Masih Gentayangan

Oleh: Eza
Minggu, 26 Februari 2017 15:52:00
DPRD: Evaluasi Koordinator Parkir
BAGIKAN:
int
ILUSTRASI

PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- Hingga kini masih saja ditemukan kondisi juru parkir (jukir) yang nekad memungut tarif parkir di luar ketentuan. Salah sarunya dapat ditemui di luar Mal SKA Pekanbaru.

Ini membuktikan masih gentayangannya oknum yang tidak bertanggung jawab. Jukir bernama Ari tersebut mengaku pungutan Rp 2.000 untuk parkir roda dua dan Rp 4.000 untuk parkir roda empat, suruhan pegawai Dishub Pekanbaru.

Padahal, sesuai Perda Parkir Tepi Jalan Kota Pekanbaru No 3 Tahun 2009, bahwa parkir kendaraan roda empat Rp 2.000 dan roda dua Rp 1.000. Komisi II DPRD Pekanbaru menyebutkan, terlepas benar atau tidaknya persoalan ini, jangan dianggap sepele oleh Dishub.

"Ini bukti masih ada koordinator parkir yang bandel. Karena tidak mungkin jukir nekad memungut di luar aturan. Padahal Dishub sudah berulang kali gelar razia dan mengingatkan, tapi tetap dilanggar," kata Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST, kemarin.

Politisi NasDem ini meminta, untuk menertibkan ini, Dishub harus segera mengevaluasi koordinator parkir, pemegang surat perintah tugas (SPT) parkir, paling lambat Maret mendatang. 

" Kita minta evaluasi yang diminta, tidak asal-asalan," pintanya.

Jika perlu Dishub membuat fakta integritas dengan semua koordinator parkir, jika ditemukan di wilayahnya ada pungutan parkir di luar aturan, maka Dishub berhak mencabut SPT-nya. Setelah itu, Dishub akan melaporkan jukirnya ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Jika komitmen seperti ini dibuat, kita yakin tidak akan ada berani jukir meminta uang parkir ganda. Apalagi hingga berkali-kali lipat. Ketegasan seperti ini yang harus dilakukan Dishub, agar masyarakat tidak mengeluh lagi," pintanya. UPTD Parkir Dishub Pekanbaru menegaskan, tarif parkir hingga saat ini masih tetap Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2.000 untuk mobil. (Eza)

 

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Jika Langgar Aturan, Wabup Tak Segan Copot Jabatan Pegawai

    8 tahun lalu

    MERANTI (PR) - Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Said Hasyim serius melihat dan mengamati prilaku pegawai dilingkungan Pemkab. Meranti, dirinya tak ingin kerusuhan di Meranti yang terjadi baru-baru ini terulang, dan ditakutkan kerusuhan justru t

  • Waduh! Oknum Kades di Siak Diduga Jual Lahan Masyarakat Tanpa Persetujuan Pemilik

    8 tahun lalu

    Lahan perkebunan masyarakat seluas sekitar 200 Hektare yang terdapat di wilayah Kampung Kayu Ara Permai Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, sampai hari ini masih menyimpan polemik dan misteri.

  • Terkait Polemik Lahan 200 H di Kampung Kayu Ara Permai Siak, Ini Kronologinya!

    8 tahun lalu

    Hamparan lahan perkebunan seluas 200 Hektare yang terdapat di Kampung Kayu Ara Permai Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. Merupakan salah satu dari sekian banyak lahan-lahan yang diduga bermasalah di wilayah Kabupaten Siak.

  • Gelar Operasi Pekat, Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Siak

    8 tahun lalu

    SIAK (POROSRIAU.COM) - Sekitar 30 Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak diterjunkan dalam rangka kegiatan penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kota Perawang, kegiatan tersebut digelar Selasa (24/1/2017) malam, sekira pukul 21

  • Pemko Dinilai Gagal Amankan Aset

    8 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - ‎Sebagian masyarakat Kota Pekanbaru menilai kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dalam hal ini Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) lemah. Hal ini terbukti masih adanya lahan milik Pemko yang disiny

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.