Senin, 20 April 2026
  • Home
  • POLITIK
  • Moeldoko Sebut 30 Orang Terduga Teroris Masuk Jakarta Jelang Putusan MK
Kamis, 27 Juni 2019 00:46:00

Moeldoko Sebut 30 Orang Terduga Teroris Masuk Jakarta Jelang Putusan MK

Kamis, 27 Juni 2019 00:46:00
BAGIKAN:
Wakil Ketua TKN, Jend. TNI (Purn). Moeldoko
JAKARTA (POROSRIAU.COM) - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan tim gabungan TNI-Polri sudah memetakan potensi kerawanan menjelang sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Moeldoko menyebut sebanyak 30 terduga teroris terdeteksi masuk ke Jakarta.
 
"Ya keamanan nasional saya pikir masih terkendali dengan baik, kekuatan TNI-Polri cukup besar, ada 40 ribu antisipasi itu, kekuatan demo 2.500 hingga 3.000, memang ada kelompok teroris yang sudah menyiapkan diri ada 30 orang ya, sudah masuk ke Jakarta. Sudah kita lihat dan kenali, nggak usah khawatir kalau terjadi sesuatu, tinggal kita ambil aja," kata Moeldoko di gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/06).
 
Moeldoko enggan mengungkap para teroris yang sudah dideteksi itu. Dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir.
 
"Ya sudah diikutin, yang penting sudah diikutin, adalah pokoknya," ujar Moeldoko.
 
Moeldoko mengatakan proses rekonsiliasi selepas Pilpres 2019 sebenarnya sudah berjalan dengan baik. Namun, menurut Moeldoko, ada sekelompok pihak yang menempuh cara lain dengan melakukan aksi di jalan.
 
"Saya imbau ya supaya imbauan 'Pak 08' atau 'Pak 02', 08 Pak Prabowo, 02 itu kelompok parpol, ya mohon diikutin imbauan itu, selalu diimbau Pak Prabowo, ikuti konstitusional. Jangan turun ke jalanan dan diselesaikan dengan cara yang baik, tapi saya juga liat ada kelompok yang nggak ingin itu, ada agenda lain mungkin, kita ikutin nggak apa-apa, lanjutkan," ujar dia.
 
Seperti diketahui, pembacaan putusan gugatan hasil pilpres akan dilaksanakan pada Kamis, 27 Juni 2019, pukul 12.30 WIB. Pembacaan dilakukan lebih awal dari jadwal semula, yaitu Jumat, 28 Juni 2019. Alasannya, hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
 
Gugatan sengketa ini diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga. Dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019, MK diminta mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019. (dtc/red)
Editor: Redaksi

  Berita Terkait
  • Teroris Wanita Bunuh Diri di Rutan Polda Metro Jaya

    7 tahun lalu

    Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku sempat dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sebelum menghembuskan napas terakhir.

  • Parpol Koalisi Jokowi Minta Jatah Menteri, Bagaimana Tanggapan Istana?

    7 tahun lalu

    JAKARTA (POROSRIAU.COM) - Kasak-kusuk soal jatah kursi menteri mulai disuarakan sejumlah parpol pendukung Jokowi-Ma'ruf. Dua partai di koalisi pasangan 01, PKB dan Nasdem bahkan mematok jumlahn

  • Kode Status Lima Desa Sudah Ketetapan Mendagri

    10 tahun lalu

    Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali menegaskan bahwa lima desa (Rimba Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, Intan Jaya dan Tanah Datar) tetap masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar.

  • Isu Reshuffle Menguat, Gerindra Mengaku Ditawari 4 Pos Menteri

    9 tahun lalu

    POROSRIAU.COM – Beberapa hari terakhir, isu reshuffle dalam kabinet Kerja Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla semakin santer terdengar. Apalagi, pihak Partai Gerindra sudah me

  • Setelah Setnov, KPK Diminta Usut Dugaan Suap Zulhas

    8 tahun lalu

    Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Ketua DPR nonaktif Setya Novanto dalam kasus korupsiproyek pengadaan e-KTP, masyarakat berharap agar KPK dapat mengusut tuntas semua kasus dugaan korupsi yang melibatkan para wakil rakyat.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.