Sabtu, 18 April 2026
  • Home
  • ROHUL
  • BLH Rohul Himbau Pelaku Usaha Kelola Limbah Sesuai Aturan
Selasa, 01 November 2016 21:05:00

BLH Rohul Himbau Pelaku Usaha Kelola Limbah Sesuai Aturan

Oleh: Toni
Selasa, 01 November 2016 21:05:00
BAGIKAN:
Toni
Hen Irfan

 

ROHUL(POROSRIAU.COM)- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menghimbau, Seluruh pelaku usaha di Kabupaten Rohul mengelola limbahnya sesuai aturan yang berlaku. Karena bila sisa pengolahan produk dibuang sembarangan, akan berpotensi rusak lingkungan.

Himbauan itu disampaikan Kepala BLH Rohul, Hen Irfan, Selasa sore (1/11/2016), dan menurutnya, bagi masyarakat pemilik usaha industri baik pengolahan produk makanan maupun industri lainnya yang berpotensi menghasilkan limbah, agar untuk mengelolanya dengan benar sesuai aturan yang berlaku di lingkungan hidup.

“Karena jika limbah tidak dikelola dengan baik, maka akan berdampak terhadap lingkungan. Yakni pencemaran udara dan air, sementara udara dan air yang sudah terkontaminasi limbah itu akan berdampak buruk buat masyarakat yang menghirup maupun yang mengkonsumsinya,” tegas Hen Irfan. 
Dicontohkan Hen Irfan yang juga mantan Kepala Bappeda Rohul, bila limbah dibuang sembarang ke dalam sungai maka masyarakat tidak bisa lagi menggunakan air sungai, untuk kebutuhan sehari-hari. Bukan hanya itu, dampak lain pencemaran air juga mengakibatkan rusaknya hayati seperti ikan dan lainnya juga akan mati serta punah.

Dirinya meminta, agar kesadaran dari pelaku usaha bisa mengelola limbahnya sesuai aturan yang berlaku, kemudian melindungi lingkungan hidup. Dimana kesadaran dari pelaku usaha sangat diperlukan untuk melindungi lingkungan agar tetap asri dan nyaman, karena setiap makhluk hidup membutuhkan udara dan air yang bersih.

Secara tegas Hen Irfan menyatakan, pihaknya akan berikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku, bila pelaku usaha industri tidak mengindahkan himbauan yang disampaikan BLH Rohul.

“Kita tidak akan segan-segan berikan sanksi tegas, jika pelaku usaha industri tetap membuang limbahnya secara sembarangan" jelasnya. (toni)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Asap Pekat PKS PT Linggak Inti Lestari Resahkan Warga Desa Koto Tandun

    10 tahun lalu

    Meski Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rokan Hulu telah mengeluarkan himbauan di media massa, agar para pelaku usaha mengelola limbahnya sesuai aturan Lingkungan Hidup.

  • Terkait Masalah Limbah, Komisi I DPRD Rohul Hearing dengan PT RSI dan Dinas LH

    9 tahun lalu

    Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memanggil manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Rokan Sawit Industri (RSI) berlokasi di Kecamatan Ujung Batu dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Rohul, Senin (12/6/2017).

  • Kelola Mesin Judi Jackpot, Warga Tandun Dicokok Polisi

    9 tahun lalu

    Meski baru satu minggu mengelola usaha mesin judi Jackpot, pria berinisial FXS (33) warga Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun harus berurusan dengan pihak Kepolisiaan.

  • Himbau Tutup Tempat Hiburan Saat Takbiran Idul Adha, Yudha : Jika Membandel Kita Sikat

    4 tahun lalu

    Pada tanggal 10 Juli 2022 tepatnya esok hari, Umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha 1443H. dalam hal ini, Kepala Satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Dumai, Yuda Pratama, menghimbau kepada seluruh pelaku usaha hiburan seperti bar, klub

  • Evi Bertekad Majukan Dunia Usaha

    10 tahun lalu

    Evi Yuliana resmi menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) periode 2016-2021. Ia terpilih secara aklamasi melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab III) Kadin Rohul 2016-2021 pada Rabu (10/8/2016).

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.