Sabtu, 18 April 2026
  • Home
  • ROHUL
  • Dinas Lingkungan Hidup Rohul Jatuhkan Sanksi Terhadap PT Torganda
Selasa, 10 Januari 2017 13:51:00

Dinas Lingkungan Hidup Rohul Jatuhkan Sanksi Terhadap PT Torganda

Oleh: Toni
Selasa, 10 Januari 2017 13:51:00
BAGIKAN:
Toni
Dinas LH Rohul saatmengambil sampel di aliran Sungai Sitalas sekitar 23 Oktober 2016 silam.

ROHUL(POROSRIAU.COM) --Diakaui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Hen Irpan, pihaknya sudah memberikan sanksi paksaan ke Manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Torganda, di Kecamatan Tambusai Utara.

PKS PT. Torganda dijatuhi sanksi paksaan, terkait adanya temuan limbah mengalir di Sungai Sitalas atau Citalas, di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara. Limbah menyebabkan air sungai berubah warna kehitaman.

Terangnya, sanksi paksaan yang diberikan tidak lama setelah petugas Dinas LH Rohul mengambil sampel di aliran Sungai Sitalas sekitar 23 Oktober 2016 silam. Dimana sebelumnya, warga Tambusai Utara mengakui aliran di Sungai Sitalas berubah hitam pekat sejak bulan puasa Ramadhan, Juni 2016 lalu. Warga menduga aliran sungai itu tercemari limbah dari PKS PT. Torganda yang ada di hulu sungai.

Kemudian, pasca air Sungai Sitalas berubah warna, menurut warga, bukan hanya manusia saja yang takut beraktivitas ke aliran sungai ini. Bahkan, hewan ternak seperti sapi juga takut mendekat sungai tersebut.

Walaupun air di Sungai Sitalas sudah berubah warna kehitaman sejak Juni 2016, petugas Dinas LH Rohul, sebelumnya masih Badan Lingkungan Hidup Rohul, baru turun mengambil sampel limbah di Sungai Sitalas empat bulan kemudian, sekitar 23 Oktober 2016 silam.

Tegas Hen Irpan, isi dari sanksi paksaan diberikan ke PKS PT. Torganda yakni, perusahaan diberi waktu 15 hari sampai 1 bulan untuk memperbaiki kolam limbahnya. Walaupun diberikan saksi paksaan, PKS PT. Torganda tetap diizinkan beroperasi, tetapi mereka tetap bekerja sesuai teknis, seperti tidak diperkenankan membuang limbah yang belum memenuhi baku mutu.

Jelas Hen Irpan lagi, Dinas LH Rohul hanya bisa sekedar menjatuhi sanksi paksaan atau pencabutan izin lingkungan kepada perusahaan yang merusak lingkungan. Sedangkan pencabutan izin operasional merupakan hak kepala daerah." katanya. (toni)

 

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Wabup Meranti Sampaikan Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait Nota Keuangan APBD-P Tahun 2018.

    8 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) - Wakil Bupati Meranti H. Said Hasyim, menyampaikan jawaban Kepala Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi terkait Nota Keuangan APBD-P Tahun 2018, bertempat di Ruang Rapat Par

  • BLH Rohul Himbau Pelaku Usaha Kelola Limbah Sesuai Aturan

    10 tahun lalu

    Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menghimbau, Seluruh pelaku usaha di Kabupaten Rohul mengelola limbahnya sesuai aturan yang berlaku. Karena bila sisa pengolahan produk dibuang sembarangan, akan berpotensi rusak lingkungan.

  • Plt Bupati Rohul Pimpin Apel Siaga Karlahut

    9 tahun lalu

    ROHUL(POROSRIAU.COM)--Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman pimpin Apel Siaga Pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) serta Pencegahan Wabah Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Bandara Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian, kecamatan

  • Tim Verifikasi HKM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Turun ke Rohul

    9 tahun lalu

    Tim penyiapan Hutan Kemasyarakatan (HKM) dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI, bersama Dinas LHK Riau, melakukan Verifikasi permohonan 17 kelompok tani yang tergabung pada Kelompok Tani Peduli Lingkungan Hutan Riau di kawasan hutan lindung M

  • Menunggu Hasil Uji Labor Sample Limbah PT RSI, Plt Camat Ujungbatu Akan Laksanakan Normalisasi Pada Sungai

    9 tahun lalu

    UJUNGBATU(POROSRIAU.COM)- Daerah Aliran Sungai (DAS) Ngaso dan sungai perbatasan di Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan hulu (Rohul) yang terindikasi dicemari oleh Limbah cair atau Effluent Perusahaan Industri Pabrik Kelapa Sawit (PK

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.