Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • SIAK
  • Husni Merza Lantik 37 Penjabat Sementara Penghulu se Siak
Selasa, 21 September 2021 14:20:00

Husni Merza Lantik 37 Penjabat Sementara Penghulu se Siak

Selasa, 21 September 2021 14:20:00
BAGIKAN:
dsk
SIAK, POROSRIAU.COM - Wakil Bupati Siak Husni Merza melantik 37 Penjabat Penghulu Sementara se – Kabupaten Siak, di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Perumahan Abdi Praja, Minggu (19/9/2021).
 
Pelantikan ini dilakukan mengingat masa jabatan 37 penghulu kampung yang sebelumnya telah berakhir pada tanggal 18 September 2021 lalu. Pada tahun 2021 ini, ada 37 Kampung di 13 Kecamatan di Kabupaten Siak yang akan melaksanakan pemilihan penghulu serentak pada tanggal 09 Oktober 2021.
 
Dalam arahannya, Wakil Bupati Siak Husni Merza mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kinerja penghulu sebelumnya, dan ucapan selamat kepada penjabat penghulu yang baru saja di lantik.
 
“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Siak, saya mengucapkan terimakasih serta penghargaan yang tinggi kepada para penghulu di 37 Kampung yang menjabat sebelumnya. Kita semua berharap dan berdo’a semoga pengabdian dan kerjasama yang telah saudara – saudara persembahkan selama menjabat, mudah – mudahan semuanya dicatat sebagai amal kebaikan di sisi Allah SWT,” ujarnya.
 
Kemudian untuk penjabat penghulu yang baru dilantik, lanjut Husni, selamat dan semoga dapat menjalankan amanah dan tanggungjawab sesuai TUPOKSI sebagai penghulu dengan sebaik – baiknya dan semaksimal mungkin (bekerja cerdas, bekerja tuntas, dan bekerja ikhlas).
 
“Pemkab Siak juga mengajak segenap komponen Pemerintahan Kampung dan Lembaga Kampung serta warga masyarakat, untuk memberikan dukungan terhadap penjabat penghulu yang baru saja dilantik. Supaya dalam menjalankan roda pemerintahan di Kampung dapat menyatukan kekuatan dan potensi yang ada untuk bersama – sama membangun Kampung tempat tinggal kita demi menyongsong masa depan yang lebih gemilang, cemerlang, dan terbilang,” ujarnya.
 
Dalam kesempatan itu, Wabup Siak Husni menyampaikan beberapa hal kepada penghulu kampung yang baru saja dilantik untuk dapat melanjutkan tugas – tugas khususnya, yang antara lain sebagai berikut, Pertama : Mensuskseskan pemilihan Penghulu tingkat Kampung yang dipimpinnya yaitu dengan cara memfasilitasi dan atau memperhatikan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) bersama Panitia Pemilihan tingkat Kampung.
 
Bagi pemilih yang belum terdaftar di DPS sesuai dengan aturan Permendagri dan Perda tentang pemilihan Penghulu, untuk dapat ditampung pada Daftar Pemilih Tambahan.
 
Kedua : Untuk dapat menjaga netralitas dengan mempedomani Perbup No.54 Th.2021 tentang netralitas dan tidak bolehnya berkampanye bagi Lembaga Kampung dan Kelembagaan Kampung termasuk ASN, larangan ini agar disampaikan kepada semua elemen tersebut dengan baik. Untuk mendukung hal tersebut, kepada semua Penjabat Penghulu di instruksikan agar segera menyelenggarakan deklarasi netralitas Perangkat Kampung, BAPEKAM serta Kelembagaan Kampung lainnya di Kampungnya masing – masing.
 
Ketiga : Terkait penanganan Covid-19, Kabupaten Siak saat ini berada di PPKM Level 3 dan sedang menuju PPKM Level 2, namun demikian jangan sampai hal ini menjadikan kita berpuas hati dan terlena sehingga kita kembali ke Level 4. Penghulu adalah ujung tombak PPKM di lapangan, dalam setiap kesempatan terus ingatkan masyarakat supaya tetap melaksankan Prokes 5 M.
 
Keempat : Laksanakan percepatan penyerapan anggaran baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, maupun APBD Kabupaten. Khususnya anggaran yang terkait dengan penanganan Covid-19.
 
Kelima : Memastikan supaya pengesahan APBKampung tahun 2022 berjalan sesuai jadwal yang telah diatur, yaitu dapat disahkan pada bulan Desember 2021 ini. Kepada para Camat bersama Penjabat Penghulu agar dapat membuat strategi pengesahan APBKampung di setiap Kampung tepat waktu.
 
Keenam : Yang tidak kalah penting dari semua pesan di atas, adalah menjaga situasi dan kondisi Kampung agar tetap kondusif, aman dan sejuk, sehingga roda pemerintahan dan pembangunan di Kampung tetap berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai harapan kita bersama.
 
Pada kesempatan itu, Wabup Siak Husni juga menyampaikan pesan khusus dari Bupati Alfedri yang meminta agar Penjabat Penghulu melaporkan kegiatan pemberdayaan masyarakat (UMKM) yang dibiayai melalui APBKam tahun 2022. Jenis kegiatannya bisa menyesuaikan dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang sudah dianggarkan pada masing – masing OPD seperti Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UMKM, Disperidag, Dinas Perikanan dan peternakan serta BAZNAS.
 
“Atau sesuai dengan produk unggulan kampung masing – masing, diharapkan seminggu kedepan sudah dapat kami terima melalui camat,” pungkasnya.(info)
  Berita Terkait
  • Pembangunan SPAM Baru Dinilai Asal Jadi

    8 tahun lalu

    Pemabangunan Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Baru kapasitas 2 X10 liter/detik (IPA BAJA) yang belum memiliki sitem lokasi IKK di Kampung Belading, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak yang menelan anggaran dari APBN Rp 4.826.700.000 diduga asal-asalan.

  • Bahas Restribusi Parkir, Camat Bungaraya Gelar Rakor Bersama Dishub Siak

    8 tahun lalu

    SIAK (POROSRIAU.COM) - Untuk membahas masalah pendapatan Parkir, pihak kecamatan Bungaraya gelar Rapat Koordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Siak Selasa (27/12/2016) di Aula Kantor kecamatan Bungaraya.

  • Melalui ADD 2016, Sejumlah Kampung di Siak Mulai Realisasikan Pembangunan

    8 tahun lalu

    SIAK(POROSRIAU.com) – Melalui Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2016, Sebagian besar Desa/Kampung di Kabupaten Siak mulai merealisasikan sejumlah pembangunan yang selama ini dinanti-nanti

  • Luar Biasa, Bupati Meranti Salah Satu Peraih Baznas Award 2018.

    6 tahun lalu

    JAKARTA(POROSRIAU.COM) - Tiga Kepala Daerah Tingkat Kabupaten Se-Indonesia Raih Baznas Award Tahun 2018, salah satunya Bupati Meranti Drs. H. Irwan M.Si, penyerahan Baznas Award Kategori Kepala Dae

  • Baru 8 Bulan, Kantor Desa Dayang Suri Rusak Parah

    8 tahun lalu

    SIAK (POROSRIAU.com) - Belum genap satu tahun kondisi bangunan gedung kantor desa/kampung Dayang Suri Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak sudah terlihat amburadul, Konon gedungtersebut baru digunakan sekitar 8 bulan oleh pihak Pemerintah Kampung (Pemkam) s

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.