Selasa, 06 Juni 2017 18:27:00
Kejari Siak Tetapkan AR Tersangka Korupsi Simkudes 2015
Oleh: Atok
Selasa, 06 Juni 2017 18:27:00
SIAK (POROSRIAU.COM)- Kasus dugaan korupsi pengadaan alat Sistem Keuangan Desa (Simkudes) tahun 2015 di Kabupaten Siak akhirnya menemui titik terang. Yang mana pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah menetapkan Satu nama tersangka berinisial (AR), yang saat ini tersangka disebut-sebut menjabat selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Siak.
Untuk mengungkap kasus tersebut tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Butuh waktu panjang melalui proses penyelidikan hingga ke proses penyidikan, bahkan beberapa waktu lalu sejumlah Penghulu Kampung serta pihak kecamatan pernah dipanggil oleh Kejaksaan untuk dimintai keterangan.
Dengan dijadikannya Kepala DPMK Siak itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Simkudes di instansi yang dipimpinnya itu, sempat membuat heboh sebagian besar masyarakat Kabupaten Siak. Karena kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,163 Miliar dari kasus tersebut.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Zondri kepada Porosriau.com, Selasa (6/6/2017) siang, saat ditemui di Ruang Depan Kejari Siak. Ia mengatakan bahwa dalam kasus dugaan korupsi Simkudes sudah ditetapkan tersangkanya.
"Kita sudah menetapkan Abdul Razak (AR) sebagai tersangka dalam kasus korupsi Simkudes tahun 2015, dan kita masih terus mendalaminya. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan menyusul, tergantung perkembangan penyidikan," jelas Zondri.
Kajari Zondri juga mengatakan bahwa penetapan tersangka sudah seminggu lalu, yakni pada tanggal 31 Mei 2017, dan juga telah diekspose bersama tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) nya. Dan tim penyidiknya masih akan terus memanggil saksi-saksi yang dianggap masih diperlukan.
Di tempat terpisah, saat bermaksud hendak menjumpai Kepala DPMK Siak H Abdul Razak, dirinya tidak berada di di kantornya, dan saat dihubungi melalui seluler dirinya terkesan enggan untuk mengangkat Ponselnya, dan saat diSMS juga tidak dibalas. (Atok)
Editor: Chaviz
Tiga Kali Mangkir, Kejari Siak Tetapkan Abdul Hakim Sebagai DPO
8 tahun laluDirektur PT Dimensi Tata Desantara, Abdul Hakim, sudah 3 kali tak hadir memenuhi panggilan dari Kejari Siak dalam kasus dugaan korupsi Sistem Keuangan Desa (Simkudes) yang menyeret Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMK) Abdul
Dugaan Korupsi Simkudes ADD 2015, Camat dan 6 Penghulu Kampung Siak Dipanggil Jaksa
10 tahun laluSIAK (PorosRiau.Com) - Dugaan terkait adanya penyalahgunaan wewenang program Sistim Informasi Manajemen Keuangan Desa (Simkudes) Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2015 di kabupaten Siak, 1 camat dan 6 Penghulu kampung dipanggil Tim Kejaksaan Negeri (Kejari)
Rugikan Negara 400 Juta, Penghulu Kampung Jati Mulya Terancam 20 Tahun Penjara
9 tahun laluDitambahkanya, Polisi menetapkan Penghulu Kampung/ Desa Jati Mulya sebagai tersangka terkait kasus penyelewengan alokasi dana desa (ADD) dengan nilai kurang lebih 400 juta.
Diduga Korupsi, Kejari Meranti Tetapkan Oknum Pegawai BRI Unit Teluk Belitung Sebagai Tersangka.
8 tahun laluKejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti berhasil mengungkap dugaan perbuatan korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Teluk Belitung Tahun 2015 - 2016 dan resmi menetapkan DH salah seorang karyawan Bank BRI tersebut sebagai tersangka.
Mantan Kadisos Riau dan Dua Konsultan Ditahan
9 tahun laluROHUL (POROSRIAU.COM)-- Berkas dugaan korupsi proyek rumah sederhana untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2012 lalu, melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau Said Saqlul Amri, serta dua Konsultan









