Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • SIAK
  • Syahbandar dan Polsek Bantah Terima Sejumlah Uang
Senin, 05 November 2018 17:56:00

Syahbandar dan Polsek Bantah Terima Sejumlah Uang

Oleh: Koko
Senin, 05 November 2018 17:56:00
BAGIKAN:
Ilustrasi.(Foto:INT)

SIAK(POROSRIAU.COM) - Pihak Syahbandar membantah santernya pemberitaan  beberapa waktu lalu terkait pengambilan besi tua bangkai kapal yang ada di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, yang diduga melibatkan oknum Syahbandar kelas III. Pihak Syahbandar juga menegaskan, akan menindak oknum anggotanya jika terlibat aktifitas tersebut.

"Kalau komentar penghulu dimuat, kenapa pihak media tidak menghubungi pihak Syahbandar. Tulisan anda menyangkut institusi kami, makanya saya ingin bukti yang anda punya tentang informasi yang anda tulis," kata Andi Putra Penyidik Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sungai Pakning Satuan Wilayah Kerja Sungai Apit kepada Porosriau.com melalui saluran telefon genggamnya Minggu, (4/11/2018).

Andi juga mengaku, pihaknya selama ini tidak kenal dengan Raihan pengusaha dari Jakarta itu. Ia juga menjelaskan, kenal dengan Raihan setelah dikenalkan sama anggotanya.

"Saya tidak kenal dengan Raihan, setelah ketemu dan diperkenalkan sama Edi anggota Syahbandar Sungai Apit saya baru tahu. Saat itu saya lagi baca berita yang abang tulis, makanya saya bertanya sama dia kenapa kok berani mengeluarkan statement seperti yang ditulis di media. Pengakuan Raihan, dia tidak ada nyebut kayak itu, cuman pengakuan dia ucapan itu masih niat aja, ya kalau niatkan belum tentu terlaksana," tegasnya.

Bantahan serupa juga disampaikan Kapolsek Sungai Apit AKP Imron saat dikonfirmasi Porosriau.com, pihaknya saat ini masih akan mencari kebenaran dari Penghulu.

"Saya tidak kenal dengan Raihan, makanya saya perintahkan anggota saya untuk memanggil Penghulu guna mencari kebenarannya. Nanti, kalau sudah tahu penjelasan dari Penghulu Tanjung Kuras saya kabari bang," kata Kapolsek Singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Warga Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, dihebohkan adanya aktivitas pencurian bangkai kapal tenggelam di perairan Sungai Siak.

Penjarahan diduga melibatkan oknum polisi dan TNI untuk membecking kegiatan ilegal tersebut. Bahkan, nama Penghulu Kampung Kuras disebut-sebut ikut terlibat mengeluarkan izin kepada pengusaha besi tua itu.

Saat ditemui sejumlah wartawan di pelabuhan Sungai Apit, Kamis (1/11/2018) malam, pengusaha besi bekas Raihan, mengaku berasal dari Jakarta. Dia diminta masyarakat melalui Penghulu Kampung Kuras untuk mengambil bangkai kapal di perairan Sungai Apit.

"Saya sudah dapat izin dari Penghulu, jadi tak ada masalah dengan kegiatan ini," katanya.

Tak hanya itu, Raihan juga mengaku memberikan jatah penjualan besi bangkai kapal kepada warga melalui Penghulu, oknum polisi dan TNI yang bertugas di daerah tersebut.

"Ada sekitar 150 ton besi dari bangkai kapal yang mau kita ambil. Harga dipasaran Rp5.700 per kilogram. Jatah untuk desa Rp600 per kilo, polisi Rp200 dan TNI Rp200. Belum lagi untuk Airut, Polair dan Syahbandar," ujarnya.

Penghulu Kampung Tanjung Kuras Harisyah saat dihubungi membantah pihaknya telah mengeluarkan izin untuk pengusaha tersebut. Dia hanya mendukung niat pengusaha untuk mengambil bekas besi tua kapal tenggelam yang sudah berpuluh-puluh tahun berada di perairan Sungai Apit.

"Kalau masalah izin, tak urusan kita. Tapi saya mendukung niat pengusaha untuk mengambil besi bekas kapal, karena sudah sering nelayan mengeluh, pompong mereka menabrak tumpukan besi bekas kapal," ujarnya.

Terkait adanya kesepakatan uang bagian yang diberikan pengusaha kepada warga melalui Penghulu, dia juga membantah.

"Tak ada itu, mana pernah kita terima uang dari pengusaha itu. Apalagi dia juga jual nama polisi dan TNI. Setahu saya tak ada kesepakatan seperti itu," jelasnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem, aktivitas pengambilan besi bekas kapal tenggelam di perairan Sungai Apit bertentangan dengan pasal 363.

Dimana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pencurian bangkai kapal yang sudah tenggelam dilarang karena dapat mengganggu ekosistem laut. Sementara pengambilan besi tua dari kapal yang sudah lama tenggelam memliki perizinan dari Pemkab Siak melalui rekomendasi dari Dinas Peternakan Kelautan dan Dinas Lingkungan Hidup.(koko)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Direskrimsus Polda Kepri OTT Kepala KSOP Pulau Sambu

    8 tahun lalu

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana suap yang dilakukan seorang pengusaha berinisial ES terhadap Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pulau S

  • Terkait Laka Lantas Danramil Sungai Apit Tewaskan Balita, Ini Penjelasan Dandim 0303

    8 tahun lalu

    Kasus kecelakaan lalulintas (laka lantas) yang menewaskan seorang balita warga Sungai Apit, di jalan lintas Pasar Minggu sore Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya Minggu (4/11/2018) lalu, memasuki tahap penyelidikan.

  • Maling Gasak Laptop dan Uang Mahasiswi

    10 tahun lalu

    Kawanan maling satroni 2 buah laptop dan uang tunai milik Mahasiswi di Jalan Karya I, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru-Riau, Dalam kejadian itu korban kehilangan dua laptop senilai Rp7 juta.

  • Ngaku Dapat Izin dari Penghulu, Pengusaha Asal Jakarta Jarah Besi Bangkai Kapal Tenggelam di Sungai Siak

    8 tahun lalu

    Warga Sungai Apit Kabupaten Siak, tengah dihebohkan adanya aktivitas pengambilan besi tua bangkai kapal di perairan Sungai Siak oleh pengusaha besi tua berasal dari Jakarta. Kuat dugaan aktivitas itu tidak mengantongi izin alias ilegal.

  • Jusdi Bantah Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Beberapa Fakta

    8 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) - Jusdi alias Oh Yu Peng (62) ,  membantah bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Riau, terkait dugaan penggelapan dana Yayasan Umat Bera

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.