Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • SIAK
  • Ngaku Dapat Izin dari Penghulu, Pengusaha Asal Jakarta Jarah Besi Bangkai Kapal Tenggelam di Sungai Siak
Jumat, 02 November 2018 20:05:00

Ngaku Dapat Izin dari Penghulu, Pengusaha Asal Jakarta Jarah Besi Bangkai Kapal Tenggelam di Sungai Siak

Oleh: Redaksi
Jumat, 02 November 2018 20:05:00
BAGIKAN:
Ilustrasi.(Foto:Int)
SIAK(POROSRIAU.COM)-- Warga Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, dihebohkan adanya aktivitas pencurian bangkai kapal tenggelam di perairan Sungai Siak. 
 
Penjarahan diduga melibatkan oknum polisi dan TNI untuk membecking kegiatan ilegal tersebut.
Bahkan, nama Penghulu Kampung Kuras disebut-sebut ikut terlibat mengeluarkan izin kepada pengusaha besi tua itu.
 
Saat ditemui sejumlah wartawan di pelabuhan Sungai Apit, Kamis (1/11/2018) malam, pengusaha besi bekas Raihan, mengaku berasal dari Jakarta. Dia diminta masyarakat melalui Penghulu Kampung Kuras untuk mengambil bangkai kapal di perairan Sungai Apit.
 
"Saya sudah dapat izin dari Penghulu, jadi tak ada masalah dengan kegiatan ini," katanya.
 
Tak hanya itu, Raihan juga mengaku memberikan jatah penjualan besi bangkai kapal kepada warga melalui Penghulu, oknum polisi dan TNI yang bertugas di daerah tersebut.
 
"Ada sekitar 150 ton besi dari bangkai kapal yang mau kita ambil. Harga dipasaran Rp5.700 per kilogram. Jatah untuk desa Rp600 per kilo, polisi Rp200 dan TNI Rp200. Belum lagi untuk Airut, Polair dan Syahbandar," ujarnya.
 
Penghulu Kampung Tanjung Kuras Harisyah saat dihubungi membantah pihaknya telah mengeluarkan izin untuk pengusaha tersebut. Dia hanya mendukung niat pengusaha untuk mengambil bekas besi tua kapal tenggelam yang sudah berpuluh-puluh tahun berada di perairan Sungai Apit.
 
"Kalau masalah izin, tak urusan kita. Tapi saya mendukung niat pengusaha untuk mengambil besi bekas kapal, karena sudah sering nelayan mengeluh, pompong mereka menabrak tumpukan besi bekas kapal," ujarnya.
 
Terkait adanya kesepakatan uang bagian yang diberikan pengusaha kepada warga melalui Penghulu, dia juga membantah.
 
"Tak ada itu, mana pernah kita terima uang dari pengusaha itu. Apalagi dia juga jual nama polisi dan TNI. Setahu saya tak ada kesepakatan seperti itu," jelasnya.
 
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem, aktivitas pengambilan besi bekas kapal tenggelam di perairan Sungai Apit bertentangan dengan pasal 363.
Dimana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
 
Pencurian bangkai kapal yang sudah tenggelam dilarang karena dapat mengganggu ekosistem laut. Sementara pengambilan besi tua dari kapal yang sudah lama tenggelam memliki perizinan dari Pemkab Siak melalui rekomendasi dari Dinas Peternakan Kelautan dan Dinas Lingkungan Hidup.(r)
Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Syahbandar dan Polsek Bantah Terima Sejumlah Uang

    8 tahun lalu

    Andi juga mengaku, pihaknya selama ini tidak kenal dengan Raihan pengusaha dari Jakarta itu. Ia juga menjelaskan, kenal dengan Raihan setelah dikenalkan sama anggotanya.

  • Soal Pencurian Bangkai Kapal di Perairan Siak, Kapolsek Imron: Kata Anggota Raihan Tidak Ada

    8 tahun lalu

    Meski tak mengantongi izin, aktifitas pencurian besi tua bangkai kapal yang tenggelam di Perairan Sungai Apit, Kampung Tanjung Kuras, kabupaten Siak hingga saat ini masih berlanjut.

  • Catatan Akhir Tahun PT Pertamina RU II Dumai: "Reputasi Elok Dalam Gugatan"

    6 tahun lalu

    Oleh M. Syahrul Aidi Pemimpin Redaksi porosriau.com Tulisan mengutip data dari berbagai sumber   SEPANJANG tahun 2019 ini PT Pertamina RU II  Dumai menikmati fase-fase ind

  • Kapal Asing Diduga Cari Harta Karun di Lokasi Van Der Wijk Tenggelam

    9 tahun lalu

    Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut ada kapal asing berada di Perairan Sedayu Lawas, Brondong, Lamongan. Diduga, kapal ini tengah mencari harta karun di dasar laut.

  • PT Pelindo I Sosialisasi Tarif Pas Masuk Pelabuhan Selatpanjang

    9 tahun lalu

    PT Pelindo I Cabang Selatpanjang pada Kamis (26/10/2017) siang melakukan sosialisasi tentang perubahan tarif masuk pelabuhan di gedung melati Kantor Bupati, jalan Dorak.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.