Rabu, 20 Mei 2026
  • Home
  • SIAK
  • Soal Pencurian Bangkai Kapal di Perairan Siak, Kapolsek Imron: Kata Anggota Raihan Tidak Ada
Kamis, 08 November 2018 07:59:00

Soal Pencurian Bangkai Kapal di Perairan Siak, Kapolsek Imron: Kata Anggota Raihan Tidak Ada

Oleh: koko
Kamis, 08 November 2018 07:59:00
BAGIKAN:
Ilustrasi.(Foto:Int)

SIAK (POROS RIAU.COM) - Meski tak mengantongi izin, aktifitas pencurian besi tua bangkai kapal yang tenggelam di Perairan Sungai Apit, Kampung Tanjung Kuras, kabupaten Siak hingga saat ini masih berlanjut. Informasi yang berhasil dirangkum POROSRIAU.COM, pengusaha asal Jakarta yang diketahui bernama Raihan membawa kapal Tongkang dan Crane untuk menaikkan bangkai kapal itu dari dasar Sungai. 

"Benar bang, kami melihat ada kegiatan pengambilan besi tua di perairan Sungai Apit. Kami juga melihat ada kapal Tongkang dan Crane di Kampung Tanjung Kuras. Informasinya, yang ngambil pengusaha dari Jakarta," kata Roni warga yang mengetahui adanya kegiatan pengambilan besi tua itu Rabu, (7/11/2018) malam.

BACA JUGA: Ini Kronologi Lengkap Lion Air Bengkulu - Jakarta Tabrak Tiang

Kendati demikian, saat POROSRIAU.COM mengkonfirmasi Kapolsek Sungai Apit AKP Imron, ia membantah adanya pencurian bangkai kapal di wilayahnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari anggotanya, saat ini Raihan tidak berada di Sungai Apit. 

"Kita masih menyelidiki kasus ini, informasi yang saya peroleh dari anggota, Raihan pergi ke Makassar," kata Kapolsek melalui saluran telefon genggamnya. 

Namun informasi yang disampaikan Kapolsek Sungai Apit bertentangan dengan yang disampaikan sumber POROSRIAU.COM di lapangan. Dikatakannya, malam tadi ia melihat Raihan masih berada di Sungai Apit. 

"Masih ada kok pak Raihan, sekitar jam 10 malam tadi saya nampak dia naik motor beat warna putih, pakai topi merah lewat dekat Alfamart berboncengan dengan istri dan anaknya," kata JL warga Sungai Apit. 

Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem, aktivitas pengambilan besi bekas kapal tenggelam di perairan Sungai Apit bertentangan dengan pasal 363.

Dimana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pencurian bangkai kapal yang sudah tenggelam dilarang karena dapat mengganggu ekosistem laut. Sementara pengambilan besi tua dari kapal yang sudah lama tenggelam memliki perizinan dari Pemkab Siak melalui rekomendasi dari Dinas Peternakan Kelautan dan Dinas Lingkungan Hidup. (Koko) 

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Rombak Struktur Reorganisasi, DPC GANN Bengkalis Siap Menumpas Peredaran Narkoba

    8 tahun lalu

    Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Bengkalis resmi dirombak keanggotanaan Reorganisasi DPC GANN Kabupaten Bengkalis, Rabu (07/11).

  • PA 212: Ada Rekayasa Intelijen Kasus Bendera Rizieq Shihab

    8 tahun lalu

    Rizieq sempat ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga memasang bendera berlambang HTI di rumahnya. Foto bendera ini beredar di pesan-pesan pendek wartawan Selasa malam, 6 November 2018.

  • Syahbandar dan Polsek Bantah Terima Sejumlah Uang

    8 tahun lalu

    Andi juga mengaku, pihaknya selama ini tidak kenal dengan Raihan pengusaha dari Jakarta itu. Ia juga menjelaskan, kenal dengan Raihan setelah dikenalkan sama anggotanya.

  • Tidak Terima Anak Ditahan, Keluarga Pelaku Curat Praperadilkan Polsek Ujung Batu

    9 tahun lalu

    ROHUL(POROSRIAU.COM) - Ditemukan banyak kejanggalan pada kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan Mitun Marpaung dan Riko Simangunsong warga Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Keluarga Pelaku Curat Praperadilkan Polsek Ujung Batu.

  • Ngaku Dapat Izin dari Penghulu, Pengusaha Asal Jakarta Jarah Besi Bangkai Kapal Tenggelam di Sungai Siak

    8 tahun lalu

    Warga Sungai Apit Kabupaten Siak, tengah dihebohkan adanya aktivitas pengambilan besi tua bangkai kapal di perairan Sungai Siak oleh pengusaha besi tua berasal dari Jakarta. Kuat dugaan aktivitas itu tidak mengantongi izin alias ilegal.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.