Senin, 20 April 2026
  • Home
  • SIAK
  • TP4D Kejari Siak Tegaskan, Kegiatan Di Desa Harus Dikerjakan Sesuai Ketentuan
Jumat, 24 November 2017 22:00:00

TP4D Kejari Siak Tegaskan, Kegiatan Di Desa Harus Dikerjakan Sesuai Ketentuan

Oleh: Atok
Jumat, 24 November 2017 22:00:00
BAGIKAN:
Irvan Prayogo SH, Anggota TP4D Kejari Siak.(Foto/Atok)

SIAK(POROSRIAU.COM) - Kegiatan Pembangunan Desa/Kampung yang telah direalisasikan oleh Pemerintah Kampung (Pemkam) melalui Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 di Kabupaten Siak, saat ini sebagian besarnya sudah mencapai sekitar 100 Persen.

Selama memasuki masa pengerjaan, Kegiatan pembangunan Desa/Kampung tersebut mendapat pengawasan dari Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Dengan harapan, agar seluruh kegiatan yang direalisasikan melalui DD Pusat tersebut bisa benar-benar sesuai dengan keinginan masyarakat, dan tidak terjadi penyelewengan anggaran maupun mark up.

Saat dikonfirmasi POROSRIAU.COM, Ketua TP4D Kejari Siak Agung Setiadi SH MH, melalui salah seorang anggota TP4D Kejari Siak Irvan Prayogo SH menegaskan, bahwasanya pada tahun anggaran 2017 ini, terdapat sebanyak 119 kampung di Kabupaten Siak yang telah merealisasikan kegiatan desa/kampung di bawah pengawasan TP4D Kejari Siak.

"Dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa, pada tahun anggaran 2017 ini terdapat sebanyak 119 kampung di Kabupaten Siak yang dimonitor oleh TP4D Kejari Siak, oleh sebab itu kami tegaskan agar seluruh kegiatan di Desa dikerjakan sesuai ketentuan," tegas Irvan Prayogo, Jum'at (24/11/2017) siang, saat ditemui di ruang kerjanya.

Dikatakannya juga, hingga memasuki November 2017 ini, sebagian besar kampung di Kabupaten Siak telah merealisasikan kegiatannya dengan pencapaian rata-rata 100 Persen.

"Hingga memasuki November 2017 ini, sudah banyak kampung yang mencapai 100 Persen realisasi pekerjaannya, namun ada juga yang masih minim. Nah, yang masih minim atau belum selesai inilah yang kami gesa pengerjaannya, yakni dengan melayangkan surat yang dikirimkan oleh Ketua TP4D Kejari Siak kepada Penghulu yang bersangkutan," lanjutnya.

Jaksa Fungsional Kejari Siak itu juga menjelaskan, setiap pekerjaan/kegiatan yang sudah direalisasikan oleh Pemerintah Kampung, hendaknya bisa dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat setempat. Baik itu berupa pembangunan semenisasi jalan, drainase, box culvert, dan lain sebagainya.

"Kerusakan dini yang terjadi pada beberapa kegiatan/pembangunan adalah karena kekhilafan masyarakat itu sendiri. Seperti fasilitas semenisasi jalan (proyek beton, red), kalau belum sampai 28 hari hendaknya jangan dilewati, terutama oleh kendaraan yang bermuatan berat. Karena masa/kekuatan beton itu baru bisa dikatakan kuat/kokoh jika sudah lebih dari 28 hari sejak pengecoran," imbuhnya.

Menyinggung soal masalah audit dan pengawasan, anggota TP4D Kejari Siak itu mengaku sudah menggandeng pihak Inspektorat dan Bagian Hukum Setdakab Siak dalam melakukan pengawasan di setiap desa/kampung.

"Terkait masalah audit dan pengawasan, kita (TP4D, red) sudah menggandeng Inspektorat dan Bagian Hukum, adapun kegiatan/pekerjaan di desa/kampung yang didampingi TP4D Kejari Siak, alhamdulillah semuanya sudah sesuai dengan ketentuan," pungkasnya. (Atok)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • DPRD Menggelar Rapat Paripurna Pengesahan APBD Bengkalis 2018

    8 tahun lalu

    Setelah dibahas bersama sesuai mekanisme sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, hari ini, Rabu, 29 November 2017, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Kabupaten Bengkalis, disetujui dan d

  • Melalui Program PTSL BPN Tahun 2018, Ratusan Masyarakat Kecamatan Rangsang Peroleh Sertifikat Tanah Gratis.

    7 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) -  Pemkab. Meranti diwakili Asisten I Sekdakab. Syamsuddin SH MH, dan Kepala BPN Meranti Budi Satria M.Si  menyerahkan 337 Persil sertifikat tanah program PTSL BPN

  • Waduh! Proyek ADK 2016 di Desa Suka Mulia Alami Kerusakan, Ini Jawaban Penghulu..

    9 tahun lalu

    Kegiatan/proyek semenisasi jalan yang direalisasikan melalui Alokasi Dana Kampung (ADK) tahun 2016 di Kampung Suka Mulia Kecamatan Dayun tampak mengalami kerusakan. Diduga kuat saat pengerjaannya kurang mendapat pengawasan dari aparat kampung setempat, se

  • Bupati Amril: Jangan Kriminalisasi Dana Desa

    9 tahun lalu

    Pada kesempatan itu, Amril meminta kepada para kepala desa yang baru saja dilantik untuk tidak melakukan kriminalisasi dana desa sekecil apapun.

  • Sambangi Kecamatan Dayun, Tim TP4D Kejari Siak Gelar Sosialisasi Ke Para Penghulu

    9 tahun lalu

    Selain dihadiri Camat Dayun I Wayan Wiratama, Sosialisasi TP4D tersebut juga dihadiri oleh seluruh Kepala Kampung (Penghulu, red) se-Kecamatan Dayun.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.