Kamis, 04 Juni 2026
  • Home
  • SIAK
  • Terkait Gugatan Terhadap Ahli Waris Alwi Hadad, Pemkab Siak Ngaku Sudah Bayar Uang Imbalan Rp2,5 M
Selasa, 11 April 2017 06:55:00

Terkait Gugatan Terhadap Ahli Waris Alwi Hadad, Pemkab Siak Ngaku Sudah Bayar Uang Imbalan Rp2,5 M

Oleh: Atok
Selasa, 11 April 2017 06:55:00
BAGIKAN:
Atok
lokasi sekitar Istana Siak

SIAK (POROSRIAU.COM) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menuding keluarga ahli waris Alwi Hadad melawan hukum. Dasarnya, pemerintah berpijak pada UU No 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya serta PP No 6 Tahun 2006 tentang pengolahan barang milik negara/daerah. Di samping itu, Pemkab Siak juga menggugat ahli waris dengan patokan Permendagri No 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengolahan barang milik daerah.

Yang mana saat ini sudah ada ketetapan hukum dari Mahkamah Agung pada tanggal 26 Juni 2015 lalu, dan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon, maka perkara Nomor: 2l70K/pdt/2012 sudah selesai dan inkcrah. Sehingga lahan seluas 2,8 Ha di komplek Istana Siak harus segera dikosongkan.

Awalnya, Pemerintah Kabupaten Siak menggugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Siak kepada Syariefah Soud Binti Alwi Hadad, Syariefah Faizah Binti Alwi Hadad, Sayed Hasyir dan Sayed Lukman untuk menyerahkan Istana Perpaduan (lstana Peraduan, red) yang berada di area komplek Istana Siak di atas lahan seluas 28.030 M2 kepada Pemerintah Kabupaten Siak, dengan alasan nantinya bisa diperbaiki atau dipugar.

Dalam keputusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Pemerintah Kabupaten Siak diwajibkan untuk membayar imbalan (ganti rugi, red) berupa uang tunai kepada Tergugat sebesar Rp2.500.000.000 (dua setengah milyar). Dan uang tersebut saat ini telah dibayarkan oleh Pemkab Siak kepada keluarga ahli waris Alwi Hadad.

Sebagaimana dikemukakan oleh salahsatu keluarga ahli waris Alwi Hadad yakni Syariefah Soud, dirinya menyebutkan bahwasanya gugatan dari Pemkab Siak terhadap keluarganya itu sudah selesai, dan saat ini sudah tidak ada lagi masalah dengan Pemkab Siak.

"Kalau masalah gugatan Pemkab Siak atas lahan di samping Istana Siak itu, semuanya sudah selesai, dan sekarang sudah tidak ada lagi masalah dengan Pemkab Siak," terang Syariefah Soud, Senin (10/4/2017) malam, saat dikonfirmasi melalui seluler.

Di tempat terpisah, Pemkab Siak melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Siak Jhon Efendi menjelaskan. Bahwasanya uang imbalan (ganti rugi, red) yang diminta oleh pihak Pengadilan untuk dibayarkan kepada keluarga ahli waris Alwi Hadad itu juga sudah diserahkan. Bahkan uang tersebut dibayarkan secara penuh tanpa dicicil.

"Uang imbalan sebesar Rp2,5 M itu sudah kita bayarkan, dan kami tidak melaksanakan eksekusi secara paksa, karena permintaan dari pihak mereka untuk diselesaikan secara kekeluargaan saja. Dan mereka minta tempo untuk mengosongkan rumah tersebut, untuk mempersiapkan penggantinya di Siak juga," terang Jhon Efendi.

Dijelaskannya juga, bahwasanya penyerahan uang imbalan kepada keluarga ahli waris Alwi Hadad itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Siak, dengan disaksikan oleh kedua belah pihak (penggugat dan tergugat, red). Termasuk juga oleh Ketua PN Siak yang menjabat saat itu.

"Penyerahan uang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Siak, dengan disaksikan oleh Ketua PN Siak serta Pengacara dari mereka, dan saya sendiri juga turut menyaksikan, adapun bukti pembayaran uang imbalan yang sudah dibayarkan secara penuh itu, saat ini juga ada dalam perjanjian kita," tutupnya. (Atok)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Jusdi Bantah Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Beberapa Fakta

    8 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) - Jusdi alias Oh Yu Peng (62) ,  membantah bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Riau, terkait dugaan penggelapan dana Yayasan Umat Bera

  • Dana Desa Tak Kunjung Dicairkan, Sejumlah Kades di Bengkalis Ancam Geruduk Kantor Bupati

    8 tahun lalu

    Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terkait tunda bayar terhadap Dana Desa (DD) yang disampaikan lansung Sekdakab Bengkalis H. Bustami HY dalam Rapat Paripurna Laporan Pertanggaungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 di Gedung DPRD, Senin (6/8/1

  • PODSI Siak Resmi Dikukuhkan, Sugeng: Kita Akan Berjuang Hingga ke Ivent Internasional

    10 tahun lalu

    SIAK (Porosriau.com) - Pengurus Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Kabupaten Siak periode 2016-2020, resmi dikukuhkan, Jumat (30/12/16) siang, bertempat di Hotel Yasmin Siak, oleh Ketua Umum PODSI Riau.

  • Gawat!! Ratusan Miliar Uang Pemda Siak Masih Nyangkut di Pusat, Ada Apa Ini?

    9 tahun lalu

    SIAK(POROSRIAU.COM) - Terkait tak kunjung ditransfernya uang sisa bayar tahun 2015 dan 2016 oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak.

  • DBH Migas Siak Rp100,1 M Udah Ditransfer ke Daerah, Kemana Uangnya?

    9 tahun lalu

    Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) Kabupaten Siak yang merupakan uang sisa bayar tahun 2015, dikabarkan telah ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke rekening/kas daerah Siak pada tanggal 23 Februari 2017 lalu. Namun sampai hari ini belum diketahui se

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.