Rabu, 07 Juni 2017 21:34:00
Tower Tak Berizin Menjamur di Bungaraya
Oleh: KOKO
Rabu, 07 Juni 2017 21:34:00
SIAK (POROSRIAU.COM) - Sebagai penunjang kelancaran informasi, pembangunan Tower sangat dibutuhkan terutama di daerah pelosok atau pedalaman. Seperti di Kecamatan Bungaraya masih ada wilayah yang sulit untuk berkomunikasi melalui sistem Telekomunikasi.
Namun sangat disayangkan, jika pembangunan alat penunjang komunikasi itu tanpa dilengkapi izin yang resmi dari pemerintah setempat.
"Memang ada beberapa wilayah di Kecamatan Bungaraya masih sulit jaringan Telekomunikasi. Oleh sebab itu sangat dibutuhkan sekali pembangunan Tower di sana supaya komunikasi bisa lancar. Namun, semua itu tak terlepas dari penegakan Peraturan yang dibuat oleh pemerintah dengan cara melengkapi perlengkapan Administrasinya berupa perizinan yang dibutuhkan, "kata Hendy Derhavin Camat Bungaraya kepada Porosriau. Com Rabu (7/6/2017).
Hendy Derhavin juga mengatakan, saat ini sudah ada dua Tower tambahan di Bungaraya yang belum dilengkapi izinnya dan yang satunya masih dalam pengerjaan.
"Kedua Tower di Kampung Bungaraya dan Jayapura sudah selesai namun kuncinya terpaksa kita amankan dahulu menjelang perizinan mereka keluar. Karena, sampai sekarang kita yang bersangkutan belum bisa menunjukkan izin untuk bangunan tersebut. Tambah lagi yang sekarang ini di Jatibaru juga belum berizin namun sudah mulai dikerjakan, "tambah Camat.
Tentunya, kejadian ini ibarat buah simalakama di Kecamatan tersebut, dari satu sisi kebutuhan masyarakat satu sisi harus menegakkan Perda yang ada.
"Kita sangat bingung menghadapi permasalahan seperti ini, dari satu sisi masyarakat sangat butuh adanya Tower sisi yang lain kita harus tegakkan peraturan. Intinya, semua ini kita serahkan kepada intansi terkait untuk menindaklanjutinya, "terang Camat.
Sementara itu, Heriyanto Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak mengaku bahwasanya pembangunan Tower di Kecamatan Bungaraya memang belum mengajukan pengurusan izinnya.
"Kita sudah melakukan pengecekan melalui anggota, namun satupun pembangunan Tower yang baru di Kecamatan Bungaraya belum mengajukan pengurusan IMB. Kalau untuk penindakan konfirmasi langsung ke Kastpol PP Siak, "kata Heriyanto.
Menanggapi hal itu, Hadi Sanjoyo Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) mengatakan, pihaknya akan memanggil orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut.
"Kita akan berkordinasi dengan pak Camat sebelum melakukan penindakan lebih lanjut. Yang jelas akan kita panggil siapa yang bertanggung jawab di lapangan, "tegasnya. (koko)
Editor: Chaviz
Ratusan Juta PAD 'Bocor' Akibat Tower Ilegal
9 tahun laluPEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Keberadaan tower ilegal yang kian menjamur di Kota Pekanbaru, berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD), khususnya sektor izin mendirikan bangunan (IMB). Diperkirakan, kerugian daerah mencapai ratusan juta.
Tak Berizin, 10 Unit Tower Disegel Satpol PP Pekanbaru
9 tahun laluPEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Dalam dua minggu ini, Satpol PP Kota Pekanbaru menyegel 10 unit tower diberbagai lokasi berbeda. Penyegelan dilakukan oleh petugas lantaran tower disinyalir tidak memiliki izin. Adapun tower yang disegel yakni berada di Jalan M
527 Tower Di Pekanbaru Kantongi Izin, Sisanya 'Bodong'
9 tahun laluPEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Berdasarkan data pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, 527 tower mengantongi izin. Data tower ini dihimpun sejak tahun 2001 hingga 2015 lalu.
200 Tower di Pekanbaru Belum Kantongi Izin
8 tahun laluKepala Diskominfo Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra ST MT mengungkap data masih ada sekitar 800 lebih tower komunikasi berdiri di Kota Pekanbaru, 200 diantaranya tidak memiliki izin.
Camat Bunga Raya Gelar Acara Pelepasan
10 tahun laluTim peserta lomba cerdas cermat‎ Keluarga Sadar Hukum(Kadarkum) Kecamatan Bungaraya resmi dilepas oleh Camat Bungaraya, Dicky Sofyan untuk mengikuti lomba tingkat nasional, Selasa(26/07/2016) di aula Jaya Perkasa.









