Jumat, 22 Mei 2026
  • Home
  • BISNIS
  • Strategi Kemenhub Agar Aturan Taksi Online Tak Dimentahkan MA Lagi
Kamis, 20 September 2018 12:27:00

Strategi Kemenhub Agar Aturan Taksi Online Tak Dimentahkan MA Lagi

Oleh: Redaksi
Kamis, 20 September 2018 12:27:00
BAGIKAN:
Ilustrasi.(Foto:Int)

JAKARTA(POROSRIAU.COM) - Sudah dua kali Mahkamah Agung (MA) mementahkan aturan transportasi alias taksi online yang dibuat Kemenhub. 

Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setyadi menyatakan, hingga ada ketentuan baru, Peraturan Menteri (PM) 108 soal taksi online masih berlaku sampai 90 hari ke depan.

Sementara itu, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian bersama dengan aliansi dan organisasi transportasi online agar peraturan yang kembali direvisi tidak lagi dimentahkan MA.

 

"Dalam kesempatan ini juga kelanjutan dari PM 108 yang kemarin sudah putus dari MA. Jadi Pak Menhub sudah printahkan kepada saya dengan libatkan semua lembaga dan aliansi kemudian juga organisi untuk meralat regulasi taksi online ," kata dia di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Kamis (20/9/2018) 

Ia juga menjelaskan beberapa hari lalu juga sudah bertemu dengan perwakilan dari aliansi. Pihaknya sudah memfasilitasi perwakilan dari aliansi taksi online untuk dilihat apa yang mereka butuhkan.

"Kami sudah komunikasi dengan mitra kita itu, jadi dua hari saya sudah ketemu dengan representasi aliansi. Kita sudah fasilitasi untuk mereka kemudian lakukan konsolidasi kepada tim mereka sendiri. Dari 16 aliansi yang ada sudah ada kami menunjuk tujuh orang perwakilan yang mereka adalah representasi taksi online yang ada di Indonesia," papar dia.

"Tujuh orang ini akan jadi mitra saya saya. Kita bersama-sama menyempurnakan Permenhub yang baru dan menyambut masalah taksi obline itu sendiri," papar dia.

Lebih lanjut ia berharap, strategi ini bisa bekerja secara stimulan. Pasalnya ia diberi waktu oleh MA 90 hari untuk merevisi peraturan tersebut.

"Kita harapkan dapat bekerja secara simultan. Kita diberi 90 hari oleh MA. PM 108 masih berlaku tapi setelah 90 hari tidak berlaku lagi. Pengganti Permenhub ini kita harapkan sudah bisa selesai. Namun, Pak Menhub harap bisa keluar permen ini sebelum 90 hari," kata dia.(Detik)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Gojek dan Taksi Online Belum Ada Izin, Arifin: Berhenti Beroperasi Jika Tidak Ingin Ditilang

    9 tahun lalu

    Arifin menyebutkan transportasi daring di Pekanbaru sulit untuk diterima. Pasalnya tidak ada aturan yang membolehkan mereka beroperasi.

  • Taksi Online Bakal Dipasangi Stiker Depan Dan Belakang

    9 tahun lalu

    Budi mengatakan dalam diskusi dengan perwakilan perusahaan aplikasi transportasi muncul solusi mengenai stiker yang akan ditaruh di depan dan belakang mobil.

  • Nyesek, Aturan Terbaru Taksi Online ini Bakal Bikin Para Driver Nangis Darah Semalaman

    8 tahun lalu

    Tak dipungkiri, keberadaan angkutan online pada saat ini, terhitung sangat membantu masyarakat dalam hal transportasi. Meski masih dilingkupi oleh pro dan kontra, jasa para driver tersebut sangat dibutuhkan, terutama bagi masyarakat perkotaan.

  • Keluh Kesah Terkait Zonasi, Hingga Viral di Medsos Netizen Dumai

    7 tahun lalu

    DUMAI (POROSRIAU.COM) – Sejak berakhirnya penutupan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SLTA pada tanggal 8 Juli 2019, banyak kalangan dari orangtua calon siswa Kota Dumai berkeluh k

  • Bupati Solsel Berharap LPM Dapat Berkontribusi Dalam Pembangunan Berbasis Kemasyarakatan

    9 tahun lalu

    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) diharapkan mampu berpartisipasi dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan. Harapan itu karena LPM merupakan wadah partisipasi dan aspirasi ma

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.