Jumat, 01 Mei 2026
  • Home
  • DUMAI
  • Mantan Walikotif Dumai Jadi Tersangka Pemalsu Surat
Rabu, 03 Agustus 2016 17:13:00

Mantan Walikotif Dumai Jadi Tersangka Pemalsu Surat

Oleh: Juanda
Rabu, 03 Agustus 2016 17:13:00
BAGIKAN:
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat.

DUMAI(POROSRIAU.com) – Kepolisian negara Republik Indonesia daerah Riau Direktorat Reserse Kriminal Umum telah mengeluarkan surat yg bernomor B/322.b/ V/2016/ Reskrimum dengan perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Surat yang terbit pada tanggal 23 Mei dan 27 Juni 2016 tersebut ditujukan kepada Suryadi sebagai pelapor yg beralamat di Jl. Hangtuah No.56 RT 004 Kel. Bulu Kasap Kec. Dumai Timur Kota Dumai .

Suryadi melaporkan dugaan pemalsuan surat yang  dilakukan oleh mantan Walikota Administratif Dumai Drs. Rusli Idar kepada polisi dengan nomor Laporan: LP/301/VIII/2014/SPKT/Riau, tanggal 21 Agustus 2014 tentang tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 dan atau pasal 266 K.U.H.P  yang diduga dilakukan oleh terlapor Drs. Rusli Idar tersebut telah dilakukan penyidikan dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi.

Penyidik telah mengirimkan surat kepada kepala BPN kota Dumai dengan nomor: B/368/IV/2016/Reskrimum, tanggal 08 April 2016 perihal permintaan warkah terhadap SHM no.1 tanggal 18 Februari 2000 a.n. Drs. Rusli Idar (Akta Jual Beli No.998/AJB/DB/1984 tanggal 31 Desember 1984), dimana pihak BPN kota Dumai didalam suratnya nomor: 155/300-14-72/IV/2016, tanggal 20 april 2006 menyatakan bahwa untuk warkah atas SHM no.1 tanggal 19 februari 2000 a.n. Drs. Rusli Idar (Akta Jual Beli No.998/AJB/DB/1984 tanggal 31 Desember 1984) tersebut tidak ditemukan di kantor BPN Kota Dumai.

Terkait proses penyidikan tersebut, tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik terhadap proses perkara ini adalah melakukan pemanggilan terhadap Drs. Rusli Idar dengan status sebagai Tersangka.

Editor: Mu

  Berita Terkait
  • Diduga Rekayasa Kasus Baznas Dumai, Ardi Sebut Seizin Jaksa

    3 tahun lalu

    Perencanaan atas dasar kejahatan atau persekongkolan terindikasi kuat pada kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Dumai Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 yang berdampak timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500,00. Ardi

  • Kejaksaan Dumai Jangan Tebang Pilih Perkara

    10 tahun lalu

    Tidak ada alasan penyidik untuk tidak memproses dugaan korupsi ini, Kalau tidak kami akan surati Kejati

  • Kejati Riau Tahan Mantan Kepala BPN Kampar

    9 tahun lalu

    Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri atas dugaan korupsi penerbitan sertifikat Surat Hak Milik Lahan di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo.

  • Tiga Pejabat Bea Cukai Mangkir dari Panggilan KPK

    9 tahun lalu

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tidak hadirnya tiga pejabat Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi.

  • Selain Polisikan Mahfud MD, Pengacara Setnov Juga Laporkan 25 Penyidik KPK Dan 32 Akun Medsos

    9 tahun lalu

    Selain Mahfud MD, Fredrich melaporkan 25 penyidik KPK ke polisi. Sayang, dia menolak menyebut identitas penyidik dan jenis aduan yang dia laporkan. Dia beralasan hingga kini belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas laporannya tersebut.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.