Jumat, 12 Agustus 2016 21:41:00
Pihak SPTI Sebut Disnakertrans 'Kangkangi' Undang Undang
Oleh: Juanda
Jumat, 12 Agustus 2016 21:41:00
Dumai(POROSRIAU.com) – Sehubungan telah diterbitkannya surat keputusan hasil rapat mediasi antara pihak F.SPTI-K.SPSI dengan Serikat Pekerja Pemuda Pancasila (SPPP/SP3) kota Dumai dengan nomor surat 568/DTK-TRANS/PGW/412, pihak SPTI sebut Disnakertrans telah mengkangkangi Undang-Undang dalam mengambil keputusan dalam surat tersebut.
F.SPTI-K.SPSI melalui Armidi selaku wakil ketua SPTI saat dikonfirmasi di kantor SPTI, rabu (10/08/2016) mengatakan Disnakertrans seharusnya meninjau terlebih dahulu UU No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.
“Keputusan mereka dalam surat ini mengambang dan tidak berdasar, harusnya ada aturan main nya, sementara disnaker memakai aturan main yang mana?kalau seperti ini mereka telah mengkangkai undang-undang, karena dalam mengambil keputusan, mereka seharusnya memperhatikan undang-undang tentang serikat pekerja/serikat buruh terlebuh dahulu yaitu UU No 21 tahun 2000,” kata Armidi.
Di pihak lain SPPP saat di konfirmasi di kantornya yg beralamat di jln. jend Sudirman Dumai, mengharapkan supaya pihak SPTI tidak mempermasalahkan lagi dan harus berlapang dada menerima keputusan dari Disnakertrans.
“Kita harap supaya serikat pekerja SPTI untuk tidak lagi mempermasalahkan hal ini, karena pihak Disnaker tidak berhak memutuskan atau menunjuk siapa yg bekerja di PT.MMC tersebut, dan perusahaan atau PT.MMC Bukit Nenas tersebut sudah membuat persetujuan dengan pihak SPPP untuk kegiatan atau pekerjaan bongkar muat pupuk di gudang PT.MMC,” terang Anshar selaku ketua DPK SPPP kota Dumai yang di dampingi oleh jajaran nya.
Menanggapi hal tersebut, Nurdin Buddin ketua F.SPTI-K.SPSI kota Dumai mengatakan tidak akan terima begitu saja, karena menurutnya anggota serikat pekerja dari SPTI sudah bekerja di perusahaan PT.MMC tersebut mulai dari tahun 2010 dan sudah terdaftar di Disnakertrans kota Dumai.
“Kita tidak terima dengan isi surat dari Disnaker tersebut, surat ini hanya penjelasan dan menyesatkan, langkah kami kedepan akan tetap mempertahankan lokasi pekerjaan di perusahaan tersebut, dan kita akan banding, tidak bisa selesai ditingkat kota, kita akan lanjutkan ke tingkat provinsi,” tutup beliau.
Menanggapi hal tersebut, Kadisnakertrans kota Dumai H. Amiruddin ketika dimintai tanggapannya mengenai hal ini, beliau enggan memberikan pendapat dan hanya mengatakan “ No Komen”.
Editor: Risma
SP3 Klaim Memiliki Surat Persetujuan Langsung Dari PT. MMC Dumai
9 tahun laluDUMAI(POROSRIAU.com) - Mediasi antara pihak serikat pekerja SPTI Dumai dan SP3 (Satuan pekerja pemuda pancasila) yg berlangsung di kantor Disnakertrans jln. Kesehatan kota Dumai belum menghasilkan titik terang antara kedua pihak.
Pelaku Pencabulan Masih Berkeliaran
8 tahun laluJS alias Jetro, warga Desa Rantau Sakti,Kab. Rokan Hulu (Rohul) mengaku sudah melaporkan dugaan pencabulan yang dialami dua putrinya ke Polsek Tambusai Utara, bahkan telah sampai laporannya ke Polda Riau.Namun, dugaan pelaku pencabulan anak tetangganya be
Polemik APBD Solsel, Moenek: Gubernur Harus Memfasilitasi Permasalahan
8 tahun laluPADANG(POROSRIAU.COM) - Belum ketuk palunya APBD Solsel tahun anggaran 2017, berakibat fatal terhadap pembangunan daerah. Sebab itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek meminta Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tak lepas tan
Kades Koto Tandun Sebut PT. BMPJ Sudah Kelewatan
7 tahun laluKepala Desa (Kades) Koto Tandun Onto Waryo, menilai PT. Budi Murni Panca Jaya (PT. BMPJ) sudah kelewatan terhadap masyarakat di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu (Rohul).
Harga Dasar Pertalite Ditetapkan Pertamina, DPRD Riau Janji Revisi Perda Pajak Daerah
7 tahun laluPeraturan Daerah (perda) merupakan produk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi atau kabupaten/kota. Ada perda yang lahir berdasarkan hak inisiatif anggota DPRD, ada juga berdasarkan usulan eksekutif dalam hal ini tim pemerintah provinsi atau kab