Senin, 30 Desember 2024
  • Home
  • DUMAI
  • SP3 Klaim Memiliki Surat Persetujuan Langsung Dari PT. MMC Dumai
Rabu, 03 Agustus 2016 16:56:00

Terkait Persoalan Serikat Pekerja SPTI dan SP3

SP3 Klaim Memiliki Surat Persetujuan Langsung Dari PT. MMC Dumai

Oleh: Juanda
Rabu, 03 Agustus 2016 16:56:00
BAGIKAN:
Suasana Rapat Mediasi Antara SPTI Dumai dan SP3

DUMAI(POROSRIAU.com) - Mediasi antara pihak serikat pekerja SPTI Dumai dan SP3 (Satuan pekerja pemuda pancasila) yg berlangsung di kantor Disnakertrans jln. Kesehatan kota Dumai belum menghasilkan titik terang antara kedua pihak.

Menurut informasi yg dirangkum di lapangan, persoalan ini adalah masalah buruh/pekerja yg berhak bekerja atau bongkar muat di perusahaan yg bernama PT. MMC beralamat di bukit kapur Dumai.

Dari pihak SP3, Zul fadly, SH, MH mengatakan bahwa anggota dari SP3 lah yg berhak dan sah untuk bekerja di PT. MMC tersebut, karena pihaknya sudah membuat persetujuan langsung secara tertulis dengan perusahaan yg bersangkutan. Pihaknya juga Mempertanyakan surat legalitas SPTI dari perusahaan PT. MMC untuk bongkar muat.

"PT. MMC Bukit Kapur sudah menunjuk SP3 untuk kegiatan bongkar muat, dan sudah ada persetujuan secara tertulis," katanya sembari menunjukkan sebuah surat kepada para awak media.

Namun SPTI melalui Burhanuddin selaku ketua DPC SPTI Kota Dumai tidak terima begitu saja, karena menurut mereka serikat SPTI lah yang berhak melakukan kegiatan pekerjaan di perusahaan tersebut.

"Mulai thn 2010 Anggota SPTI sudah terdaftar/tercatat di disnaker untuk PT. MMC sesuai undang-undang yg berlaku, maka seharusnya anggota SPTI lah yg tetap bekerja di perusahaan tersebut," kata Burhanuddin.

Terkait dugaan Zamzami selaku Kepala gudang PT. MMC yang menambah buruh tanpa sepengetahuan para pekerja dengan alasan bahwa para anggota SPTI yang bekerja di perusahaan sering mogok kerja dan kurang profesional, pihak SPTI melalui Tosahe Haloloo Manaraja membantah pernyataan tersebut, menurutnya anggota mereka tidak pernah mogok bekerja selama di PT. MMC tersebut.

"Anggota kami tidak pernah mogok kerja, selama kami bekerja disana, tidak ada terjadi kendala, yg mogok kerja itu adalah SPTI tandingan, kepala gudang PT. MMC menambah buruh tanpa sepengetahuan pekerja dan mengeluarkan surat, kemungkinan karena ada kepentingan tertentu," kata Tosahe Haloloo Manaraja.

Editor: Mu

  Berita Terkait
  • Fraksi DPRD Meranti Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Usulan Pemerintah Daerah

    6 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah Kepulauan

  • Hamdan Kamal Lantik 28 Pejabat Eselon III dan IV Dilingkungan Pemko Dumai

    6 tahun lalu

    DUMAI (POROSRIAU.COM)  - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai Drs H Hamdan Kamal mengambil sumpah dan melantik 28 pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Dum

  • Polda Riau dan Apical Dumai Jalin Sinergi Pengamanan Objek Vital Nasional

    2 bulan lalu

    PEKANBARU - Apical, pengolah minyak nabati terkemuka, melalui unit bisnisnya di Dumai, PT Sari Dumai Sejati (SDS) dan PT Sari Dumai Oleo (SDO) bersinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Riau denga

  • 112,17 Gram Sabu Di Blender

    7 tahun lalu

    Sesuai dengan penetapan yang sudah diterbitkan oleh Kajaksaan Negeri Bengkalis, selaku penyidik Polres Bengkalis langsung melaksanakan

  • Pertamina Dumai: Sesuai Dengan Statmen Kami Saja

    5 tahun lalu

    DUMAI(POROSRIAU.COM)- Menghadapi dua tuduhan serius terkait isu perusakan lingkungan, PT. Pertamina RU II Dumai melakukan klarifikasi. Namun, jawabannya harus sesuai dengan statmen yang sudah dibua

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.