Selasa, 06 November 2018 13:11:00
Posting Hoaks Penculikan Anak di Medsos, IRT di Dumai Terancam 10 Tahun Penjara
Oleh: Redaksi
Selasa, 06 November 2018 13:11:00
DUMAI(POROSRIAU.COM)—FA (31), seorang ibu rumah tangga (IRT) diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai Provinsi Riau, terkait penyeberan berita bohong (Hoaks) di akun media sosial (Medsos) miliknya beberapa watu lalu.
Ia (FA) menyebarkan (Memposting) berita adanya penculikan anak yang terjadi di Kelurahan Bagan Besar. Dalam tulisan itu, Ia menegaskan bahwa kabar yang disebarkanya memang benar adanya alias bukan kabar Hoaks.
Ia juga mengimbau warga Dumai untuk selalu waspada.
Sontak, postingan yang diunggah pada tanggal 27 Oktober 2018 itu menyebar dengan cepat, dan menimbulkan keresahan terhadap warga setempat.
Kapolres Kota Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan, dalam konferensi pers, Senin (5/11) pukul 11.00 Wib. Diketahui motif pelaku ingin membuat masyarakat Kota Dumai agar lebih waspada terhadap penculikan anak.
“ Pelaku FA diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim di rumah Saudaranya di Jalan Paus Kel. Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kec. Dumai Barat, usai membuat postingan Hoaks dan menyesatkan itu. Sementara, Motif pelaku ingin membuat masyarakat Kota Dumai untuk lebih waspada terhadap penculikan anak,” jelasnya.
Kembali dikatakan Kapolres, kronologis penangkapan pelaku berawal adanya postingan dari Pelaku FA terkait penculikan anak di Bagan Besar yang telah menimbulkan keresahan warga. Anggota Polres Dumai bersama Polsek Bukit Kapur bergerak cepat untuk melakukan pengecekan kebenaran imformasi tersebut.
“ Dan diperoleh informasi bahwa berita tersebut tidak benar, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut. Dari hasil introgasi pelaku mengakui dapat informasi tersebut dari mulut ke mulut, lantas memberitahukan teman-temannya melalui postingan,” jelas AKBP Restika Pardamean Nainggolan.
Dari tangan pelaku FA, petugas berhasil mengamanakan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone merk Altacel One Touch 890D Warna Abu-abu dengan IMEI1 : 355191041442391 dan IMEI2 : 355191041442409, 1 (Satu) Buah Kartu Handphone dengan Nomor 085830948805, 1 (Satu) Buah Akun Facebook a.n. Vetny Bunda Dhiwan dengan email akun : vetnyarti@ymail.com berikut Kata Sandi. dan hasil Screenshoot Postingan Akun Facebook a.n. Vetny Bunda Dhiwan.
Atas perbuatannya pelaku FA dijerat dengan pasal Pasal 14 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) Tahun dan pasal 45A Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman Hukuman maksimal 6 (enam) Tahun dan/atau denda Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliyar).(*/viz)
Editor: Chaviz
Hari Ini, 370 THL Satpol PP Pekanbaru Kantongi Kartu BPJS Ketenagakerjaan
6 tahun laluPEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP Kota Pekanbaru dituntut lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya, Rabu (7/11/2018) pagi, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekan
Cerita Pilu PNS Dumai Punya Suami Pecandu Narkotika
8 tahun laluDUMAI(POROSRIAU.com) – Nv (35) berkulit putih rambut ikal sebahu dan berparas menawan, merupakan seorang oknum PNS yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai, belum sempat miliki ketu
Keluh Kesah Terkait Zonasi, Hingga Viral di Medsos Netizen Dumai
5 tahun laluDUMAI (POROSRIAU.COM) – Sejak berakhirnya penutupan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SLTA pada tanggal 8 Juli 2019, banyak kalangan dari orangtua calon siswa Kota Dumai berkeluh k
Diduga Rekayasa Kasus Baznas Dumai, Ardi Sebut Seizin Jaksa
tahun laluPerencanaan atas dasar kejahatan atau persekongkolan terindikasi kuat pada kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Dumai Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 yang berdampak timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500,00. Ardi
Dilecehkan di Medsos, Ini Tanggapan HM Wardan
8 tahun laluMenanggapi akun FB atas nama Egal Rmbc yang memposting kata-kata yang tidak pantas yang ditujukan kepada Wardan dan Jokowi, menurut Bupati, itu merupakan kalimat yang tidak seharusnya di posting.