Selasa, 26 Mei 2026
  • Home
  • DUMAI
  • Temuan BPK, Lebih Bayar Upah Pungut Rp 898 Juta Wajib Dikembalikan
Selasa, 17 Juni 2025 13:57:00

Temuan BPK, Lebih Bayar Upah Pungut Rp 898 Juta Wajib Dikembalikan

Oleh: Syahrul
Selasa, 17 Juni 2025 13:57:00
BAGIKAN:
net
Ket : Wali Kota Dumai, H. Paisal SKM, bersama Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi menerima secara langsung LHP LKPD BPK yang diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Riau, Binsar Karyanto, bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Riau, Senin (26/5).

DUMAI,POROSRIAU.COM- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai Tahun 2024 dengan Nomor : 22.A/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 menemukan kelebihan pembayaran atas Belanja Insentif (upah pungut) Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah  sebesar Rp. 898.110.233,00. Selanjutnya, Kepala Bapenda diberi tenggat waktu selama enam puluh (60) hari untuk menunjukkan bukti setor dan rekening koran bahwasanya anggaran sebesar Rp. 898.110.233,00 itu sudah disetor ke kas daerah.

Dalam LHP tersebut,BPK kemudian merekomendasikan Wali Kota Dumai agar memerintahkan Bapenda untuk melakukan pengawasan dan penghitungan besaran belanja insentif Pemungutan Pajak serta memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

Selanjutnya,Walikota Dumai membuat surat perintah kepada Kepala Bapenda dalam kurun waktu tujuh (7) hari setelah keluarnya LHP  untuk melakukan pengawasan dan penghitungan besaran belanja insentif pemungutan pajak serta memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

Berikutnya, ada dokumen tindak lanjut dengan terbitnya surat perintah Wali Kota Dumai kepada Kepala Bapenda dalam kurun waktu tujuh (7) hari setelah keluarnya LHP  untuk memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Intensif Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah  dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 898.110.233,00. Selanjutnya, Kepala Bapenda diberi tenggat waktu selama enam puluh (60) hari untuk menunjukkan bukti setor dan rekening koran bahwasanya anggaran sebesar Rp. 898.110.233,00 itu sudah disetor ke kas daerah.

Adapun realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperoleh sebesar Rp. 606.665.799.254,66 dari besaran target Rp. 1.010.682.556.290,00. Realisasinya bersumber dari pajak daerah sebesar 400.061.670.918,00 dan retribusi daerah sebesar Rp. 51.540.371.040,00 serta dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 1.160.105.174,00. Ditambah lagi dengan sumber lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 153.903.652.122,66.

Disisi lain, hasil analis dokumen penganggaran PAD dan wawancara yang dilakukan auditor BPK dengan pejabat dan pegawai terkait, menunjukkan kelemahan sebagai berikut: Penganggaran PAD belum berdasarkan pada realisasi penerimaan tahun sebelumnya. Dan,hasil analisis perbandingan anggaran PAD tahun 2023 dan 2024 dalam laporan keuangan menunjukkan terdapat peningkatan sebesar Rp. 423.578.529.939,00 atau 72,15 persen. Penelusuran lebih lanjut, hasil perbandingan realisasi PAD dalam APBD tahun 2023 dan APBD tahun 2024 menunjukkan kenaikkan yang tidak signifikan, yaitu sebesar Rp. 97.262.133.028,22 atau 17,16 persen. Namun, penganggaran dala APBD dan APBDP Tahun 2024  menunjukkan terdapat kenaikkan yang signifikan yaitu sebesar Rp. 346.516.804.787,00 atau 52,17 persen.

Hasil analisis atas perbandingan tersebut menunjukkan terdapat kenaikan penganggaran PAD tahun 2024 yang sangat signifikan yaitu sebesar Rp. 423.578.529.939,00 dari tahun 2023 yang tidak selaras dengan kenaikkan realisasi PAD tahun 2024 dari Tahun 2023 yaitu hanya sebesar Rp. 39.762.180.779,88.

Dilain pihak, Kepala Bapenda, Fahmi Rizal saat wartawan melakukan konfirmasi ke kantornya, Selasa (17-06-2025) berdasarkan pengakuan staf di kantor itu sedang tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui telpon selulernya, sedang tidak menerima panggilan. (rul)

 

Editor: Syahrul

Sumber: Dokumen dan Konfirmasi

  Berita Terkait
  • Hasil Temuan BPK, OPD Pemko Dumai ‘Berjamaah’ Wajib Kembalikan Uang

    12 bulan lalu

    Hampir secara keseluruhan OPD Pemko Dumai terpaksa mengembalikan uang secara ‘berjamah’. Nominalnya bervariasi, dari nilai ratusan juta hingga milyaran rupiah masing-masing OPD. Tim BPK berjumlah 6 orang sukses menguak ketidakberesan pengguna

  • Awasi Praktik Kotor Auditor di Pemeriksaan Keuangan Pemko Dumai

    12 bulan lalu

    Dibalik suksesnya Tim auditor BPK berjumlah 6 orang menguak ketidakberesan penggunaan keuangan APBD Pemko Dumai tahun 2024,muncul keraguan tentang integritas pejabat BPK terkait pengkondisian audit. Di beberapa studi kasus,kerap terjadi praktik kotor aud

  • Kepala Bapenda Pekanbaru Ungkap Kendala Enam Objek Pajak Tak Capai Target

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru hingga saat ini merasa belum puas dengan capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari lima objek pajak yang telah over target. Pasalnya, masih ada enam objek pajak lagi yang mesti d

  • UPT Pendapatan Rumbai Datangi 19 WP Nunggak PBB 2017

    8 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Menindaklanjuti ribuan tunggakan Wajib Pajak (WP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2017 yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Unit Pelayanan Terpadu Bapenda (UPT Bapenda) Kecamatan Rumbai turun lapangan (Turl

  • Diduga Bos Swalayan Top 99 Peras Seorang Karyawan

    8 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Terlampau, Sujadi alias Ahwat, pemilik Swalayan Top 99 di Jl. Kartini Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti ini, sungguh tidak berpe

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.