DUMAI — Aktifitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di gudang Gang. Haji Abu, RT 01, Kelurahan Datuk Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, diduga tidak mengantongi izin atau ilegal.
Pasalnya, aktifitas yang terpantau pada siang hari itu ternyata tidak memiliki plang merk atau nama perusahaan dibagian depan gudang bahkan pemerintah Kecamatan Dumai Kota tidak mengetahui bahwa ada gudang penampung CPO disana.
Menurut Camat Dumai Kota, Indra terkait izin gudang tersebut, pihaknya mengaku tidak mengetahui adanya gudang penampungan CPO di Gang Haji Abu, RT 01, Kelurahan Datuk Laksamana, Kecamatan Dumai Kota itu, yang dilansir harian.co.
"Tidak tahu kalau ada gudang penampung CPO, dan tidak tahu kalau masalah izinnya," kata Indra, Selasa (06/05/2024).
Padahal, lokasi gudang penampung CPO tersebut terbilang dekat dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di Jalan Prof. M. Yamin (Budi Kemuliaan).
Truk CPO Masuk Kota
Selain itu, dilokasi gudang kegiatan yang diduga ilegal tersebut tampak sebuah truk CPO yang dikategorikan kendaraan bertonase berat.
Truk itu masuk ke Jalan Kota, hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2000 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 16.
Dimana berbunyi, setiap angkutan umum dengan menggunakan mobil penumpang umum, barang dan sejenisnya harus berjalan pada lintasan yang ditetapkan sesuai dengan jaringan trayek untuk mobil penumpang umum dan jaringan lintas mobil barang (mobil barang) sebagaimana dimaksud di bawah ini:
(1) Setiap kendaraan bermotor dilarang melalui jalan-jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan untuk dilaluinya dan/atau mengangkut muatan melebihi kemampuan dan daya dukung jalan kecuali mendapat Izin Dispensasi Penggunaan jalan berupa izin masuk kota dan izin operasi pada jaringan lintas;
(2) Izin Dispensasi Penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan atas permohonan yang bersangkutan dan hanya berlaku bagi jalan satu tingkat di bawah kelas jalan yang ditetapkan bagi kendaraan yang bersangkutan;
(3) Jalan-jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota setelah mendapat pertimbangan dari instansi teknis yang membidanginya.
Dimana menurut Perda Nomor 11 Tahun 2000, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 16, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pelanggaran dimaksud dapat dikenakan biaya paksaan penegakan hukum seluruh atau sebagian, dan Walikota menetapkan pelaksanaan dan besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Said Efendi ketika dikonfirmasi berharap pihak berwenang bisa menindak sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
"Itu td dibenarkan, sesuai rambu2 yg ada. Kami harap pihak berwenang bisa menindaknya sesuai uu no. 22 thn 2009 ttg lalu lintas dan angkutan jalan," katanya via whatsapp, Jumat (10/05/2024).
Diketahui, Jalan Prof. M. Yamin (Budi Kemuliaan) merupakan klasifikasi Jalan Kelas III atau Jalan Kota yang kemampuan dan daya dukung jalannya ada klasifikasinya.
Sebagai tambahan, menurut narasumber yang dapat dipercaya, aktifitas truk CPO tersebut sudah lama berlangsung, tetapi tidak pernah mendapatkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.**