Sabtu, 18 Januari 2025
  • Home
  • DUMAI
  • Dumai Akan Terapkan PSBB Selama 14 Hari, Ada Sanksi Bagi Yang Melanggar
Sabtu, 16 Mei 2020 21:29:00

Dumai Akan Terapkan PSBB Selama 14 Hari, Ada Sanksi Bagi Yang Melanggar

Sabtu, 16 Mei 2020 21:29:00
BAGIKAN:
DUMAI, POROSRIAU.COM - Walikota Dumai H. Zulkifli AS memimpin Apel Konsolidasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di Kota Dumai.
 
Hadir pada kesempatan ini, Kepala OPD yang tergabung dalam Satgas Gugus Tugas Covid-19, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudisthira, Dandim 0320/Dumai Letkol Inf Irdhan, Dansat Radar 232/Dumai Letkol LEK Agus, Palaksa Lanal Dumai Letkol Laut (KH) Farhan, Danden Rudal 004/Dumai Mayor Arh Roma.
 
Apel dilaksanakan di lapangan upacara eks kantor walikota Jalan HR Subrantas Dumai, diikuti ratusan petugas gabungan dari unsur TNI/POLRI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan lainnya. Sabtu (16/05/2020).
 
PSBB di wilayah Kota Dumai mulai berlaku pada Senin (18/05/2020), tujuan utamanya adalah bagaimana penyebaran Covid-19 berhenti di Kota Dumai.
 
Walikota menyampaikan, secara umum pembatasan-pembatasan itu sudah dilaksanakan di Kota Dumai. Karena sebelum PSBB, warga Dumai terlebih dahulu menerapkan aturan yang hampir sama persis seperti PSBB. 
 
Pemko Dumai telah memberlakukan jam malam, melakukan penjagaan terhadap tiga penjuru pintu masuk kota dan menghentikan sementara trayek transportasi bus dari dan menuju Kota Dumai.
 
Lebih lanjut Walikota menambahkan, ada juga imbauan-imbauan yang wajib dilakukan masyarakat seperti selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan tidak berkumpul atau berkerumunan.
 
"Jadi saat PSBB ini lebih menguatkan saja agar masyarakat lebih disiplin karena ada sanksinya," jelas Walikota.
 
Walikota berharap dengan diterapkannya PSSB selama 2 minggu ini akan mendapatkan hasil yang optimal. Untuk itu dibutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat Kota Dumai.
 
"Apabila selama dua minggu ini kita melaksanakan dengan benar, mudah-mudahan penyebaran Covid-19 berhenti total di Kota kita. Sehingga kedepannya PSBB Kota Dumai tidak perlu diperpanjang seperti daerah-daerah lainnya ", harap Walikota. (red)
Editor: Muhammad Adhhari

  Berita Terkait
  • Direksi KLK Diminta 'Panggil Pulang" Nagen

    5 tahun lalu

    Pernyataan tegas ini disampaikan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dumai, Andi Qadri kepada wartawan menyikapi proses dugaan kasus amoral yang melibatkan Nagen, Senin (09/12/2019) kepada awak media.

  • Abaikan Aturan, New Sky Pub Beroperasi Hingga Dini Hari

    2 tahun lalu

    The New Sky Pub dan KTV yang berlokasi Jl. Ahmad Yani Kelurahan Ratu Sima ini memang terbilang cukup berani. Baru beroperasi hitungan hari sudah mengabaikan aturan jam operasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Dumai Nomor 21 Tahun 2013 Ten

  • Silaturahmi Forum Pemred, Kapolres Ajak Bersama Membangun Dumai jadi Kota Idaman

    2 tahun lalu

    Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto SH, S.I.K, menerima kunjungan pengurus Forum Pemred, Selasa (16/08/2023). Dalam Diskusi bersama, Kapolres mengajak awak media bersama membangun Dumai.

  • Truk CPO Terpantau Bebas Masuk Jalan Kota, Kadishub Dumai: Telah Melanggar UU LLAJ

    8 bulan lalu

    DUMAI — Aktifitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di gudang Gang. Haji Abu, RT 01, Kelurahan Datuk Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, diduga tidak mengantongi izin atau ilegal.

  • Terlambat Apel, Tunjangan PNS Dipotong 20%

    9 tahun lalu

    Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Dumai akan mendapatkan pemotongan tunjangan sebesar 20% untuk gaji Bulan Juli ini.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2025 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.