Selasa, 03 Oktober 2017 18:09:00
Terkait Pengadaan Mobiler Sekolah, Mantan Kadis P Dan K Kampar Ditahan Kejari
Oleh: Shm
Selasa, 03 Oktober 2017 18:09:00
BANGKINANG(POROSRIAU.COM)-- Setelah diperiksa selama 4 jam akhirnya Nasrul Zen Mantan Kadis P dan K Kampar ditahan Kejari Kampar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler sekolah. Sebagaimana diketahui, Nasrul Zein telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/7/2017). Jaksa sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadapnya.
Dia terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubeler sekolah, dengan pagu anggaran sebesar Rp3.335.632.000 yang bersumber dari APBD Kampar 2015. Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp393.886.650.
Selain Nasrul, ada dua orang lagi yang terlibat. Antara lain, Zulkarnaini selaku kontraktor, dan Arif Kurniawan selaku PPK proyek. Zulkarnaini sudah ditahan jaksa, dan Arif sudah menjalani proses persidangan.
Nasrul keluar dari ruang pemiriksaan Pidsus denga memakai rompi kuning yang di apit oleh Jaksa Eko Murbada SH, dan Kepala seksi Pidan Kusus, Ostar Alpansari SH MH dan Kuasa Hukumnya, Suhermansyah SH MH,langsung menuju Mobil Toyota Avanza yang sudah disiapkan untuk membawanya ke lembaga pemasarakatan kelas 2 B Bangkinang,
Memang terlihat senyuman Nasrul saat digiring kemobil yang akan membawanya, tapi senyumannya itu terlihat senyuman terpaksa. Begitu juga Selama pemirilksaan Nasrul sering keluar masuik WC, dengan wajah pucat dan dapat pengawalan ketat dari personil kejaksan kampar.
Kepala seksi pidana khusus Ostar Alpansari SH MH, yang dimintai pemjelasan soal penahan Nasrul mantan Kadis P dan K itu, Ostar menyampaikan, bahwa Nasrul kita tahan masih dalam tahanan penyidikan, dalam waktu yang sesingkat mungkin kita akan siapkan berkas untuk di P 21 kan" kata Ostar
Hasil pemeriksaan Nasrul terdapat kesalahan yang dibuat oleh PPTKnya dan Kontraktornya, kemudian Nasrul selaku Kepala Dinas Waktu itu membuarkan kesalahan yang dibuat oleh PPTKnya dan Kontyraktornya tersebut," jelas Ostar
Dengan demikian Nasrul melanggar UU Nomor 31 tahun 2004, Pasal 2 dan 3, tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman di atas lima tahun" imbuh Ostar.(Shm)
Editor: Chaviz
Kades Tarai Bangun: Kutipan Rp 10 Ribu Per KK Transparan
10 tahun laluPEKANBARU - Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang mendapatkan bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 8 sebesar Rp 8 miliar. Pembangunan sekolah ini dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dalam anggaran pendapatan belanja daerah (AP
Pembanguna SMPN 8 Tarai Bangun, Kades Sebut Dana Yang Terkumpul Rp 10 Ribu Per KK Diumumkan Lewat Corong Masjid
10 tahun laluPEKANBARU - Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang mendapatkan bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 8 sebesar Rp 8 miliar. Pembangunan sekolah ini dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dalam anggaran pendapatan belanja daerah (
Mantan Kadisos Riau dan Dua Konsultan Ditahan
9 tahun laluROHUL (POROSRIAU.COM)-- Berkas dugaan korupsi proyek rumah sederhana untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2012 lalu, melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau Said Saqlul Amri, serta dua Konsultan
Dishubkominfo dan Kejari Bengkalis Gelar Kegiatan Penerangan Hukum
10 tahun laluDinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bengkalis bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis Melakukan kegiatan Penerangan Hukum bagi pegawainya, Kamis (28/7/2016).
DPRD Menggelar Rapat Paripurna Pengesahan APBD Bengkalis 2018
9 tahun laluSetelah dibahas bersama sesuai mekanisme sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, hari ini, Rabu, 29 November 2017, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Kabupaten Bengkalis, disetujui dan d









