Kamis, 23 November 2017 15:23:00
Anas Urbaningrum Bersuara, Tantang Nazaruddin Sumpah Mubahala
Oleh: Redaksi
Kamis, 23 November 2017 15:23:00
JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum merasa kesal karena terus-menerus diberitakan terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Anas minta agar orang-orang yang menyebut dirinya terlibat, termasuk Muhammad Nazaruddin, bersumpah.
Hal itu dikatakan Anas saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/11/2017). Dia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Lama-lama saya capek juga jadi berita di TV, di online. Kalau berkenan, siapapun yang menuduh saya dalam proses ini, saya minta sumpah kutukan, sumpah mubahala," kata Anas kepada majelis hakim.
Anas meminta majelis hakim tak langsung memercayai semua keterangan yang pernah disampaikan Nazaruddin.
Menurut Anas, keterangan Nazar perlu dibandingkan dengan bukti-bukti otentik.
"Semua yang menyangkut saya harus diverifikasi tujuh kali. Kalau orang lain saya enggak tahu. Karena fakta bahwa di dalam persidangan saya, terungkap bahwa dia (Nazaruddin) banyak melakukan kesaksian bohong," kata Anas.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebut Anas sebagai salah satu yang mendorong agar proyek e-KTP menggunakan dana APBN.
Menurut Nazar, Anas mengikuti beberapa pertemuan terkait pembahasan anggaran e-KTP.
Bahkan, menurut Nazaruddin, Anas ikut menikmati uang e-KTP.
Salah satunya, digunakan untuk membiayai Kongres Partai Demokrat dan pemenangan Anas sebagai ketua umum partai.
Apa itu sumpah mubahala?
Sumpah Mubahala bukanlah sumpah sembarangan.
Diketahui, sumpah mubahala, adalah sumpah yang berarti saling melaknat.
"Mubahala itu sumpah saling melaknat, yang salah akan mendapat laknat," ujar seorang aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Solikul Hadi.
Solikul mengungkapkan, sumpah tersebut kerap dilontarkan untuk membuktikan sebuah kebenaran antara pihak yang bertikai atau berbeda pendapat.
Ia menambahkan, sumpah mubahala itu adalah sumpah atas nama Tuhan selaku dzat tertinggi yang memberikan putusan sebagaimana sumpah tersebut terucap.
"Misal, si pengucap sumpah ingin pihak yang salah itu meninggal mendapat laknat, maka seperti itulah yang akan didapatkannya," ujar Solikul.***
Editor: Chaviz
Sumber: Kompas.com
Nazaruddin Ungkap Pertemuan Anas Urbaningrum Terkait E-KTP
9 tahun laluMantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menceritakan pertemuan antara Anas Urbaningrum dengan Ignatius Mulyono dan Mustoko Weni tentang pembahasan proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-E) pada 2009 saat bersaksi dalam sidang perkara itu, Senin.
Kasus E-KTP, Setya Novanto Disebut Minta Terdakwa Bungkam
9 tahun laluKesaksian Diah Anggraini, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP menguatkan dugaan keterlibatan Setya Novanto. Diah mengungkapkan bahwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu pernah memintanya meny
Gayus Tambunan Dapat Remisi 6 Bulan, Nazaruddin 5 Bulan
9 tahun laluTerpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin dan Gayus Halomoan Tambunan kembali mendapat remisi pada HUT RI ke 72, hari ini. Gayus mendapat remisi enam bulan, sementara Nazaruddin mendapat potongan tahanan selama lima bulan.
Anas Urbaningrum: Pemimpin yang Harusnya Jadi Tuntunan Malah Jadi Tontonan Rakyat
9 tahun laluPOROSRIAU.COM--Kicauan akun Twitter mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, @anasurbaningrum, mendadak ramai ditanggapi netizen.
Setya Novanto, Anas dan Akom Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang e-KTP Hari Ini
9 tahun laluSidang lanjutan kasus korupsi e-KTP akan digelar pada hari ini. Sejumlah nama politisi penting dijadwalkan akan bersaksi di persidangan seperti Ketua DPR Setya Novanto, Eks Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Eks Ketua DPR Ade Komaruddin.









