Jumat, 26 April 2024
  • Home
  • NASIONAL
  • Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kematian Brigadir J
Selasa, 09 Agustus 2022 23:15:00

Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kematian Brigadir J

Oleh: M. Adhhari
Selasa, 09 Agustus 2022 23:15:00
BAGIKAN:
Jakarta, POROS RIAU. COM -- Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 
Selama ini, Irjen Ferdy Sambo juga ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok demi kelancaran pemeriksaan.
 
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka, ," kata .Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Selasa (29/8).
 
Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko.
 
Kemudian Kabaitelkam Komjen Ahmad Dofiri serta Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
 
Diketahui, Ferdy Sambo termasuk dari 25 personel yang diperiksa tim khusus terkait tindakan tidak profesional di kasus kematian Brigadir J. Dia juga salah satu dari 15 personel yang dimutasi dari jabatannya.
 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam ke perwira tinggi pelayanan markas (Yanma).
 
Mabes Polri juga menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
 
Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya.
 
Mulanya, Polri menyatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Polri menyebut baku tembak terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo.
 
Setelah itu, kasus menjadi pembicaraan terutama ketika keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan. Pihak keluarga curiga kematian Brigadir bukan karena baku tembak karena ada luka sayatan dan jari tangan patah.
 
Setelah itu, Polri membentuk tim khusus dan mengusut kembali. Autopsi ulang pun kembali dilakukan. Sebanyak 25 personel diperiksa terkait tindakan tidak profesional. Lalu 15 personel dimutasi dari jabatannya.
Editor: Redaksi

Sumber: CNN Indonesia

  Berita Terkait
  • KontraS Desak Pelaku Kasus 'Meranti Berdarah' Dihukum Maksimal

    7 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjerat para pelaku Meranti Berdarah dengan ancaman pidana maksimal.

  • Kapolda Minta Tiga ASN Dishut Pelaku Pungli Dijerat UU Tipikor

    7 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM) - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kehutanan Riau ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Tindap Pidana Korupsi (Tipikor).

  • Penyidik Polda Riau Dinilai Tidak Profesional, KontraS Desak Kompolnas Dalam Kasus Meranti Berdarah

    7 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Kamis (19/1/2017), mengunjungi Kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk melaporkan proses penyidikan Kasus Meranti Berdarah sekaligus menyerahkan berkas lap

  • Polresta Akhirnya Menetapkan Pengelola Yayasan Tunas Bangsa Sebagai Tersangka

    7 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Pengelola Yayasan Tunas Bangsa LI (46) diperiksa di Mapolresta Pekanbaru sejak Senin (30/1/2017) sore hingga malam. Sekitar 30 an lebih pertanyaan diajukan pada perempuan 46 tahun tersebut. LI datang memenuhi panggilan polisi ter

  • Penyeludupan Tiga Kontainer Kain Impor Digagalkan Polda Kepri

    7 tahun lalu

    Polda Kepulauan Riau mengamankan tiga kontainer berisi 55 ton kain impor pada sebuah lahan kosong tidak jauh dari Sekolah Yos Sudarso Batam yang rencananya akan dikirimkan ke sejumlah perusahaan garmen di Jakarta.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.