Rabu, 08 November 2017 07:30:00
Jusuf Kalla: Kalau Semua Meme Itu Harus Diadili, Capek Nanti Pengadilan
Oleh: Redaksi
Rabu, 08 November 2017 07:30:00
JAKRTA(POROSRIAU.COM)--Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan meme tentang Setya Novanto, Ketua DPR RI, yang beredar di internet tidak perlu diproses hukum.
"Kalau semua meme itu harus diadili, capek nanti pengadilan. Karena begitu banyak, itu semacam karikatur, berekspresi," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa.
Hal tersebut disampaikan Kalla terkait langkah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang melaporkan pelaku meme atau sejenis karikatur tersebut ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial.
Menurut Kalla, hal yang lebih penting daripada memproses hukum meme tersebut adalah memberikan penjelasan yang lengkap terkait penyakit yang diderita oleh Setya Novanto tersebut. Menurutnya, dokter yang merawat Setya Novanto di RS Premier Jatinegara bisa memberikan penjelasan.
"Tapi yang paling pokok di sini adalah kasus ini harus ada penjelasan dari dokter. Dokter harus menjelaskan, bahwa memang dia (Setnov) sakit," ujar Kalla.
Dyaan Kemala Arrizzqi, ditangkap Bareskrim Polri karena dianggap menyebar meme soal Setya Novanto dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial. Selain itu, Setya Novanto juga melaporkan 32 akun media sosial Facebook untuk tuduhan serupa.
Beberapa waktu lalu, Setnov sempat dikabarkan menjalani perawatan karena sejumlah penyakit yang diderita di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Setya Novanto dirawat sejak akhir September hingga awal Oktober 2017.
Pada 2 Oktober 2017, Setya Novanto telah meninggalkan rumah sakit, beberapa hari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait dugaan korupsi pengadaan KTP-Elektronik.(Antara)
Editor: Chaviz
Benarkah Ada Penguasa yg Incar Dahlan Iskan Hingga Jadi Tersangka?
8 tahun laluPenetapan Dahlan Iskan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan milik BUMD Provinsi Jawa Timur, oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, memunculkan isu baru.
APBN 2018 Dianggap Populis, Ini Penjelasan Sri Mulyani
7 tahun laluSri Mulyani menjelaskan, fokus Presiden Jokowi sesuai dengan konsep Nawacita adalah pemerataan pembangunan dan kesejahteraan manusia semaksimal mungkin.
Bupati Meranti Lounching Gerakan Nasional Orang Tua Membaca Buku
7 tahun laluMERANTI(POROSRIAU.COM) - Peran aktif orang tua siswa sangat diperlukan dalam memotivasi semangat belajar anak khususnya dalam membaca buku. Dalam rangka membangkitkan semangat para orang tua mu
Serius Berantas Pungli, Kejaksaan Negeri Siak Pasang Spanduk "Nomor Pengaduan"
8 tahun laluHari ini terlihat spanduk di pagar pintu masuk Kejari Siak. Spanduk yang bertuliskan 'Suap Pungli Laporkan ke Saber Pungli Kejaksaan Negeri Siak' di nomor 0812 7069 0189. Selasa 14/03/2017, spanduk berukuran kecil itu sengaja dipasang di pagar d
Sebelum Bayar Hutang kepada KTDP, DPRD Ingatkan Pemko Legalkan Dulu Asetnya
8 tahun laluKeluarnya keputusan pengadilan yang tertuang dalam keputusan Badan Abitrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus membayar hutang dalam optimalisasi air bersih PDAM Tirta Siak kepada PT. Karta Tirta Dharma Pangada (